DPRD Kabupaten Mojokerto Study Banding Ke Luar Daerah

MOJOKERTO - Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto H Mokhtar menyam[aikan, kunjungan kerja perangkat pemerintahan harus berdasarkan sejumlah poin indikator pembanding. Dengan begitu, program kunjungan kerja berlangsung fokus, sehingga pengeluaran biaya dari APBD proporsional dengan hasil. "Kunjungan kerja untuk studi  memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kinerja. Namun, harus diperhatikan pula cara pelaksanaanya.

Terkait keberangkatan anggota DPRD Kab. untuk pembahasan RPJMD Ia mengungkapkan, telah banyak pelaksaan program eksekutif dan legislatif melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, atau bahkan luar negeri. Sebagian, berdampak positif, sehingga bermanfaat bagi daerah bersangkutan.rancangan, program, tujuan keberangkatan ke Bali secara spesifik. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut memberikan penilaian. Asalkan, kunjungan kerja menghasilkan perbaikan atau peningkatan kinerja," ucapnya.

Kemarin, DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Surakarta Rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Mojokerto terdiri atas Komisi A dan Komisi C. Rombongan Komisi A dipimpin oleh H. Edyy Susanto, SH dan rombongan Komisi C dipimpin oleh H. Sipon, S.sos. Rombongan diterima oleh wakil ketua DPRD Kota Surakarta H. Djaswadi, ST didampingi oleh Kosmas Krisnamurti Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta.

Kunjungan Kerja Kabupaten Mojokerto memiliki agenda terkait UU Desa dan Pembangunan Gedung atau Kantor Pemerintah. Beberapa pertanyaan seperti Implementasi UU 23 (pp 18 tentang Perampingan), PP 18 th 2016, Pembangunan Gedung DPRD, dan Penanganan limbah Rumah Sakit. Dalam jawabannya Djaswadi menceritakan asal muasal pembangunan Gedung DPRD Kota Surakarta yang pada kerusuhan tahun 1999 Balaikota dan DPRD habis dibakar massa. Dalam prosesnya Komisi I mengusulkan pembangunan gedung DPRD yang baru dan pengawasannya melibatkan Komisi II DPRD Kota Surakarta.

Semua dilaksanakan secara serentak dan mendadak, mengingat saat itu DPRD sudah tidak memiliki gedung. Berkaitan dengan UU 23, Kota Surakarta baru menyusun RPJMD berdasarkan UU 23 th 2013 dan diperjelas dengan PP 18 th 2016. Terkait penganggaran organisasi perangkat daerah baru dalam tahap perubahan, masih ada penyelarasan PP 19 th 2016 dengan KUPA – PPAS. Sedangkan untuk Pengolahan Limbah sudah ditangai oleh DKK Surakarta, Teknik yang dilakukan adalah tidak membuang IPAL sampah dari medis sembarangan namun menggandeng pihak ketiga. (ris)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement