Eksekusi Tahap Pertama Lancar Gugatan Terus Bergulir Ke Persidangan


Advokat Jhony Loppies, SH / Eksekusi lahan di Jalan Soekarno Hatta dari 31 SHM
TULUNGAGUNG - Sesuai dengan putusan Inkracht dalam seluruh perkara.Selaku pemohon eksekusi Yunnike Susilo, Peni Gesalino, berharap eksekusi berjalan tertib dan lancar dengan berkoordinasi oleh Muspika sebagai pendukung. Selaku pemohon eksekusi mengharapkan barangkali ada pihak-pihak yang masih memanfaatkan atau menguasai lahan, secara suka rela dapat mengosongkan objek yang ada. Tapi, bila pihak-pihak bersikeras maka kami akan menggunakan tujuan hukum dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi secara paksa. 

Karena eksekusi merupakan pelaksanaa dari pada efek hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan tujuan sosial akan kami pergunakan agar tidak terjadi suatu gesekan. Kalau terjadi perlawanan tetap akan dilaksanakan, ucap Tim penasehat hukum (Wawan) di kantor Kelurahan Kutoanyar saat rapat koordinasi dilakukan. Kemudian eksekusi pada selasa tanggal 22 – Rabu tanggal 23/11, di desa Ketanon, Kelurahan Kutoanyar dan Kelurahan Kenaya, berjalan dengan lancar. 

Berikutnya, selasa (29/11), eksekusi di Kelurahan Sembung dan seterusnya, surat pelaksanaan eksekusi telah disampaikan PN di kelurahan setempat. Kemudian penasehat hukum pemohon, Jhony Loppies, SH, yang menegaskan di edisi 0310,yang kemudian mempertegas kembali, bahwa laporan waktu itu sudah di SP3, kalau mau minta ganti rugi ke Negara,yaitu, kepolisian, kejaksaan, karena yang menahan bukan pelapor,ujarnya. Kita akan menolak seluruh dalil gugatan dan tidak akan ada ganti rugi sepeserpun,karena  kita merasa, bukan kita yang menghukum. Kita pencari keadilan merasa dirugikan, maka kita melapor. 

Sedangkan yang menindaklanjutinya kepolisian, dan P21 oleh pihak kejaksaan, jadi bukan Yunnike Susilo, dan juga bukan Peni Gesalino. Kalau laporan itu tidak terbukti , kan kepolisian bisa meng SP3 kan, kenapa harus ditahan. Yang seharusnya yang dituntut ganti rugi adalah Negara. Misalkan sebagai advokat, meskipun sebagai profesi tidak menutup kemungkinan bisa dipidana. 

Kalau merasa nama baik tercemar silahkan menuntut rehabilitasi ke pemerintah, sekaligus menuntut ganti rugi, prosedurnya seperti itu, jelas jhony loppies penasehat hukum pemohon. Terkait gugatan tetap berlanjut ke persidangan  untuk  pembuktian nanti dalam persidangan, katanya menambahkan. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement