SURABAYA – Terdakwa
Dyah Ayu Larasati alias Fonda binti Hadi Paripurna dan terdakwa Aditya
Wishartanto bin Haryono, mendapatkan teguran keras dari hakim Mangapul
Girsang. Dua budak narkotika
itu ditegur karena memperdayai Arif, penasehat hukumnya hingga akhirnya
mengundurkan diri.
Anehnya dua terdakwa saat persidangan Rabu
(9/11) tanpa koordinasi dengan kuasa hukumnya tiba-tiba meminta kepada majelis
hakim yang diketuai Mangapul Girsang, untuk mengganti penasehat hukumnya.Situasi itulah yang terjadi pada persidangan
di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya ingin mengganti
penasehat hukum pak hakim,” ucap Dyah sebelum persidangan dengan agenda
tanggapan terdakwa atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut
Umum.
Permintaan Dyah dan
Adit ini tentu saja membuat geram majelis hakim yang diketuai Mangapul
Girsang. “Silahkan itu hak anda, karena itu diatur oleh undang-undang, tapi
sayangnya kenapa pergantiannya begitu mendadak, tanpa dikoordinasikan lebih
dulu,” jawab Mangapul.
Mendapatkan lampu
hijau dari ketua majelis hakim, ternyata tak membuat terdakwa Dyah dan Adit
senang, sebab penasehat hukum Dyah dan Adit yang baru tidak segera masuk ke
ruang sidang dan duduk di kursi pembelaan. Sontak, hal ini
membuat emosi ketua Majelis hakim Mangapul Girsang. Ia langsung memberikan
peringatan keras pada kedua terdakwa.
“Mana kuasa hukum
kalian yang baru. Kalian jangan seenaknya mengganti kuasa hukum ditengah-tengah
masa persidangan seperti ini. Ingat masa penahanan kalian hampir habis, saya
tidak mau tau, pokoknya minggu depan kalian harus membuat pembelaan,” tegur
Mangapul.
Sementara, merasa
dilecehkan dalam persidangan, Arif penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan
pengunduran diri ke majelis hakim. “Kalau ada penasehat hukum baru, maka
saya sebagai penasehat hukum yang lama mengundurkan diri,” kata Arif dari
LBH Lacak.
Melihat pemandangan
ini, hakim Mangapul Girsang semakin geram pada kedua terdakwa. “Terserah,
terdakwa punya hak untuk mengganti penasehat hukum karena yang membayar
terdakwa sendiri. Penasehat hukum lama juga punya hak untuk mundur, silahkan,”
jawab Mangapul.
Mendapat jawaban itu,
tanpa menunggu palu diketok hakim, Arif langsung meninggalkan ruangan sidang. “Saya sudah komitmen kalau diganti akan mundur.
Apalagi tidak pernah ada koordinasi lebih dulu soal pergantian penasehat
hukum,” ujar Arif meninggalkan ruang sidang.
Penasehat hukum baru
yang ditunjuk Dyah dan Adit adalah bukan lagi Arif. Namun hingga
persidangan berakhir, dan kedua terdakwa digiring ke ruang tahanan, Pengacara
yang ditunjuk tidak terlihat sama sekali. Terdakwa Dyah dan Adit sendiri
usai sidang enggan berkomentar mengenai pergantian kuasa hukum yang sebelumnya.
Ia memilih diam dan menghindar dari awak media.
Untuk diketahui
Terdakwa Dyah Ayu Larasati alias Fonda binti Hadi Paripurna dan terdakwa Aditya
Wishartanto bin Haryono, ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,
pada hari Selasa 10 Mei 2016, sekira jam 01.00 WIB di tempat kos Jalan Klampis
Semolo Tengah Gang II C 30-31 Surabaya.
Saat keduanya
ditangkap, ditemukan 4 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,8 gram
beserta pembungkusnya, 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis ganja
dengan berat 0,4 gram beserta pembungkusnya, 1 kotak plastik warna biru, 1
kotak plastik warna putih, 3 kertas papir untuk linting ganja, buku tabungan
Mandiri, 1 buah handphone merk Sony warna hitam dan 1 buah Handphone warna
putih merk Oppo.
Kepada penyidik, terdakwa
Dyah Larasati dan Aditya mengaku memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi
Mochamad kholik bin H. Mat Sahri (berkas terpisah) pengedar narkoba di daerah
Pasuruan, dengan harga Rp. 2.100.000. Perbuatan kedua terdakwa tersebut,
oleh JPU Sumantri diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat
(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zai)