Lagi Anak Perusahaan Jawa Pos, Buang Limbah B3 Diamankan Polres Gresik

GRESIK - Lagi-lagi, membuat ulah PT Adi Prima pabrik kertas milik Jawa Pos Group yang berlokasi di Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) secara illegal dan dicokok oleh Polres Gresik. Penangkapan ini berkat laporan beberapa anggota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Gresik, 5 unit armada PT Tenang Jaya diamankan satuan reserse Polres Gresik, kemarin (7/11). Ini setelah para anggota LSM tersebut memergoki sendiri aktivitas penimbunan limbah yang diduga mengangkut limbah B3. Penimbunan limbah sendiri dilakukan di Desa Semari, Kecamatan Duduk Sampeyan.

Menurut Yulianto, pengurus DPW LIRA Jatim, semula anggota Satreskrim Polres tidak percaya terhadap laporan yang telah kami sampaikan itu.Karena anggota LSM tersebut bisa menunjukkan bukti jika adanya aktivitas penimbunan limbah B3 di lahan milik Pabrik Baja, anggota reserse Polres Gresik langsung bertindak. Limbah itu sendiri diduga milik PT Adi Prima yang notabene merupakan anak perusahaan Jawa Pos group yang pernah membuang limbah B3 di kawasan lapangan tembak Marinir Karang Pilang Surabaya dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, tahun lalu tidak jelas lagi kasusnya alias menguap, terang Yulianto.

Terus terang, masih kata Yuli, kami tidak ingin kecolongan lagi seperti yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan tidak jelas perkembangan kasusnya hingga kini.Tak ingin limbah B3 yang cukup berbahaya jika masuk ke dalam sumur-sumur milik warga, karena terserap ke dalam tanah. 5 unit armada milik PT Tenang Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Pria Group yang berlokasi Mojokerto itu langsung digiring menuju halaman Mapolrestabes Gresik.

Dalam pemeriksaan para sopir, mengaku jika tidak mengantongi legalitas pengangkutan limbah tersebut alias bodong. Para sopir armada pengangkut limbah berbahaya tersebut hanya dilengkapi surat jalan saja. Tidak ada manives pengangkutan limbah sebagai sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Informasi di lapangan menyebutkan, bahwa penimbunan limbah B3 di lahan pabrik baja di Desa Semari Kecamatan Duduk Sampean tersebut diduga dibekingi oleh keluarga dekat Bupati Gresik Sambari Halim, ujar pengurus LIRA bidang Komunikasi.

Sayang nya, meski kedapatan membuang limbah beracun, 5 unit armada yang semula diamankan Polres Gresik. 3 armada dump truk sudah dilepas dengan alasan belum jelas. Sedang 2 unit dump truk lagi masih diamankan polisi. Polisi juga masih belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah beracun ini. 5 unit mobil angkut limbah B3 diduga milik PT Adiprima yang dibuang ke desa Semari Duduk Gresik di giring LSM ke Mapolres Gresik, tambah Yulianto.

 Sementara itu, Edy Purwanto, HRD PT Adiprima yang menangani masalah limbah B3 milik anak perusahaan Jawa Pos Group yang dihubungi, Rabu Sore, (9/11) melalui ponselnya terdapat nada aktif, tapi tidak diangkat yang bersangkutan. 

Sedangkan, pertanyaan melalui sms (pesan singkat) hingga berita ini diturunkan masih belum dijawab. Setali tiga uang, Luluk Wara, Direktur PT Pria, perusahaan pengangkut limbah B3 yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan masih belum membalas pertanyaan via sms (pesan singkat). Ada apa ini ?! (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement