Mantan TKI Banyuwangi Dilatih Kewirausahaan

BANYUWANGI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Banyuwangi mengadakan Pelatihan Kewirausahaan bagi kelompok Mantan TKI wilayah Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Banyuwangi No. 560/ /Kep/429.111/2016. 

Maka kegiatan pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan mantan TKI diselenggarakan diaolah kantor kecamatan Gambiran, dengan tujuan agar TKI yang sudah purnah atau tidak kembali menjadi TKI bisa mengembangkan hasil jerih payahnya suwaktu menjadi TKI, untuk berwirausaha.

Semua itu mengingat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No. 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 23 Tahun  2014 tentang Pemerintah Daerah. PP RI No. 71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja.

PP RI No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah anatar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provensi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara tahun 2007 No. 82 Tambahan Lembaran Negara No. 4737. Peraturan Menteri Tenaga Kerja  dan Tranmigrasi RI No: KEP-69/MEN/III/V/2004 tentang perubahan lampiran Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi  RI No: KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penempatan Standar Kompentasi Nasional.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 6 tahun 2011 tentang Organesasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.10 tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Banyuwangi. Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/488/KEP/429.111/2015 tentang standart Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2016.       
Menurut keterangan Kepala Bidang Penempatn dan Pelatihan Tenaga K erja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Banyuwangi “ Joko Sugeng Raharjo SH” asuwaktu dikofirmasi menjelaskan “pelatihan kewirausahaan TKI yang sudah purnah ini menjadi target tersendiri, sebab TKI yang sudah purna ini dilatih secara professional, agar bisa mandiri dengan bekal kewirausaha yang telah diajarkan.

Instruktur maupun narasumber kita mendatangkan dari Jember, semua itu untuk mendukung kelancaran kegiatan Pelatihan Kewirausahaan ini. Pelatihan diselenggarakan selama tiga hari, yang diikuti 40 mantan TKI wanita yang dulunya sebagai TKI di Negara Taiwan. Singgapura.Hongkong. Malaysia. Adapun materi yang diajarkan seperti pembuatan miniman dari berbagai jenis buah-buahan,  makanan ringan, juga kuliner, maupun menegemen pemasaran. Ungapnya (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement