Kejari Bidik Tersangka Baru Korupsi PD Pasar Surya

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali mengincar tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Bahkan, penahanan dua tersangka sebelumnya yakni mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi dan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono dirasa belum cukup.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada Bhirawa Didik mengatakan, saat ini penyidik memeriksa para saksi diantaranya pedagang dan pihak internal PD Pasar Surya. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan upaya penyidik Pidsus Kejaksaan dalam mengumpulkan bukti baru yang membawa kepada penentuan pihak yang harus bertanggungjawab selanjutnya.
“Asalkan ada dua alat bukti yang cukup, kita pasti tentukan tersangka baru dalam kasus PD Pasar Surya. Ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi guna pengumpulan barang bukti,” kata Didik Farkhan, Senin (7/11).

Apakah tersangka baru ini berasal dari dua pasar lainnya dibawah naungan PD Pasar Surya yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi, Didik belum bisa berkomentar ihwal tersebut. Namun, Didik memastikan penyidik saat ini memeriksa para pedagang pasar yang lain, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya.

Bahkan, Didik menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menentukan tersangka baru dalam kasus PD Pasar Surya. Tapi, dirinya mengaku bahwa penyidik perlu dan masih mencari alat bukti baru dalam penentuan tersangka yang berbeda dengan dua tersangka sebelumnya. “Kan pemeriksaan saksi pedagang bukan hanya dari tempat yang dikelola dua tersangka sebelumnya. Banyak juga para pedagang di pasar lain yang kita periksa,” jelasnya.

Perihal pemberkasan dua tersangka yakni Suhardi dan Budi Witjaksono, pria yang akrab dipanggil Kang DF ini mengaku pemberkasan dua tersangka itu sedang berjalan. Ditanya progress penuntasan maupun pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Didik belum bisa memastikan hal itu, dengan alasan tahap pemberkasan.

Menyingung tentang ancaman maupun sangkaan Pasal yang dikenakan kepada dua tersangka itu, Didik menegaskan, keduanya disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah menahan mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi. Kejari Surabaya kembali menetapkan tersangka dan menahan Budi Witjaksono atas dugaan korupsi uang kegiatan perpasaran sebesar Rp 136,3 Juta. Budi yang merupakan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang itu, selama tahun 2014-2016 melakukan penagihan biaya ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin jenis jualan, buka baru stand dan registrasi.

Diketahui, tidak hanya di Pasar Wonokromo saja, dugaan penyelewengan keuangan pasar juga terjadi di tiga pasar lainnya. Ketiganya yakni di Pasar Kembang senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.  (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement