Jual Miras Terdakwa Redo Divonis 6 Bulan

TULUNGAGUNG - Persidangan panjang terdakwa Rebo alias Gendho 56 tahun dalam perkara minuman keras (miras) berakhir dengan vonis 6 bulan penjara. Terdakwa beralamatkan desa Selojeneng ,RT 02/06, dusun Sumberdadi Kecamatan Subergempol. Dijerat dengan pasal 62 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 8, tahun 1999,tentang Perlindungan konsumen, atau pasal 142 ,UU-RI, No. 18 tahun 2012, tentang Pangan. Terdakwa secara sah  terbukti menjual tanpa ijin dengan memperdagangkan miras ciu kepada orang dengan mengecer. 

Terdakwa mengaku membeli miras dari temannya ( Alim ) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan jumlah partai besar. Kemudian terdakwa menjualnya dengan cara mengecer  pergelas lima ribu rupiah. Sedangkan terdakwa kulakan per kardus berisi 12 botol bekas aqua,(per botol berisi satu liter)seharga Rp 250 ribu. 

Awalnya, terdakwa menyangkal seluruh isi keterangannya yang ada di dalam berita acara penyidikan (BAP) .Yang diduga ingin mengecoh pemeriksaan di dalam persidangan. Akan tetapi, semua keterangan saksi-saksi tidak ada yang meringankan, bahkan memberatkan diri terdakwa. Sehingga penuntut umum dan ketua sidang melakukan pemeriksaan atas sanggahan terdakwa. 

Kemarin dalam tuntutan penuntut umum yang memberatkannya terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merusak mental masyarakat, terdakwa menjual miras yang dapat menimbulkan kejahatan baru di masyarakat, terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan. 

Sedangkan yang meringakan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Akhirnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, terdakwa menerimanya, serta menyesali segala perbuatan yang terdakwa lakukan. Dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana yang telah menggiringnya ke Hotel Prodeo. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement