TULUNGAGUNG
-
Kemarin perkara judi yang disidangkan oleh ketua hakim, Erika Sari Emsah
Ginting mendapat sorotan tajam. Berawal senin (24/10), terdapat empat perkara
yang disidangkan sesuai jadwal di layar monitor. Tapi, di persidangan itu
dikatakan selesai, mendadak satu sidang susulan terdakwa, Sunardi bin Alm.
Handono, pengecer judi dijerat pasal 303 ayat ,e 2, KUHP disidangkan. Akibatnya
persidangan itu menjadi sorotan tajam diduga adanya oknum yang dengan sengaja
mengelabui, mantap. Maraknya kasus persidangan judi itu membikin persidangan
selanjutnya makin berjalan baik dan oknum tidak berani lagi main-main dalam
hukum.
Namun, dengan diam-diam
diduga oknum berusaha mencari jalan lain
demi menangguk sebuah rupiah. Pada kamis
(3/11), terdakwa Bandar judi, Bambang Yudaryono bin Wiro Supatmo ,yang pernah
dipenjara dalam kasus yang sama sempat dikatakan dengan pelan-pelan bahwa
terdakwa belum pernah dihukum.
Padahal di sidang sebelumnya dengan jelas
terdakwa mengatakan berkali-kali pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Tapi,
diputusan itu disebutkan Bandar judi belum pernah dihukum. Persidangan itu di ruang cakra, Erika dengan santai membacakan
terdakwa dihukum hanya 5 bulan penjara dipotong selama masa dalam tahanan.
Nantikan berapa hukuman yang akan di jatuhkan
kepada pengecernya yang tidak pernah tersangkut hukum.Karna waktu itu nama
terdakwa dihapus dilayar jadwal sidang,tidak seperti terdakwa lainnya di data
dengan jelas. Tiba-tiba terdakwa disidangkan, padahal persidangan dikatakan
selesai sesuai jadwal perkara dilayar monitor.Humas awalnya tidak yakin,
namun, setelah ditunjukkan nama terdakwa tidak ada barulah tersenyum,Diduga
sejak awal terjadi diel - diel oleh oknum makelar kasus (MARKUS). Bersambung. (Nan)