KEDIRI – Jajaran Polsek Pagu terus mendalami kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang pada beberapa hari lalu dikonsumsi oleh
para pelajar dan anak baru gede (ABG) di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu.
Petugas juga telah memeriksa intensif Joko, 50, warga desa setempat, yang menjual minuman beralkohol (mihol) tersebut pada Jumat (4/11) minuman oplosan tersebut ditenggak bersama-sama dalam pesta miras di warung Joko. Sepuluh ABG–tiga di antaranya masih siswi SMP dan satu SMA–yang terlibat pesta memabukkan itu.
Setelah diusut oleh polisi Joko tidak hanya menjual mihol tersebut. Akan tetapi, dia juga mengoplos sendiri miras baceman tersebut. Dalam sehari, Joko bisa memproduksi hingga 10 liter oplosan.
Pengakuan itu terungkap saat petugas unit Sabhara Polsek Pagu menanyai pria pemilik warung dan karaoke tersebut sesaat setelah diamankan, Jumat lalu. “Miras ternyata diracik sendiri di kediamannya. Memang itu kan jenis minuman oplosanya Mas,” ujar Kapolsek Pagu AKP Setyo Budi melalui Kasi HumasAiptu Hery K.
Kepada petugas, Joko mengaku, memang biasa membuat miras baceman hingga 10 liter miras per hari. Kendati begitu, Hery menilai, kapasitas produksi sebanyak itu tidak besar. “Termasuk kecil dan sedikit,” terangnya.
Polisi menengarai Joko meracik miras oplosan hamper tiap hari. Kondisi tersebut sesuai jumlah pelanggan yang datang di warungnya nyaris tiap hari. “Bahkan selain orang dewasa, yang membeli miras juga anak-anak,” ungkapHery.
Dia tidak menampik peredaran mihol illegal memang masih marak. Hal ini, menurut Hery, karena produsen maupun penjualnya memangsulit jera. Apalagi hukuman terhadap mereka dinilai terlalu ringan. “ Perda Nomor 4/1977 itu hukumannya sangat ringan. Seperti pengalaman saya, biasanya para pelaku hanya dijatuhi dendaRp 10 ribu saja,” bebernya.
Hery juga membandingkan dengan KabupatenJombang. Di daerah yang punya slogan ‘Kota
Beriman’ tersebut, hukuman denda yang dijatuhkan pada penjual miras illegal jauh lebih besar. “Kalau tidak salah per satu botol didenda Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Meski Joko sudah dimintai keterangan, hingga kemarin Polsek Pagu belum membuat berkas acara pemeriksaan (BAP). Setelah warungnya dirazia, Joko hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan pemberkasan terhadap dirinya baru akan dilakukan minggu depan.
Sementara itu, sejakJumat sore (4/11),
sepuluh ABG yang tepergok pesta miras sambil karaoke di warungJoko, sudah dikembalikan pada orang tua (ortu)-nya. “(Orang tua) yang
terakhir datang pukul empat sore (16.00),” paparHery.
Hal itu juga berlaku pada tiga remaja yang masih berstatus pelajar SMP dan satu siswa duduk di bangku SMA. Namun polisi batal mendatangkan pihak sekolah ke mapolsek. Meski begitu, mereka telah membuat surat pemberitahuan kemasing-masingsekolah ABG tersebut. Pihak sekolah dan orang tua memang harus tahu. Kami berharap mereka bias membantu melakukan pembinaan,” tuturnya.
Hery mengatakan, kasus miras ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, remaja di bawh umur yang sering bolos di
warung Joko sudah lama meresahkan warga. Khususnya, mereka
yang tinggal di dekat kediaman peracik oplosan tersebut. “Sudah beberapa kali saya dapat laporan warga,” ujar Hery yang juga menjadi bintara Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas)
DesaTanjung.
Pengaduan yang diterimanya, ungkap Hery, adalah banyak pemuda mabuk yang sering ngawur saat mengendarai sepeda motor. “Mereka kerap melaju kencang dan menggeber-geber gas motornya saat lewat gang depan rumah Joko,”bebernya.Karena itu,beberapa waktu lalu,Petugas juga menggelar razia miras dan mengamankan tiga pemuda teler yang masih di bawah umur.
Untuk diketahui, Polsek Pagu merazia peredaran miras illegal pada Jumat siang (4/11). Dalam razia itu petugas mengamankan 10 ABG. Yang mengejutkan,lagi empat di antara sepuluh remaja peminum itu masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Mereka adalah Mer, 15, siswi SMA asal sebuah desa di Kecamatan Plosoklaten; Sin, 16, warga satu desa di KecamatanNgasem; Riz, 16, dan Fit, 15,
keduanya warga desa di Kecamatan Gurah. Ketiganya masih SMP.
Kemudian enam lainnya adalah May, 16, warga satu desa di Kecamatan Pare; Nov, 15, dan Ron, 18, keduanya dari desa di Kecamatan Gurah; serta Wan, 15, dan Dick, 18, beralamat di
Kecamatan Pagu. Selain itu, M. Ridho, pemuda berusia 19 tahun asal DesaMenang, Kecamatan Pagu juga ikut terlibat. (wan//lum)