SURABAYA - Kejaksaan Tinggi
(Kejati Jatim) terlihat agresif untuk memenangkan pertarungan atas
praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan (DI) , tersangka kasus dugaan korupsi
pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, Perusahaan Daerah milik Pemprop Jatim. Strategi
'Kuda Hitam' pun terlihat dipakai pihak Kejati Jatim untuk menghadang langkah
DI memenangkan praperadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu terlihat dari langkah penyidik untuk melimpahkan tahap II dari
Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntutan, meski sidang perdana praperadilan
tersebut baru digelar hari ini, Kamis (17/11/2016). Setelah proses tahap II
itu, dalam hitungan hari perkara DI segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kendati demikian,Tak satupun pihak Kejati Jatim memberikan tanggapan terkait
masalah ini.
Proses administrasi Pelimpahan tahap II tersebut semestinya dilakukan di
Kejari Surabaya, Namun entah mengapa, tahap II itu dilakukan di Kejati Jatim. Terpisah, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa
Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan hanyalah
pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Sementara pihak
Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.
Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya
digelar pada Jumat besok, 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas
praperadilan pemohon. "Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa
depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik," kata hakim memberi
saran.
Baik pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik dilalui.
Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas praperadilan besok. Alasannya,
tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.
Hakim memaklumi lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan.
Setelah itu, hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan
pada hari berikutnya. "Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon
atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang
singkat," ujar hakim Ferdinandus.
Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya atas
ketidaksiapan Kejati. "Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan jawaban
besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban termohon. Kami
curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," ucap Pieter Talaway, ketua
tim kuasa hukum Dahlan.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU
berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016
tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan
aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu tanpa prosedur yang
benar.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU
dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah
menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang
mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, atas penetapanya menjadi tersangka Dahlan
pun mengajukan praperadilan. (ban)