Jajaran Polssek Pagu Dalami Kasus Peredaran Miras Di Wilayah Kecamatan Pagu



KEDIRI – Jajaran Polsek  Pagu terus  mendalami  kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang pada beberapa hari lalu  dikonsumsi oleh para  pelajar dan  anak  baru  gede (ABG) di Desa Tanjung, Kecamatan  Pagu.

Petugas juga telah  memeriksa intensif  Joko, 50, warga desa  setempat, yang menjual  minuman beralkohol (mihol) tersebut pada Jumat (4/11) minuman oplosan  tersebut ditenggak  bersama-sama  dalam pesta miras di warung  Joko. Sepuluh ABG–tiga di antaranya masih siswi SMP dan  satu SMA–yang terlibat pesta memabukkan itu.

Setelah diusut oleh polisi Joko tidak  hanya  menjual mihol tersebut. Akan tetapi, dia juga mengoplos  sendiri  miras  baceman tersebut. Dalam sehari, Joko  bisa   memproduksi  hingga 10 liter oplosan.

Pengakuan itu  terungkap  saat  petugas unit Sabhara  Polsek Pagu  menanyai  pria pemilik warung  dan karaoke tersebut sesaat setelah  diamankan, Jumat  lalu. “Miras ternyata diracik  sendiri di kediamannya. Memang itu  kan jenis  minuman oplosanya Mas,” ujar  Kapolsek  Pagu AKP Setyo Budi melalui  Kasi HumasAiptu  Hery K.

Kepada  petugas, Joko  mengaku, memang biasa  membuat miras baceman  hingga 10 liter miras per hari. Kendati  begitu, Hery menilai, kapasitas produksi sebanyak  itu tidak  besar. “Termasuk  kecil dan sedikit,” terangnya.

Polisi menengarai Joko meracik  miras oplosan  hamper  tiap  hari. Kondisi tersebut  sesuai  jumlah pelanggan yang datang di warungnya nyaris  tiap hari. “Bahkan selain orang dewasa, yang membeli  miras juga  anak-anak,” ungkapHery.

Dia  tidak menampik  peredaran mihol illegal memang  masih  marak. Hal ini, menurut Hery,  karena produsen maupun  penjualnya memangsulit jera. Apalagi  hukuman terhadap mereka  dinilai terlalu  ringan. “ Perda Nomor 4/1977 itu hukumannya  sangat ringan. Seperti pengalaman saya, biasanya para pelaku hanya  dijatuhi dendaRp 10 ribu  saja,” bebernya.

Hery juga membandingkan  dengan  KabupatenJombang. Di daerah yang punya slogan ‘Kota Beriman’ tersebut, hukuman denda yang dijatuhkan pada  penjual  miras   illegal jauh  lebih besar. “Kalau  tidak salah per satu botol didenda Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Meski Joko sudah dimintai keterangan, hingga kemarin Polsek Pagu  belum  membuat berkas acara pemeriksaan (BAP). Setelah warungnya  dirazia, Joko  hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan pemberkasan  terhadap dirinya baru  akan  dilakukan  minggu  depan.

Sementara  itu, sejakJumat sore (4/11), sepuluh ABG yang tepergok pesta miras sambil karaoke di warungJoko, sudah dikembalikan  pada orang tua (ortu)-nya. “(Orang tua) yang terakhir  datang  pukul empat sore (16.00),” paparHery.

Hal itu  juga berlaku pada tiga  remaja yang masih  berstatus pelajar SMP dan satu siswa  duduk di bangku SMA. Namun polisi  batal mendatangkan pihak  sekolah ke mapolsek. Meski begitu, mereka telah membuat surat pemberitahuan  kemasing-masingsekolah ABG tersebut. Pihak  sekolah dan orang tua  memang  harus tahu. Kami berharap mereka  bias membantu  melakukan  pembinaan,” tuturnya.

Hery  mengatakan, kasus miras ini  sangat  memprihatinkan. Menurutnya, remaja di bawh umur yang sering bolos di warung Joko  sudah lama meresahkan warga. Khususnya, mereka yang tinggal di dekat kediaman  peracik oplosan tersebut. “Sudah beberapa kali saya dapat  laporan warga,” ujar Hery yang juga  menjadi bintara  Pembina  keamanan  dan ketertiban  masyarakat (babinkamtibmas) DesaTanjung.

Pengaduan yang diterimanya, ungkap Hery, adalah banyak  pemuda mabuk yang sering  ngawur  saat mengendarai  sepeda motor. “Mereka kerap  melaju kencang  dan  menggeber-geber gas motornya  saat  lewat gang depan rumah  Joko,”bebernya.Karena itu,beberapa waktu  lalu,Petugas juga menggelar  razia miras dan  mengamankan  tiga  pemuda  teler yang masih di bawah umur.

Untuk diketahui, Polsek Pagu  merazia  peredaran  miras  illegal pada Jumat  siang (4/11). Dalam razia  itu petugas mengamankan 10 ABG. Yang mengejutkan,lagi empat di antara  sepuluh  remaja   peminum  itu  masih   berstatus  pelajar SMP dan SMA. 

Mereka  adalah Mer, 15, siswi SMA asal sebuah  desa di Kecamatan  Plosoklaten; Sin, 16, warga satu   desa di KecamatanNgasem; Riz, 16, dan Fit, 15, keduanya warga  desa di Kecamatan  Gurah. Ketiganya  masih SMP.

Kemudian enam  lainnya  adalah May, 16, warga  satu desa di Kecamatan Pare; Nov, 15, dan Ron, 18, keduanya  dari desa di Kecamatan  Gurah; serta Wan, 15, dan Dick, 18, beralamat di Kecamatan  Pagu. Selain  itu, M. Ridho, pemuda  berusia 19 tahun  asal  DesaMenang, Kecamatan  Pagu juga  ikut  terlibat. (wan//lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement