Masuk Kawasan PPN Brondong Dihadang Pungli



LAMONGAN - Penerapan Retribusi atau Pas masuk kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong-Lamongan sejauh ini terus di keluhkan warga nelayan setempat. Pasalnya, pungutan tersebut bukan saja diterapkan untuk yang bersifat usaha, tapi ini orang juga dikenai pungutan sebesar Rp.1000. Karena itu, penerapan tiket masuk tersebut, dinilai tak ada dasar peraturannya, apalagi saat nelayan memarkir motor  didalam kawasan pelabuhan juga masih ada retribusi parkir.

“Seharusnya cukup retribusi parkir motor atau mobil saja ketika berada di dalam kawasan. Itu berarti motor kena pungutan, orang juga kena pungutan,” ujar Farhan salah seorang nelayan setempat. Sementara beberapa nelayan lainnya, dihubungi juga menyatakan hal yang sama, sebab intensitas nelayan keluar masuk pelabuhan sangat sering, maklum di kawasan tersebut para nelayan melakukan aktifitas ketika mau berangkat atau usai melaut. Kalau sehari 5 atau 10 kali masuk tinggal menjjumlah saja.

Kepala PPN Brondong, Dedy Sutisna dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurut dia, penerapan pas masuk kawasan pelabuhan perikanan diharapkan bisa menambah income untuk memenui target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). “Pungutan pas masuk tersebut, kami menggunakan dasar hukum peraturan pemerintah (PP) 75 tahun 2015, tentang PNBP Kementerian Kelautan Perikanan c.q PP Pelabuhan Perikanan,” kata Dedi. Namun ketika PP tersebut dibuka tidak ada pasal yang mengatur besaran pas masuk untuk orang yang akan masuk kawasan pelabuhan perikanan, yang ada pas masuk diterapkan untuk kegiatan yang bersifat usaha. (Mas)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement