SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya kembali mengincar tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Bahkan, penahanan dua tersangka sebelumnya
yakni mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi dan mantan
Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono dirasa belum cukup.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Kepada Bhirawa Didik mengatakan, saat ini penyidik memeriksa para saksi
diantaranya pedagang dan pihak internal PD Pasar Surya. Pemeriksaan saksi-saksi
ini merupakan upaya penyidik Pidsus Kejaksaan dalam mengumpulkan bukti baru
yang membawa kepada penentuan pihak yang harus bertanggungjawab selanjutnya.
“Asalkan ada dua alat bukti yang cukup, kita pasti tentukan tersangka baru
dalam kasus PD Pasar Surya. Ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi guna
pengumpulan barang bukti,” kata Didik Farkhan, Senin (7/11).
Apakah tersangka baru ini berasal dari dua pasar lainnya dibawah naungan PD Pasar Surya yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi, Didik belum bisa berkomentar ihwal tersebut. Namun, Didik memastikan penyidik saat ini memeriksa para pedagang pasar yang lain, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya.
Bahkan, Didik menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menentukan tersangka baru
dalam kasus PD Pasar Surya. Tapi, dirinya mengaku bahwa penyidik perlu dan
masih mencari alat bukti baru dalam penentuan tersangka yang berbeda dengan dua
tersangka sebelumnya. “Kan pemeriksaan saksi pedagang bukan hanya dari tempat yang dikelola dua tersangka
sebelumnya. Banyak juga para pedagang di pasar lain yang kita periksa,”
jelasnya.
Perihal pemberkasan dua tersangka yakni Suhardi dan Budi Witjaksono, pria
yang akrab dipanggil Kang DF ini mengaku pemberkasan dua tersangka itu sedang
berjalan. Ditanya progress penuntasan maupun pelimpahan berkas ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Didik belum bisa memastikan hal itu, dengan
alasan tahap pemberkasan.
Menyingung tentang ancaman maupun sangkaan Pasal yang dikenakan kepada dua
tersangka itu, Didik menegaskan, keduanya disangka Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, setelah menahan mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo,
Suhardi. Kejari Surabaya kembali menetapkan tersangka dan menahan Budi
Witjaksono atas dugaan korupsi uang kegiatan perpasaran sebesar Rp 136,3 Juta. Budi
yang merupakan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang itu, selama tahun
2014-2016 melakukan penagihan biaya ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin
jenis jualan, buka baru stand dan registrasi.
Diketahui, tidak hanya di Pasar Wonokromo saja, dugaan penyelewengan
keuangan pasar juga terjadi di tiga pasar lainnya. Ketiganya yakni di Pasar
Kembang senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran
Selatan, Rp 10.836.198. (ban)