Gugatan Salah Alamat Tapi Eksekusi Jalan Terus



Advokat Jhony Loppies
TULUNGAGUNG - Gugatan error Inpersona (gugatan salah alamat), Secara profesi advokat tidak mungkin dengan nilai seperti itu dipenuhi. Dan juga alasan pasal 317 KUHP tentang laporan palsu,yang dilaporkan di Polda Jatim. Dasar ganti rugi itu tidak terpenuhi, dasarnya seperti itu. 

Kalau pasal 317 KUHP P21 naik kejaksaan tidak apa-apa, tidak ada masalah, minta gugatan ganti rugi. Tapi, ini sudah SP3, jadi pasal 317 KUHP ,tidak terpenuhi, ucap penasehat hukum (PH) Jhony Loppies, SH berkantor hukum di Pieter Talaway & Associates Surabaya Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Eksekusi tetap dilaksanakan, tetapi, pihak keamanan belum siap karena operasi zebra yang difokuskan, jelasnya. Pemohon eksekusi pengosongan Penny Goselino dan Yunnike Susilo atas putusan perkara perdata No. 31/pdt.g/2011/PN.Tlg, putusan No. 371/pdt.g/2013/pt.Sby, putusan No. 516.k/pdt.g/2014/MA. Melawan Tio Sioe Lan dkk. 

Dan termohon eksekusi pengosongan semua transaksi sewa/jual beli atas lahan, bangunan, atas nama Alm. Edi Susilo sudah incraht. Eksekusi pengosongan tanggal 15, 16, 17 dan 18 Oktober 2016, kemudian batal dengan terbitnya surat eksekusi PN, pada 14/11, menyampaikan eksekusi ditunda dalam waktu yang ditentukan. Sebelumnya, 

Pada (11/11), resort Tulungagung berkirim surat ke ketua PN, sebanyak 31 objek eksekusi pengosongan mohon kiranya ditunda kerawanan melalui pemikiran intelejen Polres bunyi surat. Ditundanya eksekusi pengosongan lahan dianggap oleh Rendi tidak masuk akal, tim sudah meninjau lokasi ditemukan tidak ada persoalan dilapangan semua baik-baik saja.

Sedangkan pemohon telah membayar biaya eksekusi pada bulan Mei senilai Rp37,685 juta. Diakui pemohon, memang ada 3 SHM penghuninya melakukan perlawanan eksekusi. Objek gugatan 1 tanah SHM No. 438 atas nama Edi Susilo pelawan Kusnan wilayah Sembung, SHM 954 atas nama Edi Susilo pelawan Warsiah, SHM 150 atas nama Edi Susilo Botoran. 

Penghuni sejak puluhan tahun menempati lahan itu dan  tahun 2012 lahan sudah tidak disewakan.Bahkan menuduh yunnike menyewakan padahal itu tidak pernah. Saya menduga di lapangan begitu banyaknya surat-surat palsu yang dikeluarkan. 

Apapun alasannya, perkara ini sudah incraht dan harta gono-gini sampai sekarang  belum dibagi, karena hselama 9 tahun perkara ini berproses dengan mengeluarkan biaya yang begitu tinggi. Jadi, eksekusi ini tidak ada yang bisa menghalangi dan silahkan saja bagi mereka yang ingin menempuh ke jalur hukum, tandasnya. 

Pada rabu 16/11, penasehat hukum pemohon menunggu kepastian dari pengadilan negri Tulungagung untuk penetapan eksekusi yang beberapa kali ditunda dan sorenya tim merapat kepolres.  Selain itu tim sudah memberitahukan kepolda jawa timur atas penundaan polres eksekusi. Pihak polres dalam hal tunda eksekusi telah dipanggil kepolda jawa timur Surabaya, kata rendi di ruang tunggu pengadilan negri Tulungagung. (NAN).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement