Mantan Napi Bandar Judi Diputus Vonis Ringan

TULUNGAGUNG - Kemarin perkara judi yang disidangkan oleh ketua hakim, Erika Sari Emsah Ginting mendapat sorotan tajam. Berawal senin (24/10), terdapat empat perkara yang disidangkan sesuai jadwal di layar monitor. Tapi, di persidangan itu dikatakan selesai, mendadak satu sidang susulan terdakwa, Sunardi bin Alm. 

Handono, pengecer judi dijerat pasal 303 ayat ,e 2, KUHP disidangkan. Akibatnya persidangan itu menjadi sorotan tajam diduga adanya oknum yang dengan sengaja mengelabui, mantap. Maraknya kasus persidangan judi itu membikin persidangan selanjutnya makin berjalan baik dan oknum tidak berani lagi main-main dalam hukum. 

Namun, dengan diam-diam diduga oknum berusaha mencari  jalan lain demi menangguk sebuah rupiah. Pada  kamis (3/11), terdakwa Bandar judi, Bambang Yudaryono bin Wiro Supatmo ,yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama sempat dikatakan dengan pelan-pelan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. 

Padahal di sidang sebelumnya dengan jelas terdakwa mengatakan berkali-kali pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Tapi, diputusan itu disebutkan Bandar judi belum pernah dihukum. Persidangan itu  di ruang cakra, Erika dengan santai membacakan terdakwa dihukum hanya 5 bulan penjara dipotong selama masa dalam tahanan.

Nantikan berapa hukuman yang akan di jatuhkan kepada pengecernya yang tidak pernah tersangkut hukum.Karna waktu itu nama terdakwa dihapus dilayar jadwal sidang,tidak seperti terdakwa lainnya di data dengan jelas. Tiba-tiba terdakwa disidangkan, padahal persidangan dikatakan selesai sesuai jadwal perkara dilayar monitor.Humas awalnya tidak yakin, namun, setelah ditunjukkan nama terdakwa tidak ada barulah tersenyum,Diduga sejak awal terjadi diel - diel oleh oknum makelar kasus (MARKUS). Bersambung. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement