SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak Surabaya menjadi satu dari tiga kantor Kejaksaan se-Indonesia
yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dipercaya untuk mempresentasikan
apilikasi unggulan yang ciptaannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Kejaksaan RI 2016 di Bogor.
Dalam paparannya, M Rawi,
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah
menciptakan aplikasi dalam hal pengelolaan denda tilang dengan sistem CMS (Cash
Manajemen Sistem).
CMS adalah sistem
pengelolaan denda tilang ini dibuat untuk menghapus pungutan liar (pungli) yang
dilakukan oknum sebagaimana program yang getol dilakukan pemerintah saat ini.
Selain itu juga untuk meminimalisir calo dalam pelayanan pembayaran denda
tilang.
Sedangkan mekanisme
pembayaran tilang ini ada dua macam yakni bagi pelanggar yang hadir sidang maka
langsung membayar denda di BRI di PN Surabaya melalui mesin EDC dengan
menggunakan rekening BRI No 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031 Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak.
Selain itu, bagi pelanggar
yang tidak hadir sidang (verstek) maka bisa langsung membayar denda ke semua
cabang BRI, atau ATM atau mesin EDC di Kejari Tanjung Perak.
“Bagi pelanggar yang tidak
hadir sidang bisa melihat putusan tilang melalui www.kejaritanjungperak.go.id,
atau bisa melihat di monitor tilang atau tanya ke petugas,” ujar Rawi mantan
Kajari Kisaran Sumatera Utara.
Setelah membayar melalui
bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut.
“Saat itu juga petugas kami akan memberikan SIM atau STNK yang ditahan, tapi
harus menunjukkan KTP atau SuraT Kuasa,” ujar Rawi.
Saat disinggung jika dalam
pengurusan di ATM, atau di Bank sudah kelar, namun waktu pengambilan sudah
tutup, Rawi menyarankan langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk mengambil
STNK atau SIM pelanggar.
“Dengan menunjukkan bukti
pembayaran denda itu, maka kami akan langsung memberikan SIM atau STNK yang
ditahan, jadi kami tidak menerima pembayaran secara langsung,” ucap Rawi.
Rawi juga mengungkapkan,
bahwa program pembayaran denda tilang non tunai ini, kedepannya bakal
diterapkan di seluruh kantor Kejari se-Jatim.
Hal itu menindaklanjuti
perintah dari Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Lewat surat yang
ditandatanganinya, Maruli mengharapkan seluruh Kepala Kejari seluruh Jatim,
bisa menerapkan sistem yang diciptakan oleh Kejari Tanjung Perak tersebut di
kantor masing-masing.
Selain
Kejari Tanjung Perak Surabaya, dua lainnya yang diberi kehormatan untuk
memberikan paparan di acara tahunan ini adalah Kejati Jawa Barat dan Kejari
Sanggau. (Zai)