Surabaya Newsweek- Perseteruan internal Partai
Hanura Surabaya terus bergulir bahkan, dibilang memanas, berawal dari kasus
rekomondasi DPD Hanura Jatim yang diklaim tidak sah oleh Sekertaris DPC Hanura
Surabaya, kini beredar pula surat pengajuan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) anggota
Handap Eddi Rahmat, yang saat ini juga dipermasalahkan.
Terkait surat PAW yang diajukan oleh DPC Hanura Surabaya, tertanggal 10 November 2016 lalu, yang ditanda tangani oleh Ketua DPC Hanura Wisnu Wardhana, surat tersebut telah diterima oleh pimpinan DPRD kota Surabaya.
Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Surabaya, Ir. Armudji membenarkan jika, surat permohonan PAW sudah diterimanya. Namun untuk menindaklanjuti surat PAW politisi asal partai Hanura ini, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kebenarannya pada yang bersangkutan termasuk pengurus DPC Hanura Surabaya.
“Saat Wisnu Wardhana lagi ada masalah, sehingga kita perlu menanyakan ke pengurus DPC Hanura dan Eddi Rahmat. Kita pertemukan untuk klarifikasi kebenarannya,” ungkap Armudji, usai sidang Paripurna di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa(22/11/2016).
Klarifikasi nanti, Akan dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus) agar semua pimpinan DPRD mengetahui proses surat permohonan PAW Eddi Rahmat. Sementara isi klarifikasi, menurut Armudji, terkait aturan partai tentang keabsahan tanda tangan Ketua partai yang kini tersangkut masalah hukum.
“Saat ini, Wisnu kan tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan. Lalu bagaimana tanggapan partai soal tanda tangan Wisnu sebagai Ketua DPC Hanura terkait, surat PAW. Jika partai menganggap sah, ya kita akan lanjutkan proses PAW,” imbuh Armudji.( Ham )