SURABAYA – Tim
Intelejen Kejaksaan tinggi Jawa Timur yang juga bagian dari Tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung melakukan operasi Tangkap Tangan
(OTT) seorang Jaksa, Ahmad Fauzi di ruang kerjanya di Kejaksaan tinggi Jawa
Timur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Soerabaia Newsweek di
Kejati Jatim AF, yang juga sebagai salah satu Jaksa yang menangani kasus
Korupsi di PT PWU itu, ditangkap di ruang kerjanya pada Rabu siang 24 November
2016. Tim Saber PUNGLI Kejagung Sebenarnya sudah lama mencurigai Jaksa
tersebut. Bahkan, AF pada hari Rabu pagi masih menjalankan tugasnya sidang
Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat tiba di ruang kerjanya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
mendapat perintah dari Kajati Jatim untuk segera meringkus Jaksa AF dan
melakukan pemeriksaan. Tim Kejati yang telah berkoordinasi dengan Tim Kejagung
saat itu juga mengamankan uang sebesar Rp 1,5 M yang diambil dari rumah kost
Jaksa tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti. Terkait kasus ini, oknum
Jaksa tersebut menerima suap dalam kasus tanah yang terjadi di Kabupaten
Sumenep yang kasus ini sedang berjalan didalam rana penyidikan Kejati Jatim.
Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim akhirnya angkat bicara pasca penangkapan Ahmad Fauzi (AF), oknum jaksa
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang tertangkap dalam dugaan kasus suap pada Rabu
(23/11).
Rudi Prabowo, Wakil Kepala
Kejati Jatim mengatakan bahwa penangkapan oleh anak buahnya tersebut berawal
dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pukul 12.00 WIB. “Sesaat menerima
informasi adanya dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim
Sapu Bersih (Saber) Pungli yang terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel
dan Pengawasan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terang
Rudi, Jumat (25/11).
Lanjut Rudi, saat informasi
tersebut diterima pihak Kejati Jatim, AF saat itu masih melaksanakan tugasnya
sidang di PN Surabaya. Akhirnya oleh tim penangkap, AF dijemput dan langsung
digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli
bertugas.
“Saat diperiksa oleh
petugas, AF langsung mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 milyar
terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep dan
uangnya berada di rumah kos nya yang terletak tidak jauh dari kantor Kejati
Jatim,” beber Rudi.
Kepada tim Saber Pungli, AF
mengaku juga bahwa uang sebanyak itu, didapatnya dari salah satu saksi dalam
perkara yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim tersebut. Ditambahkan Rudi,
penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan untuk serius melakukan
‘bersih-bersih’ ditubuh Korps Adhiyaksa.
Ia pun mengancam, perlakuan
serupa (penangkapan secara paksa, red) bakal pihaknya lakukan terhadap siapapun
oknum jaksa Kejati Jatim yang kedapatan melakukan penyimpangan profesi sebagai
aparat penegak hukum yang dijabatnya.
Untuk diketahui, tim Saber
Pungli gabungan dari Kejagung dan Kejari Jatim berhasil mengamankan AF sesaat
usai jalani sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di PN Surabaya. AF
ditangkap tanpa sedikitpun perlawanan. Uang yang diduga hasil suap Rp 1,5
milyar yang terbungkus dalam kardus dan dilapisi plastik tersebut, berhasil
diamankan tim sebelum AF mempergunakan sepeserpun uang dari hasil suap
tersebut.
Sesaat usai jalani
pemeriksaa awal oleh tim Saber Pungli, pada Kamis (24/11) sekitar pukul 14.21
WIB, AF diterbangkan menuju ke Jakarta untuk menuju Kejagung RI. AF dibawa ke
Jakarta karena penanganan kasus ini diambil alih oleh tim Pidsus Kejagung RI.
Selain AF, juga diamankan
Ahmad Manaf (AM), salah satu saksi dalam dugaan kasus pembelian hak atas tanah
BPN Kabupaten Sumenep, sekaligus yang diduga sebagai pemilik uang yang saat ini
berhasil diamankan tim Saber Pungli.
“Saat ini AF sudah
ditetapkan sebagai tersangka, namun masih kita dalami status tersangka AF itu
nantinya diberlakukan pada kasus pemerasan atau penyuapan, sesuai perkembangan
hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung RI. Sedangkan status AM
masih sebagai saksi,” jelas Rudi.
Masih menurut Rudi,
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejagung RI terhadap AF ini dipastikan
profesional, meskipun pemeriksaan dilakukanoleh internal Kejaksaan sendiri. Bahkan, Rudi menegaskan AF
bakal tetap menghadapi sanksi walapun apabila nantinya secara pidana hal itu
tidak terbukti.
“Dengan
apa yang dilakukannya tersebut saja sudah menjadi sebuah pelanggaran secara
etik profesi. Jadi dipastikan AF bakal menerima sanksi nantinya. Entah itu
sanksi pidana walaupun kode etik,” tambah Rudi. (Zai,
Mon)