SITUBONDO - Satu persatu korban
Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten Situbondo lapor polisi. Tak
tanggung-tanggung kali ini korbannya mengaku telah menyetor uang mahar 418 juta
rupiah ke padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading
Probolinggo. Menurut data yang dihimpun Newsweek,Korban penipuan Dimas Kanjeng bernama
Rudi Usman Santoso, 55 tahun, warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji. Didampingi
sejumlah pengacaranya dari LPBH NU, Rudi membawa sejumlah bukti.
Rudi menjadi pengikuti Dimas Kanjeng sejak 2012. Untuk menguatkan
laporannya, korban membawa barang bukti berupa keris, kotak kayu serta sejumlah
barang yang ditebus dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan membayar uang mahar
ratusan juta rupiah. Menurut Kholil, salah seorang pengacara LPBH NU, selama
menjadi pengikut Dimas Kanjeng, kliennya sudah menyerahkan uang sebesar 418
juta rupiah. Namun uang mahar yang diserahkan di Situbondo hanya dua kali,
yaitu di rumah korban sendiri melalui orang suruhan Dimas Kanjeng sebesar 11
juta, serta diserahkan langsung kepada Dimas Kanjeng sebesar 10 juta rupiah.
Kholil menambahkan, setiap pembayaran mahar
dilengkapi bukti kwitansi. Meski demikian, Polres Situbondo hanya akan
memperoses dua kali penyerahan uang yang dilakukan di Situbondo. Sedangkan
penyerahan uang di padepokan Dimas Kanjeng, akan dikoordinasikan penanganannya
dengan Polda Jawa Timur. Kholil menambahkan, saat ini sebenarnya sudah ada 16
korban Dimas Kanjeng yang sudah melapor ke LPBH NU. Namun baru satu korban yang
bersedia didampingi melanjutkan melalui proses hukum.(ima)