SIDOARJO - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
Sidoarjo, bukan hanya mengungkap dugaan korupsi pengadaan pipanisasi Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun Anggaran 2015, yang di
menangkan CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu senilai 9,1 milyar.
Namun, penyidik kini sedang membidik kasus dugaan korupsi
proyek pekerjaan pemasangan saluran pipanisasi senilai Rp 17 miliar di perusahaan
plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu Tahun 2015. Bahkan statusnya kini sudah
dinaikkan dari tingkat penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
“Iya, sudah kami tingkatkan ke penyidikan umum,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH. Jum’at (4/11).
Ditingkatkannya ke penyidikan itu, sambung mantan Aspidsus Kejati Gorontalo
itu, pihaknya telah mengumpulkan dan menenemukan dugaan adanya korupsi dalam
pekerjaan itu. “Kami telah menyita dokumen kontrak pekerjaan proyek. Tujuannya
untuk melengkapi berkas penyidikan proyek itu” ujarnya.
Mantan Kajari Jombang itu juga menjelaskan, terkait kasus
dugaan korupsi proyek yang dikerjakan dan dibagi-bagi menjadi paket pekerjaan
Penunjukkan Langsung (PL) dibawah nilai Rp. 200 juta itu merupakan kelanjutan
dari perkara pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo. “Pasca lelang itu kemudian
dilanjutkan pekerjaan ini,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, ddalam proyek
pemasangan pipanisasi Rp 17 miliar itu, dikerjakan 34 rekanan dengan jumlah
item pekerjaan sebanyak 56 paket. Para rekanan sudah menyelesaikan paket
pekerjaan yang berakhir akhir Desember 2015. Meski sejumlah rekanan sudah
menyelesaikan pekerjaannya.
Namun, dari puluhan rekanan dan puluhan paket pekerjaan
itu, diketahui hanya ada sekitar 4 sampai 6 paket pekerjaan milik sekitar 4
rekanan yang dibayar oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan sisanya, hingga
kini belum dibayar sama sekali oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Anehnya, puluhan rekanan itu sudah menyelesaikan
pekerjaannya tepat waktu, akan tetapi tidak ada yang menuntut pembayaran, baik
saat jabatan Direktur Utama (Dirut) dipegang Sugeng Mujiadi hingga dijabat oleh
Pejabat Sementara (Pjs), Nur Ahmad Syaifuddin yang tak lain Wakil Bupati
Sidoarjo.
“Sebenarnya, kalo masih belum dibayar padahal
pekerjaan sudah selesai, pihak rekanan bisa mengajukan gugatan perdata, karena
wanprestasi. Namun, kenapa tidak dilakukan,” pungkasnya setengah bertanya.
(Mon)