Surabaya
Newsweek- DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya bakal punya waktu hanya tiga
pekan, atau sampai akhir November ini, untuk membahas dan mengesahkan APBD
2017.
Meski demikian, kalangan anggota dewan optimistis
bisa menyelesaikan APBD 2017 sesuai tenggat waktu.
Masa pembahasan APBD hanya tiga pekan, karena
secara efektif dewan dan pemkot baru mulai membahasnya minggu depan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota
Surabaya, Reni Astuti mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 sudah masuk ke dewan.
Tahapan selanjutnya, akan dilakukan pembahasan di
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya lebih dulu. Menurut Reni, rapat banmus
paling cepat akan digelar minggu depan.
"Baru setelah itu kita bahas KUA-PPAS yang
sudah dimasukkan ke dewan,” jelas Reni Astuti, kemarin.
Legislator yang duduk di Komisi D DPRD Surabaya
ini optimistis, dewan akan bisa merampungkan pembahasan APBD 2017 sebelum akhir
bulan. “Kami optimis bisa. Karena tanggal 30 November itu sudah 'lampu merah',
alias harus sudah digedok,” katanya.
Sebab, jelas Reni, dalam penyusunan anggaran itu
ada program yang memang rutin, dan ada pula program-program baru. Sehingga yang
mungkin akan menjadi pembahasan lebih dalam adalah program-program belanja yang
memang sifatnya baru.
Program-program baru tersebut, lanjut dia,
seperti di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang baru dibentuk sesuai,
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Surabaya, yang
digedok dewan pada Rabu (26/10/2016) lalu.
Misalnya, sebut Reni, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD). “Tapi kan BPBD itu dulu sudah ada porsi anggarannya di
satkorlak penanggulangan bencana di Bakesbangpol Linmas. Jadi saya kita tidak
akan berat,” tutur dia.
Pihaknya mengakui, pembahasan APBD 2017 dengan
waktu kurang dari sebulan itu memang terkesan terburu-buru.
Namun, hal itu terjadi karena ada kondisi khusus,
yakni Perda PSPD terkait, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi syarat
penyusunan APBD 2017 itu, juga baru diundangkan pada Rabu (2/11/2016).
Untuk nilai APBD 2017, imbuh Reni, sampai saat
ini pihaknya belum ada mengetahui. "Tapi kemungkinan sekitar Rp 8 trilliun.
Angka itu dilihat dari APBD 2016 setelah PAK, kan segitu,” ujarnya.
Meski pembahasan dilakukan dengan terburu-buru,
dia pun mengajak anggota Banggar lainnya untuk tetap jeli saat membahas APBD
2017 nanti.
Seperti diketahui, akhir bulan November 2016
menjadi deadline pengesahan APBD 2017. Sesuai ketentuan kemendagri dan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran tahun selanjutnya harus
disahkan maksimal satu bulan, sebelum tahun anggaran yang berlangsung habis.
Jika sampai akhir bulan ini APBD belum disahkan,
sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, maka kepala daerah dan juga anggota DPRD
mendapat sanksi tidak gajian selama enam bulan.( Ham )