GRESIK
- Lagi-lagi, membuat ulah PT Adi
Prima pabrik kertas milik Jawa Pos Group yang berlokasi di Desa Sumengko,
Kec.Wringin Anom Gresik membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) secara illegal
dan dicokok oleh Polres Gresik. Penangkapan ini berkat laporan beberapa anggota
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Gresik, 5 unit armada PT Tenang Jaya
diamankan satuan reserse Polres Gresik, kemarin (7/11). Ini setelah para
anggota LSM tersebut memergoki sendiri aktivitas penimbunan limbah yang diduga
mengangkut limbah B3. Penimbunan limbah sendiri dilakukan di Desa Semari,
Kecamatan Duduk Sampeyan.
Menurut Yulianto, pengurus DPW LIRA
Jatim, semula anggota Satreskrim Polres tidak percaya terhadap laporan yang
telah kami sampaikan itu.Karena anggota LSM tersebut bisa menunjukkan bukti
jika adanya aktivitas penimbunan limbah B3 di lahan milik Pabrik Baja, anggota
reserse Polres Gresik langsung bertindak. Limbah itu sendiri diduga milik PT
Adi Prima yang notabene merupakan anak perusahaan Jawa Pos group yang pernah
membuang limbah B3 di kawasan lapangan tembak Marinir Karang Pilang Surabaya
dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, tahun lalu tidak jelas lagi
kasusnya alias menguap, terang Yulianto.
Terus terang, masih kata Yuli, kami
tidak ingin kecolongan lagi seperti yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda
Jatim dan tidak jelas perkembangan kasusnya hingga kini.Tak ingin limbah B3
yang cukup berbahaya jika masuk ke dalam sumur-sumur milik warga, karena
terserap ke dalam tanah. 5 unit armada milik PT Tenang Jaya yang merupakan anak
perusahaan PT Pria Group yang berlokasi Mojokerto itu langsung digiring menuju
halaman Mapolrestabes Gresik.
Dalam pemeriksaan para sopir,
mengaku jika tidak mengantongi legalitas pengangkutan limbah tersebut alias
bodong. Para sopir armada pengangkut limbah berbahaya tersebut hanya dilengkapi
surat jalan saja. Tidak ada manives pengangkutan limbah sebagai sebagaimana
telah diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Informasi di lapangan
menyebutkan, bahwa penimbunan limbah B3 di lahan pabrik baja di Desa Semari
Kecamatan Duduk Sampean tersebut diduga dibekingi oleh keluarga dekat Bupati
Gresik Sambari Halim, ujar pengurus LIRA bidang Komunikasi.
Sayang nya, meski kedapatan membuang
limbah beracun, 5 unit armada yang semula diamankan Polres Gresik. 3 armada
dump truk sudah dilepas dengan alasan belum jelas. Sedang 2 unit dump truk lagi
masih diamankan polisi. Polisi juga masih belum menetapkan siapapun sebagai
tersangka dalam kasus pembuangan limbah beracun ini. 5 unit mobil
angkut limbah B3 diduga milik PT Adiprima yang dibuang ke desa Semari Duduk Gresik
di giring LSM ke Mapolres Gresik, tambah Yulianto.
Sementara itu, Edy Purwanto, HRD PT Adiprima
yang menangani masalah limbah B3 milik anak perusahaan Jawa Pos Group yang
dihubungi, Rabu Sore, (9/11) melalui ponselnya terdapat nada aktif, tapi tidak
diangkat yang bersangkutan.
Sedangkan, pertanyaan melalui sms (pesan singkat)
hingga berita ini diturunkan masih belum dijawab. Setali tiga uang, Luluk Wara,
Direktur PT Pria, perusahaan pengangkut limbah B3 yang dikonfirmasi hingga
berita ini ditayangkan masih belum membalas pertanyaan via sms (pesan singkat).
Ada apa ini ?! (Tim)