TULUNGAGUNG - Persidangan panjang terdakwa Rebo alias
Gendho 56 tahun dalam perkara minuman keras (miras) berakhir dengan vonis 6
bulan penjara. Terdakwa beralamatkan desa Selojeneng ,RT 02/06, dusun
Sumberdadi Kecamatan Subergempol. Dijerat dengan pasal 62 ayat 1, Undang-Undang
Republik Indonesia (UU-RI) No. 8, tahun 1999,tentang Perlindungan konsumen, atau
pasal 142 ,UU-RI, No. 18 tahun 2012, tentang Pangan. Terdakwa secara sah terbukti menjual tanpa ijin dengan
memperdagangkan miras ciu kepada orang dengan mengecer.
Terdakwa mengaku membeli
miras dari temannya ( Alim ) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan jumlah partai
besar. Kemudian terdakwa menjualnya dengan cara mengecer pergelas lima ribu rupiah. Sedangkan terdakwa
kulakan per kardus berisi 12 botol bekas aqua,(per botol berisi satu liter)seharga
Rp 250 ribu.
Awalnya, terdakwa menyangkal seluruh isi keterangannya
yang ada di dalam berita acara penyidikan (BAP) .Yang diduga ingin mengecoh
pemeriksaan di dalam persidangan. Akan tetapi, semua keterangan saksi-saksi
tidak ada yang meringankan, bahkan memberatkan diri terdakwa. Sehingga penuntut
umum dan ketua sidang melakukan pemeriksaan atas sanggahan terdakwa.
Kemarin
dalam tuntutan penuntut umum yang memberatkannya terdakwa meresahkan
masyarakat, terdakwa merusak mental masyarakat, terdakwa menjual miras yang
dapat menimbulkan kejahatan baru di masyarakat, terdakwa berbelit-belit di
dalam persidangan.
Sedangkan yang meringakan terdakwa sebagai tulang punggung
keluarga. Akhirnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, terdakwa
menerimanya, serta menyesali segala perbuatan yang terdakwa lakukan. Dan
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana yang telah
menggiringnya ke Hotel Prodeo. (NAN)