Lapor Polisi Korban Dimas Kanjeng Mengaku Setor Mahar Rp 418 Juta

SITUBONDO - Satu persatu korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten Situbondo lapor polisi. Tak tanggung-tanggung kali ini korbannya mengaku telah menyetor uang mahar 418 juta rupiah ke padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading Probolinggo. Menurut data yang dihimpun Newsweek,Korban penipuan Dimas Kanjeng bernama Rudi Usman Santoso, 55 tahun, warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji. Didampingi sejumlah pengacaranya dari LPBH NU, Rudi membawa sejumlah bukti.

Rudi menjadi pengikuti Dimas Kanjeng sejak 2012. Untuk menguatkan laporannya, korban membawa barang bukti berupa keris, kotak kayu serta sejumlah barang yang ditebus dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan membayar uang mahar ratusan juta rupiah. Menurut Kholil, salah seorang pengacara LPBH NU, selama menjadi pengikut Dimas Kanjeng, kliennya sudah menyerahkan uang sebesar 418 juta rupiah. Namun uang mahar yang diserahkan di Situbondo hanya dua kali, yaitu di rumah korban sendiri melalui orang suruhan Dimas Kanjeng sebesar 11 juta, serta diserahkan langsung kepada Dimas Kanjeng sebesar 10 juta rupiah.

Kholil menambahkan, setiap pembayaran mahar dilengkapi bukti kwitansi. Meski demikian, Polres Situbondo hanya akan memperoses dua kali penyerahan uang yang dilakukan di Situbondo. Sedangkan penyerahan uang di padepokan Dimas Kanjeng, akan dikoordinasikan penanganannya dengan Polda Jawa Timur. Kholil menambahkan, saat ini sebenarnya sudah ada 16 korban Dimas Kanjeng yang sudah melapor ke LPBH NU. Namun baru satu korban yang bersedia didampingi melanjutkan melalui proses hukum.(ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement