Surabaya Newsweek- Beralihnya kewenangan dalam
suatu pemerintahan yang mengacu pada UU, Legislator DPRD Surabaya mendesak
pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian
(Disperdagin) Kota Surabaya segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur terkait pengalihan kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera
dan tera ulang, serta pengawasannya.
Achmad Zakaria Anggota Komisi B DPRD Kota
Surabaya mengatakan, berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah juga membawa konsekuensi beralihnya kewenangan pelayanan jasa tera.
Kewenangan pelayanan jasa tera yang semula di
tangan provinsi, sesuai UU 23/2014, mulai 2016 menjadi kewenangan
kabupaten/kota.
“Sesuai amanah UU Pemerintah Daerah, maka
seharusnya per 2 Oktober 2016 seluruh kegiatan pelayanan tera di Pemprov Jatim
dialihkan ke Pemkot Surabaya,” kata Achmad Zakaria, kemarin.
Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APDB
2016, ungkap Zakaria, Pemkot Surabaya juga sudah melakukan perubahan target.
Yakni dari Rp 618 juta menjadi Rp 701 juta, atau meningkat sekitar 13 persen.
Namun, sebutnya, sampai sekarang belum ada
kejelasan dari Pemprov Jatim terkait pengalihan kewenangan tersebut. Hingga
kini penyerahan berkas dan kewenangan terkait pelayanan tera itu masih belum
dilakukan.
“Pemkot seharusnya sekarang sudah mengetahui apa
saja yang menjadi kewenangannya untuk pelayanan jasa tera atau tera ulang ini,”
ujarnya.
Sebelum diberlakukannya UU tersebut, ada sebagian
jasa tera yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, ada pula sebagian yang dilakukan
oleh Pemkot Surabaya.
Kalau untuk pemkot, sudah jelas tentang apa yang
menjadi tugas dalam melakukan pelayanan jasa tera, seperti timbangan pasar
kecil, alat kebakaran, dan juga SPBU.
Jika sudah ada pengalihan pelaksanaan kegiatan
itu, dia optimistis nantinya akan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
dari sektor pelayanan jasa tera.
Masalah selanjutnya yang harus dipikirkan adalah
soal kesiapan alat. Sebab dalam setiap peneraan tentu membutuhkan alat yang
berbeda beda.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemkot segera
melakukan koordinasi dengan Disperindag Jatim untuk mengetahui apa apa saja
yang harus disiapkan pemkot.
“Kan harus ada koordinasi juga, selain dengan
Disperindag Jatim juga harus berkoordinasi dengan metrologi tera,” imbuh
Zakaria.
Terkait pengalihan pelaksanaan metrologi legal
berupa tera dan tera ulang dan pengawasannya ini, Dirjen Standardisasi
Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo beberapa waktu lalu
mengatakan, kabupaten/kota harus mampu memberikan pelayanan tera dan tera
ulang.
Dengan kata lain, hukumnya menjadi wajib bagi
kabupaten/kota memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Metrologi Legal.
Apabila belum memiliki UPTD Metrologi Legal, maka daerah tersebut tidak
memiliki wewenang untuk melakukan tera dan tera ulang.(Adv / Ham)