DPRD Desak Pemkot Surabaya Ambil Alih Pengawasan dan Pelaksanaan Metrologi Pemprov Jatim



Surabaya Newsweek- Beralihnya kewenangan dalam suatu pemerintahan yang mengacu pada UU, Legislator DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengalihan kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, serta pengawasannya.

Achmad Zakaria Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga membawa konsekuensi beralihnya kewenangan pelayanan jasa tera.
Kewenangan pelayanan jasa tera yang semula di tangan provinsi, sesuai UU 23/2014, mulai 2016 menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Sesuai amanah UU Pemerintah Daerah, maka seharusnya per 2 Oktober 2016 seluruh kegiatan pelayanan tera di Pemprov Jatim dialihkan ke Pemkot Surabaya,” kata Achmad Zakaria, kemarin.

Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APDB 2016, ungkap Zakaria, Pemkot Surabaya juga sudah melakukan perubahan target. Yakni dari Rp 618 juta menjadi Rp 701 juta, atau meningkat sekitar 13 persen.
Namun, sebutnya, sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemprov Jatim terkait pengalihan kewenangan tersebut. Hingga kini penyerahan berkas dan kewenangan terkait pelayanan tera itu masih belum dilakukan.

“Pemkot seharusnya sekarang sudah mengetahui apa saja yang menjadi kewenangannya untuk pelayanan jasa tera atau tera ulang ini,” ujarnya.

Sebelum diberlakukannya UU tersebut, ada sebagian jasa tera yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, ada pula sebagian yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Kalau untuk pemkot, sudah jelas tentang apa yang menjadi tugas dalam melakukan pelayanan jasa tera, seperti timbangan pasar kecil, alat kebakaran, dan juga SPBU.

Jika sudah ada pengalihan pelaksanaan kegiatan itu, dia optimistis nantinya akan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pelayanan jasa tera.

Masalah selanjutnya yang harus dipikirkan adalah soal kesiapan alat. Sebab dalam setiap peneraan tentu membutuhkan alat yang berbeda beda.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemkot segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Jatim untuk mengetahui apa apa saja yang harus disiapkan pemkot.

“Kan harus ada koordinasi juga, selain dengan Disperindag Jatim juga harus berkoordinasi dengan metrologi tera,” imbuh Zakaria.

Terkait pengalihan pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang dan pengawasannya ini, Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo beberapa waktu lalu mengatakan, kabupaten/kota harus mampu memberikan pelayanan tera dan tera ulang.

Dengan kata lain, hukumnya menjadi wajib bagi kabupaten/kota memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Metrologi Legal. Apabila belum memiliki UPTD Metrologi Legal, maka daerah tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan tera dan tera ulang.(Adv /  Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement