MOJOKERTO -
Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto H Mokhtar menyam[aikan, kunjungan kerja
perangkat pemerintahan harus berdasarkan sejumlah poin indikator pembanding.
Dengan begitu, program kunjungan kerja berlangsung fokus, sehingga pengeluaran
biaya dari APBD proporsional dengan hasil. "Kunjungan kerja untuk studi
memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kinerja. Namun, harus diperhatikan
pula cara pelaksanaanya.
Terkait keberangkatan anggota DPRD
Kab. untuk pembahasan RPJMD Ia mengungkapkan, telah banyak pelaksaan program
eksekutif dan legislatif melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, atau
bahkan luar negeri. Sebagian, berdampak positif, sehingga bermanfaat bagi
daerah bersangkutan.rancangan, program, tujuan keberangkatan ke Bali secara
spesifik. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut memberikan penilaian. Asalkan,
kunjungan kerja menghasilkan perbaikan atau peningkatan kinerja," ucapnya.
Kemarin, DPRD Kabupaten Mojokerto
melakukan kunjungan kerja ke Surakarta Rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten
Mojokerto terdiri atas Komisi A dan Komisi C. Rombongan Komisi A dipimpin oleh
H. Edyy Susanto, SH dan rombongan Komisi C dipimpin oleh H. Sipon, S.sos.
Rombongan diterima oleh wakil ketua DPRD Kota Surakarta H. Djaswadi, ST
didampingi oleh Kosmas Krisnamurti Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta.
Kunjungan Kerja Kabupaten Mojokerto
memiliki agenda terkait UU Desa dan Pembangunan Gedung atau Kantor Pemerintah.
Beberapa pertanyaan seperti Implementasi UU 23 (pp 18 tentang Perampingan), PP
18 th 2016, Pembangunan Gedung DPRD, dan Penanganan limbah Rumah Sakit. Dalam
jawabannya Djaswadi menceritakan asal muasal pembangunan Gedung DPRD Kota Surakarta
yang pada kerusuhan tahun 1999 Balaikota dan DPRD habis dibakar massa. Dalam
prosesnya Komisi I mengusulkan pembangunan gedung DPRD yang baru dan
pengawasannya melibatkan Komisi II DPRD Kota Surakarta.
Semua dilaksanakan secara serentak dan mendadak,
mengingat saat itu DPRD sudah tidak memiliki gedung. Berkaitan dengan UU 23,
Kota Surakarta baru menyusun RPJMD berdasarkan UU 23 th 2013 dan diperjelas
dengan PP 18 th 2016. Terkait penganggaran organisasi perangkat daerah baru
dalam tahap perubahan, masih ada penyelarasan PP 19 th 2016 dengan KUPA – PPAS.
Sedangkan untuk Pengolahan Limbah sudah ditangai oleh DKK Surakarta, Teknik
yang dilakukan adalah tidak membuang IPAL sampah dari medis sembarangan namun
menggandeng pihak ketiga. (ris)