Surabaya Newsweek - Komisi D DPRD Surabaya
berupaya mencari payung hukum terkait penyaluran bantuan dana pendidikan bagi
siswa SMA/SMK warga Kota Pahlawan, yang akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi
Jatim.
Kalangan legislator juga mewacanakan penggunaan
'Kartu Surabaya Pintar' untuk penyaluran bantuan pendidikan yang saat ini
dianggarkan dalam Rancangan APBD 2017 tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana
mengatakan, Pemkot Surabaya tetap menganggarkan dana bantuan siswa SMA dan SMK
di tahun 2017. Namun, pencairannya harus melalui Pemprov Jatim.
"Dewan sekarang tengah mencari cantolan
hukum untuk penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA dan SMK warga
Surabaya,” kata Agustin Poliana, kemarin.
Pihaknya tidak menampik adanya kekhawatiran
terhadap penyaluran bantuan kepada siswa SMA/SMK Surabaya melalui Pemprov Jatim
tersebut. Menurut Titin, kalau dananya diberikan gelondongan, bisa
disalahgunakan.
Yakni uang yang sudah dicadangkan itu, tidak
disalurkan untuk siswa asal Surabaya saja. Tapi juga untuk siswa SMA/SMK dari
kabupaten/kota lainnya.
Selain berupaya mencari payung hukum pemberian
bantuan bagi siswa SMA/SMK yang dilewatkan Pemprov Jatim, lanjut Titin,
penggunaan 'Kartu Surabaya Pintar' bisa jadi pilihan.
Penggunaan kartu yang mengadopsi program Kartu
Jakarta Pintar ini diharapkan agar, bantuan pendidikan ke siswa SMA/SMK bisa
tepat sasaran.
Pemerintah DKI Jakarta, lanjut Titin, sapaan
Agustin Poliana, menyiasati pemberian bantuan pendidikan secara langsung kepada
siswa sekolah, dengan program Kartu Jakarta Pintar.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan adopsi,
dengan Surabaya Kartu Pintar,” ujarnya.
Dia menambahkan, formula penyaluran dana secara langsung
ke para siswa SMA/SMK ini seperti yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya kepada
warga lanjut usia (lansia).
Yakni, dana bantuan dari APBD untuk lansia ini
disalurkan melalui program pemberian makan. Lansia penerima bantuan, sudah
tercatat by name dan by address.
Selain dewan, Pemkot Surabaya saat ini juga
menyiapkan rumusan untuk formula pencairan bantuan bagi siswa SMA/SMK di tahun
anggaran 2017.
Sebab sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah
pusat, menurut Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, hal itu sudah
diperbolehkan.
Namun bantuan tersebut tidak boleh dalam bentuk
program kegiatan sebagaimana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda)
seperti selama ini, tapi harus dalam bentuk belanja langsung.
"Nah, kalau dengan sistem gelondongan,
khawatirnya uang yang kita berikan ke pemprov akan dicampur dengan dana yang
lain dan alokasinya bisa untuk siswa di luar kota Surabaya," kata Whisnu.
Oleh karena itu, pihaknya ke depan ingin bantuan
itu bisa disalurkan langsung ke siswa, bukan lewat Pemprov Jatim terlebih dulu.
Dalam Rancangan APBD Surabaya 2017, imbuh Whisnu,
pemkot sudah memberikan alokasi untuk bopda sebanyak Rp 180 miliar. Hanya,
keputusan penyalurannya akan seperti apa, saat ini masih dibahas di dewan dalam
pembahasan R-APBD 2017.( Ham)