TULUNGAGUNG
-
Gugatan error Inpersona (gugatan salah alamat), Secara profesi advokat tidak
mungkin dengan nilai seperti itu dipenuhi. Dan juga alasan pasal 317 KUHP
tentang laporan palsu,yang dilaporkan di Polda Jatim. Dasar ganti rugi itu
tidak terpenuhi, dasarnya seperti itu.
Kalau pasal 317 KUHP P21 naik kejaksaan
tidak apa-apa, tidak ada masalah, minta gugatan ganti rugi. Tapi, ini sudah
SP3, jadi pasal 317 KUHP ,tidak terpenuhi, ucap penasehat hukum (PH) Jhony
Loppies, SH berkantor hukum di Pieter Talaway & Associates Surabaya Jawa
Timur di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Eksekusi tetap
dilaksanakan, tetapi, pihak keamanan belum siap karena operasi zebra yang
difokuskan, jelasnya. Pemohon eksekusi pengosongan Penny Goselino dan Yunnike
Susilo atas putusan perkara perdata No. 31/pdt.g/2011/PN.Tlg, putusan No. 371/pdt.g/2013/pt.Sby,
putusan No. 516.k/pdt.g/2014/MA. Melawan Tio Sioe Lan dkk.
Dan termohon
eksekusi pengosongan semua transaksi sewa/jual beli atas lahan, bangunan, atas
nama Alm. Edi Susilo sudah incraht. Eksekusi pengosongan tanggal 15, 16, 17 dan
18 Oktober 2016, kemudian batal dengan terbitnya surat eksekusi PN, pada 14/11,
menyampaikan eksekusi ditunda dalam waktu yang ditentukan. Sebelumnya,
Pada (11/11), resort
Tulungagung berkirim surat ke ketua PN, sebanyak 31 objek eksekusi pengosongan
mohon kiranya ditunda kerawanan melalui pemikiran intelejen Polres bunyi surat.
Ditundanya eksekusi pengosongan lahan dianggap oleh Rendi tidak masuk akal, tim
sudah meninjau lokasi ditemukan tidak ada persoalan dilapangan semua baik-baik
saja.
Sedangkan pemohon telah membayar biaya eksekusi pada bulan Mei senilai
Rp37,685 juta. Diakui pemohon, memang ada 3 SHM penghuninya melakukan
perlawanan eksekusi. Objek gugatan 1 tanah SHM No. 438 atas nama Edi Susilo
pelawan Kusnan wilayah Sembung, SHM 954 atas nama Edi Susilo pelawan Warsiah,
SHM 150 atas nama Edi Susilo Botoran.
Penghuni sejak puluhan
tahun menempati lahan itu dan tahun 2012
lahan sudah tidak disewakan.Bahkan menuduh yunnike menyewakan padahal itu tidak
pernah. Saya menduga di lapangan begitu banyaknya surat-surat palsu yang
dikeluarkan.
Apapun alasannya,
perkara ini sudah incraht dan harta gono-gini sampai sekarang belum dibagi, karena hselama 9 tahun perkara
ini berproses dengan mengeluarkan biaya yang begitu tinggi. Jadi, eksekusi ini
tidak ada yang bisa menghalangi dan silahkan saja bagi mereka yang ingin menempuh
ke jalur hukum, tandasnya.
Pada rabu 16/11, penasehat hukum pemohon menunggu
kepastian dari pengadilan negri Tulungagung untuk penetapan eksekusi yang
beberapa kali ditunda dan sorenya tim merapat kepolres. Selain itu tim sudah
memberitahukan kepolda jawa timur atas penundaan polres eksekusi. Pihak polres dalam
hal tunda eksekusi telah dipanggil kepolda jawa timur Surabaya, kata rendi di
ruang tunggu pengadilan negri Tulungagung. (NAN).