LAMONGAN
-
Penerapan Retribusi atau Pas masuk kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Brondong-Lamongan sejauh ini terus di keluhkan warga nelayan setempat. Pasalnya,
pungutan tersebut bukan saja diterapkan untuk yang bersifat usaha, tapi ini
orang juga dikenai pungutan sebesar Rp.1000. Karena itu, penerapan tiket
masuk tersebut, dinilai tak ada dasar peraturannya, apalagi saat nelayan
memarkir motor didalam kawasan pelabuhan juga masih ada retribusi parkir.
“Seharusnya cukup
retribusi parkir motor atau mobil saja ketika berada di dalam kawasan. Itu
berarti motor kena pungutan, orang juga kena pungutan,” ujar Farhan salah
seorang nelayan setempat. Sementara beberapa nelayan lainnya, dihubungi juga
menyatakan hal yang sama, sebab intensitas nelayan keluar masuk pelabuhan
sangat sering, maklum di kawasan tersebut para nelayan melakukan aktifitas
ketika mau berangkat atau usai melaut. Kalau sehari 5 atau 10 kali masuk
tinggal menjjumlah saja.
Kepala PPN Brondong,
Dedy Sutisna dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurut dia,
penerapan pas masuk kawasan pelabuhan perikanan diharapkan bisa menambah income
untuk memenui target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). “Pungutan pas masuk
tersebut, kami menggunakan dasar hukum peraturan pemerintah (PP) 75 tahun 2015,
tentang PNBP Kementerian Kelautan Perikanan c.q PP Pelabuhan Perikanan,” kata
Dedi. Namun ketika PP tersebut dibuka tidak ada pasal yang mengatur besaran pas
masuk untuk orang yang akan masuk kawasan pelabuhan perikanan, yang ada pas
masuk diterapkan untuk kegiatan yang bersifat usaha. (Mas)