TULUNGAGUNG
-
Sesuai dengan putusan Inkracht dalam seluruh perkara.Selaku pemohon eksekusi
Yunnike Susilo, Peni Gesalino, berharap eksekusi berjalan tertib dan lancar
dengan berkoordinasi oleh Muspika sebagai pendukung. Selaku pemohon eksekusi
mengharapkan barangkali ada pihak-pihak yang masih memanfaatkan atau menguasai
lahan, secara suka rela dapat mengosongkan objek yang ada. Tapi, bila
pihak-pihak bersikeras maka kami akan menggunakan tujuan hukum dalam hal ini,
Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi secara paksa.
Karena eksekusi
merupakan pelaksanaa dari pada efek hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan
tujuan sosial akan kami pergunakan agar tidak terjadi suatu gesekan. Kalau
terjadi perlawanan tetap akan dilaksanakan, ucap Tim penasehat hukum (Wawan) di
kantor Kelurahan Kutoanyar saat rapat koordinasi dilakukan. Kemudian eksekusi
pada selasa tanggal 22 – Rabu tanggal 23/11, di desa Ketanon, Kelurahan
Kutoanyar dan Kelurahan Kenaya, berjalan dengan lancar.
Berikutnya, selasa (29/11),
eksekusi di Kelurahan Sembung dan seterusnya, surat pelaksanaan eksekusi telah
disampaikan PN di kelurahan setempat. Kemudian penasehat hukum pemohon, Jhony
Loppies, SH, yang menegaskan di edisi 0310,yang kemudian mempertegas kembali,
bahwa laporan waktu itu sudah di SP3, kalau mau minta ganti rugi ke Negara,yaitu,
kepolisian, kejaksaan, karena yang menahan bukan pelapor,ujarnya. Kita akan
menolak seluruh dalil gugatan dan tidak akan ada ganti rugi sepeserpun,karena kita merasa, bukan kita yang menghukum. Kita
pencari keadilan merasa dirugikan, maka kita melapor.
Sedangkan yang
menindaklanjutinya kepolisian, dan P21 oleh pihak kejaksaan, jadi bukan Yunnike
Susilo, dan juga bukan Peni Gesalino. Kalau laporan itu tidak terbukti , kan
kepolisian bisa meng SP3 kan, kenapa harus ditahan. Yang seharusnya yang
dituntut ganti rugi adalah Negara. Misalkan sebagai advokat, meskipun sebagai
profesi tidak menutup kemungkinan bisa dipidana.
Kalau merasa nama baik
tercemar silahkan menuntut rehabilitasi ke pemerintah, sekaligus menuntut ganti
rugi, prosedurnya seperti itu, jelas jhony loppies penasehat hukum pemohon.
Terkait gugatan tetap berlanjut ke persidangan
untuk pembuktian nanti dalam
persidangan, katanya menambahkan. (NAN)