Kejari Sidoarjo Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pipanisasi PDAM

SIDOARJO - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bukan hanya mengungkap dugaan korupsi pengadaan pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun Anggaran 2015, yang di menangkan CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu senilai 9,1 milyar.

Namun, penyidik kini sedang membidik kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pemasangan saluran pipanisasi senilai Rp 17 miliar di perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu Tahun 2015. Bahkan statusnya kini sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

“Iya, sudah kami tingkatkan ke penyidikan umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH. Jum’at (4/11). Ditingkatkannya ke penyidikan itu, sambung mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu, pihaknya telah mengumpulkan dan menenemukan dugaan adanya korupsi dalam pekerjaan itu. “Kami telah menyita dokumen kontrak pekerjaan proyek. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan proyek itu” ujarnya.

Mantan Kajari Jombang itu juga menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi proyek yang dikerjakan dan dibagi-bagi menjadi paket pekerjaan Penunjukkan Langsung (PL) dibawah nilai Rp. 200 juta itu merupakan kelanjutan dari perkara pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo. “Pasca lelang itu kemudian dilanjutkan pekerjaan ini,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, ddalam proyek pemasangan pipanisasi Rp 17 miliar itu, dikerjakan 34 rekanan dengan jumlah item pekerjaan sebanyak 56 paket. Para rekanan sudah menyelesaikan paket pekerjaan yang berakhir akhir Desember 2015. Meski sejumlah rekanan sudah menyelesaikan pekerjaannya.

Namun, dari puluhan rekanan dan puluhan paket pekerjaan itu, diketahui hanya ada sekitar 4 sampai 6 paket pekerjaan milik sekitar 4 rekanan yang dibayar oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan sisanya, hingga kini belum dibayar sama sekali oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Anehnya, puluhan rekanan itu sudah menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, akan tetapi tidak ada yang menuntut pembayaran, baik saat jabatan Direktur Utama (Dirut) dipegang Sugeng Mujiadi hingga dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs), Nur Ahmad Syaifuddin yang tak lain Wakil Bupati Sidoarjo.

“Sebenarnya, kalo masih belum dibayar padahal pekerjaan sudah selesai, pihak rekanan bisa mengajukan gugatan perdata, karena wanprestasi. Namun, kenapa tidak dilakukan,” pungkasnya setengah bertanya. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement