SURABAYA
-
Sidang dugaan Korupsi dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa Komisioner
Bawaslu Jatim, Selasa (1 November 2016) telah dilaksanakan di Ruang Candra
Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ketiga terdakwa, dinilai terbukti melanggar
pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dalam pembacaan berkas tuntutan
oleh JPU Kejati Jatim.
Tiga Komisioner yang dijadikan terdakwa
dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprop Jawa Timur saat pemilihan
Gubernur Jatim pada tahun 2013. Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto
dan dua anggota Komisioner lainnya Sri Sugeng Pujiatmoko dan Andreas Pardede.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk Sufyanto dituntut penjara selama
1 tahun dan 6 bulan, sementara untuk Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede
di tuntut masing-masing 3 tahun 6 bulan kurungan.
Ketiganya pun diwajibkan membayar denda
Rp 80 juta masing-masing dan subsider 3 bulan kurungan. Sri Sugeng Pujiatmoko
ditambahkan juga untuk uang pengganti sebesar Rp 66 juta subsider 1,9 tahun.
Untuk Andreas Pardede uang pengganti sebesar Rp 61 juta subsider 1,9 tahun.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa
Suryono Pane usai persidangan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum. Fakta persidangan, menurut Pengacara muda itu, jelas membuktikan bahwa
tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya pada penggunaan Dana Hibah di
Bawaslu Jatim. Masih menurut Pane, hak daripada ketiga Komisioner ini sebesar
Rp 70 juta dalam kegiatan kerja di Bawaslu justru belum dibayarkan. Ditambahkan
lagi oleh Pane semua keberatan yang ada, akan kami sampaikan dalam pledoi yang
di gelar pekan depan, terangnya.
Suryono menyebutkan salah satu bukti
yang dipegang Jaksa terkait hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan
dasar dalam penuntutan berdasarkan perhitungan ahli BPKP itu belum pernah di
klarifikasikan dengan para komisioner (terdakwa) malah ada dokumen dan tanda
tangan yang diduga dipalsukan. Semuanya baik SPJ dan SPP itu telah diserahkan kepada
Amru selaku Sekretaris Bawaslu pada saat penyidikan kasus yang pertama.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana
hibah di Bawaslu Jatim di usut Polda Jatim beberapa waktu lalu. Dana sebesar Rp
142 M dikucurkan Pemprov Jatim jelang Pilgub Jatim 2013, di duga adanya
kerugian negara sebesar Rp 5,6 M (Silpa) yang telah menjadikan Bendahara dan
Sekretaris Bawaslu Jatim harus bertanggung jawab, beserta beberapa rekanan
(Korupsi Bawaslu Jilid I). (Mon)