Kejari Tanjung Perak Ditunjuk Kejagung Presentasi Aplikasi Unggulan

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi satu dari tiga kantor Kejaksaan se-Indonesia yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dipercaya untuk mempresentasikan apilikasi unggulan yang ciptaannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2016 di Bogor.

Dalam paparannya, M Rawi, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menciptakan aplikasi dalam hal pengelolaan denda tilang dengan sistem CMS (Cash Manajemen Sistem).

CMS adalah sistem pengelolaan denda tilang ini dibuat untuk menghapus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum sebagaimana program yang getol dilakukan pemerintah saat ini. Selain itu juga untuk meminimalisir calo dalam pelayanan pembayaran denda tilang.

Sedangkan mekanisme pembayaran tilang ini ada dua macam yakni bagi pelanggar yang hadir sidang maka langsung membayar denda di BRI di PN Surabaya melalui mesin EDC dengan menggunakan rekening BRI No 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak hadir sidang (verstek) maka bisa langsung membayar denda ke semua cabang BRI, atau ATM atau mesin EDC di Kejari Tanjung Perak.

“Bagi pelanggar yang tidak hadir sidang bisa melihat putusan tilang melalui www.kejaritanjungperak.go.id, atau bisa melihat di monitor tilang atau tanya ke petugas,” ujar Rawi mantan Kajari Kisaran Sumatera Utara.

Setelah membayar melalui bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut. “Saat itu juga petugas kami akan memberikan SIM atau STNK yang ditahan, tapi harus menunjukkan KTP atau SuraT Kuasa,” ujar Rawi.

Saat disinggung jika dalam pengurusan di ATM, atau di Bank sudah kelar, namun waktu pengambilan sudah tutup, Rawi menyarankan langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk mengambil STNK atau SIM pelanggar.

“Dengan menunjukkan bukti pembayaran denda itu, maka kami akan langsung memberikan SIM atau STNK yang ditahan, jadi kami tidak menerima pembayaran secara langsung,” ucap Rawi.

Rawi juga mengungkapkan, bahwa program pembayaran denda tilang non tunai ini, kedepannya bakal diterapkan di seluruh kantor Kejari se-Jatim.

Hal itu menindaklanjuti perintah dari Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Lewat surat yang ditandatanganinya, Maruli mengharapkan seluruh Kepala Kejari seluruh Jatim, bisa menerapkan sistem yang diciptakan oleh Kejari Tanjung Perak tersebut di kantor masing-masing.

Selain Kejari Tanjung Perak Surabaya, dua lainnya yang diberi kehormatan untuk memberikan paparan di acara tahunan ini adalah Kejati Jawa Barat dan Kejari Sanggau. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement