BANYUWANGI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Banyuwangi mengadakan Pelatihan Kewirausahaan bagi kelompok Mantan
TKI wilayah Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Banyuwangi No. 560/
/Kep/429.111/2016.
Maka kegiatan pengembangan kelembagaan produktivitas dan
pelatihan kewirausahaan mantan TKI diselenggarakan diaolah kantor kecamatan
Gambiran, dengan tujuan agar TKI yang sudah purnah atau tidak kembali menjadi
TKI bisa mengembangkan hasil jerih payahnya suwaktu menjadi TKI, untuk berwirausaha.
Semua itu
mengingat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 39 tahun 2004
Tentang Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. PP RI No. 71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja.
PP RI No. 38
tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah anatar Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provensi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara tahun 2007 No.
82 Tambahan Lembaran Negara No. 4737. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI No: KEP-69/MEN/III/V/2004
tentang perubahan lampiran Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI No: KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penempatan Standar Kompentasi Nasional.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi No. 6 tahun 2011 tentang Organesasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.10 tahun 2015
tentang APBD Kabupaten Banyuwangi. Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No.
188/488/KEP/429.111/2015 tentang standart Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi tahun 2016.
Menurut
keterangan Kepala Bidang Penempatn dan Pelatihan Tenaga K erja Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Banyuwangi “ Joko Sugeng Raharjo SH” asuwaktu
dikofirmasi menjelaskan “pelatihan kewirausahaan TKI yang sudah purnah ini
menjadi target tersendiri, sebab TKI yang sudah purna ini dilatih secara
professional, agar bisa mandiri dengan bekal kewirausaha yang telah diajarkan.
Instruktur maupun
narasumber kita mendatangkan dari Jember, semua itu untuk mendukung kelancaran
kegiatan Pelatihan Kewirausahaan ini. Pelatihan diselenggarakan selama tiga hari,
yang diikuti 40 mantan TKI wanita yang dulunya sebagai TKI di Negara Taiwan. Singgapura.Hongkong.
Malaysia. Adapun materi yang diajarkan seperti pembuatan miniman dari berbagai
jenis buah-buahan, makanan ringan, juga
kuliner, maupun menegemen pemasaran. Ungapnya (jok)