Jaksa Ahmad Fauzi Resmi Jadi Tersangka

SURABAYA –  Tim Intelejen Kejaksaan tinggi Jawa Timur yang juga bagian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Jaksa, Ahmad Fauzi di ruang kerjanya di Kejaksaan tinggi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Soerabaia Newsweek di Kejati Jatim AF, yang juga sebagai salah satu Jaksa yang menangani kasus Korupsi di PT PWU itu, ditangkap di ruang kerjanya pada Rabu siang 24 November 2016. Tim Saber PUNGLI Kejagung Sebenarnya sudah lama mencurigai Jaksa tersebut. Bahkan, AF pada hari Rabu pagi masih menjalankan tugasnya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat tiba di ruang kerjanya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat perintah dari Kajati Jatim untuk segera meringkus Jaksa AF dan melakukan pemeriksaan. Tim Kejati yang telah berkoordinasi dengan Tim Kejagung saat itu juga mengamankan uang sebesar Rp 1,5 M yang diambil dari rumah kost Jaksa tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti. Terkait kasus ini, oknum Jaksa tersebut menerima suap dalam kasus tanah yang terjadi di Kabupaten Sumenep yang kasus ini sedang berjalan didalam rana penyidikan Kejati Jatim.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya angkat bicara pasca penangkapan Ahmad Fauzi (AF), oknum jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang tertangkap dalam dugaan kasus suap pada Rabu (23/11).

Rudi Prabowo, Wakil Kepala Kejati Jatim mengatakan bahwa penangkapan oleh anak buahnya tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pukul 12.00 WIB. “Sesaat menerima informasi adanya dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terang Rudi, Jumat (25/11).

Lanjut Rudi, saat informasi tersebut diterima pihak Kejati Jatim, AF saat itu masih melaksanakan tugasnya sidang di PN Surabaya. Akhirnya oleh tim penangkap, AF dijemput dan langsung digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli bertugas.

“Saat diperiksa oleh petugas, AF langsung mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 milyar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep dan uangnya berada di rumah kos nya yang terletak tidak jauh dari kantor Kejati Jatim,” beber Rudi.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku juga bahwa uang sebanyak itu, didapatnya dari salah satu saksi dalam perkara yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim tersebut. Ditambahkan Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan untuk serius melakukan ‘bersih-bersih’ ditubuh Korps Adhiyaksa. 

Ia pun mengancam, perlakuan serupa (penangkapan secara paksa, red) bakal pihaknya lakukan terhadap siapapun oknum jaksa Kejati Jatim yang kedapatan melakukan penyimpangan profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.

Untuk diketahui, tim Saber Pungli gabungan dari Kejagung dan Kejari Jatim berhasil mengamankan AF sesaat usai jalani sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di PN Surabaya. AF ditangkap tanpa sedikitpun perlawanan. Uang yang diduga hasil suap Rp 1,5 milyar yang terbungkus dalam kardus dan dilapisi plastik tersebut, berhasil diamankan tim sebelum AF mempergunakan sepeserpun uang dari hasil suap tersebut.

Sesaat usai jalani pemeriksaa awal oleh tim Saber Pungli, pada Kamis (24/11) sekitar pukul 14.21 WIB, AF diterbangkan menuju ke Jakarta untuk menuju Kejagung RI. AF dibawa ke Jakarta karena penanganan kasus ini diambil alih oleh tim Pidsus Kejagung RI.

Selain AF, juga diamankan Ahmad Manaf (AM), salah satu saksi dalam dugaan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep, sekaligus yang diduga sebagai pemilik uang yang saat ini berhasil diamankan tim Saber Pungli.

“Saat ini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih kita dalami status tersangka AF itu nantinya diberlakukan pada kasus pemerasan atau penyuapan, sesuai perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung RI. Sedangkan status AM masih sebagai saksi,” jelas Rudi.

Masih menurut Rudi, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejagung RI terhadap AF ini dipastikan profesional, meskipun pemeriksaan dilakukanoleh internal Kejaksaan sendiri. Bahkan, Rudi menegaskan AF bakal tetap menghadapi sanksi walapun apabila nantinya secara pidana hal itu tidak terbukti.

“Dengan apa yang dilakukannya tersebut saja sudah menjadi sebuah pelanggaran secara etik profesi. Jadi dipastikan AF bakal menerima sanksi nantinya. Entah itu sanksi pidana walaupun kode etik,” tambah Rudi. (Zai, Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement