Lagi, Polisi Ringkus 7 Preman Leasing

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan Debtcollector yang melakukan penarikan sepeda motor ditengah jalan. Alasan penarikan tersebut mengatasnamakan tugas dan perintah dari pihak leasing kepada pemohon kredit yang bermasalah. Namun, tindakan merampas sepeda motor ditengah jalan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, hal tersebut merupakan tindakan kriminalitas.

Kendati telah bayak debtcollector yang ditangkap pada kasus-kasus sebelumnya, tidak membuat ke tujuh orang tersangka ini takut dan jera. Itu terbukti dari aksi mereka yang hendak merampas motor Honda Beat hitam bernopol L 6577 GY atas nama Andi Susanto yang dikendarai Abdul Rosyid di Jalan Diponegoro Surabaya, Senin (14/11) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Ketujuh pelaku yang diringkus adalah Setyo Hadi (38) warga Banjar Sugihan Surabaya, Sudiyono (34) warga Tembok Gede Surabaya, Romadhon Eko (19) warga Perum Pranti Baru Sidoarjo, Alfian (21) warga Banyu Urip Surabaya, Wahyu Margahadi (46) warga Kedung Klinter Surabaya, M. toha (35) warga Tenggumung Baru Surabaya, dan Hafifi (29) warga Siwalankerto Surabaya. Ketujuh pelaku itu adalah karyawan dari PT JGO Sukses Bersama yang merupakan sebuah perusahaan bergerak di bidang jasa penagihan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan jika dari hasil penyidikan ke tujuh tersangka ini, mereka melakukan tugas penagihan disertai intimidasi dan pemaksaan dengan berbekal data yang sudah ada di dalam laptop mereka masing-masing.

Mereka ini bekerja secara berkelompok, mengintai kemudian melakukan sweeping ketika target plat nomor yang dimaksud terlihat, baru mereka memepet korbannya, dan kemudian melakukan upaya paksa disertai intimidasi secara bersama-sama hingga korban ini takut.

Kejadian tersebut menimpa Abdul Rosyid di Jl. Diponegoro saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor yang kreditnya macet. Saat dijalan itu lah korban langsung dipepet pelaku, dalam penarikan debt collector tersebut juga melakukan intimidasi.

"Beruntung, pada saat kejadian ada anggota Opsnal Unit Tipiter Satreskrim Porestabes Surabaya yang melintas di dekat TKP, sehingga dapat meringkus debtcollector tersebut," ungkap Shinto Selasa (15/11).

Bagaimanapun tindakan debt collector semacam itu tidak dibenarkan secara hukum, pihaknya menghimbau agar para perusahaan leasing mau melibatkan kepolisian dalam upaya mediasi agar tidak ada yang dirugikan. Kepada ketujuh orang tersangka ini, petugas menjerat dengan pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement