LKMK Jemur Wonosari Bisa Dipidanakan Atas Tudingan Tanpa Fakta



Surabaya Newsweek- Polemik  relokasi PKL dijalan Jemursari VIII Surabaya Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, mulai menuai kejelasan, hasil Rapat Kordinasi  tanggal 3 November 2016 Penataan PKL di jalan Jemursari VIII di kantor Kecamatan Wonocolo  yang dihadiri oleh, Camat Wonocolo, Lurah Jemur Wonosari, Dinkop &UMKM, PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Kasatpol PP, Kabag Pemerintahan dan Otoda,Polsek Wonocolo, Danramil Wonocolo, Ketua LKMK Jemur Wonosari.

Hasil akhir rapat tersebut menurut Lurah Jemur Wonosari Nurul Muzayanah SPI MM, karena status tanah yang ditempati oleh PKL di Jalan Jemursari VIII bukan aset pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang , yang keberadaannya di RW 10 Jemursari, Kepala Dinkop Surabaya memerintahkan Camat Dan Lurah, untuk tidak ikut campur, biar RW 10 yang menangani para PKL.

“Dari hasil rapat kordinasi penataan PKL kemarin itu, Kepala Dinas Koperasi meminta saya dan pak Camat untuk tidak ikut campur masalah PKL, karena status tanahnya bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang,” ungkap Lurah Jemur Wonosari Nurul Muzayanah.

Masih Lurah Jemur Wonosari, yang saya sesalkan ini kan, masalah murni relokasi PKL,tapi waktu hearing di DPRD Surabaya Ketua LKMK, malah melebar membahas masalah pribadi saya yang aneh – aneh dan bahkan, tudingan yang dilontarkan  itu tidak benar, itu kan sama saja penyemaran nama baik dan itu kan bisa dipidanakan ,”tambahnya.   

Tempat terpisah Camat Wonocolo Dodot Waluyo saat dikonfirmasi membantah, terkait surat perintah untuk membongkar  sendiri bangunan PKL di Jalan Jemur Sari VIII,”saya tidak suruh bongkar mas, Cuma penataan saja kok,” tandas Dodot Waluyo Camat Wonocolo.

Ada dugaan bahwa, Camat Wonocolo Dodot Waluyo telah melakukan pembohongan public, sebab ada bukti data resume rapat hari Jumat tgl 21 Oktober 2016 jam 09.00 Wib di Aula Kecamatan Wonocolo, salah satunya hasil resume adalah, bangunan PKL di jalan Jemursari VIII, yang sudah ada dan terbangun harus dibongkar sendiri, setelah pembentukan panitia relokasi , untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Padahal, bangunan PKL di Jalan Jemursari VIII dibangun dengan biaya sendiri , dan sudah ada persetujuan RW 10 dan Kelurahan sebagai pihak yang memfasilitasi antara, pedagang kaki lima dengan Ketua RW 10 Jemursari, ada apa dengan kinerja Camat Wonocolo, yang terkesan kebijakannya malah meresahkan para PKL.( Ham)      
Lebih baru Lebih lama
Advertisement