Hak Para Terdakwa Belum Dibayar Sebesar Rp 70 Juta

SURABAYA - Sidang dugaan Korupsi dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Jatim, Selasa (1 November 2016) telah dilaksanakan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ketiga terdakwa, dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dalam pembacaan berkas tuntutan oleh JPU Kejati Jatim.

Tiga Komisioner yang dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprop Jawa Timur saat pemilihan Gubernur Jatim pada tahun 2013. Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua anggota Komisioner lainnya Sri Sugeng Pujiatmoko dan Andreas Pardede. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk Sufyanto dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, sementara untuk Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede di tuntut masing-masing 3 tahun 6 bulan kurungan. 

Ketiganya pun diwajibkan membayar denda Rp 80 juta masing-masing dan subsider 3 bulan kurungan. Sri Sugeng Pujiatmoko ditambahkan juga untuk uang pengganti sebesar Rp 66 juta subsider 1,9 tahun. Untuk Andreas Pardede uang pengganti sebesar Rp 61 juta subsider 1,9 tahun.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suryono Pane usai persidangan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan, menurut Pengacara muda itu, jelas membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya pada penggunaan Dana Hibah di Bawaslu Jatim. Masih menurut Pane, hak daripada ketiga Komisioner ini sebesar Rp 70 juta dalam kegiatan kerja di Bawaslu justru belum dibayarkan. Ditambahkan lagi oleh Pane semua keberatan yang ada, akan kami sampaikan dalam pledoi yang di gelar pekan depan, terangnya. 

Suryono menyebutkan salah satu bukti yang dipegang Jaksa terkait hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam penuntutan berdasarkan perhitungan ahli BPKP itu belum pernah di klarifikasikan dengan para komisioner (terdakwa) malah ada dokumen dan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Semuanya baik SPJ dan SPP itu telah diserahkan kepada Amru selaku Sekretaris Bawaslu pada saat penyidikan kasus yang pertama.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim di usut Polda Jatim beberapa waktu lalu. Dana sebesar Rp 142 M dikucurkan Pemprov Jatim jelang Pilgub Jatim 2013, di duga adanya kerugian negara sebesar Rp 5,6 M (Silpa) yang telah menjadikan Bendahara dan Sekretaris Bawaslu Jatim harus bertanggung jawab, beserta beberapa rekanan (Korupsi Bawaslu Jilid I). (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement