SURABAYA - Unit Idik I Satreskoba
Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek industri rumahan pembuat narkotika
golongan 1 jenis sabu sabu di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut petugas
membekuk empat pelaku, diantaranya Edwin (37) dan Andik (31), dua pelaku warga
Pondok Manggala, Kecamatan Wiyung. Kemudian produsen plus pengedarnya, Andika
Budiman (20) dan Haris (22), keduanya warga Simo Gunung Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adhityawarman, Senin (21/11)
menagatalan awal mula pengungkapan kasus ini, berawal polisi menerima informasi
terkait penyalahgunaan narkoba di Surabaya, dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendalami informasi tersebut, polisi lalu menggerebek sebuah rumah
di Pondok Manggala, dan mendapati tersangka Edwin bersama Andik sedang pesta
sabu. Saat itu petugas mengamankan dua paket sabu dengan total berat 0,91
gram, dan dua alat hisap di rumah Edwin.
Dari penangkap Edwin, Polisi kembali melakukan penyilidikan dan pendalaman.
Dari keterangan Edwin, kemudian muncul nama Andik. Edwin membeli barang
tersebut dari Andik. Kemudian polisi menggeledah rumah Andik yang juga berada
di Pondok Manggala.
Di rumah Andik, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,58 gram, satu
pipet terdapat 2,18 gram sabu, tiga sekrop, uang tunai Rp 1.050.000, satu buah
timbangan elektronik dan satu unit handphone. Dua pelaku yang awalmula tersebut
merupakan pengguna. Kemudian dari keterangan tersangka Andik, dia mengaku
mendapat barang dari tersangka Andika dan Haris, yang merupakan warga Simo
Gunung.
Dari keterangan Andik, polisi kemudian menggerebek rumah Andika dan Haris.
Ternyata, kedua pelaku, Andika dan Haris, membuat sendiri sabu-sabu di rumahnya
dengan panduan internet. Mereka membuat sabu-sabu dari bahan-bahan yang dibeli
dari toko kimia. Di rumah Andika dan Haris, polisi menemukan kotak pensil
berisi 29 paket sabu dengan total berat 94,64 gram, setengah butir ekstasi,
bahan-bahan kimia pembuat narkoba serta sejumlah alat bukti lain.
Dua pelaku ini membuat narkoba dengan cara-cara sederhana berdasarkan
panduan internet. Dan kualitasnya, juga tergolong bagus. Karena memang
mendapat panduan dari internet. Mereka baru dua bulan memproduksi sendiri
barang-barang haram tersebut, serta sudah dua kali melakukannya. Target pasar
pelaku hanya di sekitar wilayah Surabaya. Produksi yang pertama berhasil, dan
barangnya sudah habis terjual. Kemudian pada pembuatan kedua, belum sampai
terjual semua, bisnisnya itu sudah tercium polisi.
Sebelum memproduksi sabu sendiri, Andika yang sehari-hari bekerja sebagai
sopir, juga mendapat pasokan sabu dari seseorang yang dijuluki Mbah, penghuni
Lapas Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dia mendapat pasokan dari Lapas
Medaeng sebanyak tiga kali. Tersangka Andika mendapat stok barang 50 gram sabu
dengan cara diranjau dan mendapat komisi Rp 50 ribu dari Mbah.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat Pasal 114
ayat (1) dan (2) Jo 132 ayat (1), Subs 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 ayat
(1), Pasal 129 huruf (a), (b) Undang-Undang RI Nomor 35/2009.(dio)