Dituntut 8 Tahun Dua Terdakwa Narkoba Minta Ganti Pengacara

SURABAYA – Terdakwa Dyah Ayu Larasati alias Fonda binti Hadi Paripurna dan terdakwa Aditya Wishartanto bin Haryono, mendapatkan teguran keras dari hakim Mangapul Girsang. Dua budak narkotika itu ditegur karena memperdayai Arif, penasehat hukumnya hingga akhirnya mengundurkan diri. 
Anehnya dua terdakwa saat persidangan Rabu (9/11) tanpa koordinasi dengan kuasa hukumnya tiba-tiba meminta kepada majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, untuk mengganti penasehat hukumnya.Situasi itulah yang terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya ingin mengganti penasehat hukum pak hakim,” ucap Dyah sebelum persidangan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. 
Permintaan Dyah dan Adit ini tentu saja membuat geram majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang. “Silahkan itu hak anda, karena itu diatur oleh undang-undang, tapi sayangnya kenapa pergantiannya begitu mendadak, tanpa dikoordinasikan lebih dulu,” jawab Mangapul. 
Mendapatkan lampu hijau dari ketua majelis hakim, ternyata tak membuat terdakwa Dyah dan Adit senang, sebab penasehat hukum Dyah dan Adit yang baru tidak segera masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi pembelaan. Sontak, hal ini membuat emosi ketua Majelis hakim Mangapul Girsang. Ia langsung memberikan peringatan keras pada kedua terdakwa. 
“Mana kuasa hukum kalian yang baru. Kalian jangan seenaknya mengganti kuasa hukum ditengah-tengah masa persidangan seperti ini. Ingat masa penahanan kalian hampir habis, saya tidak mau tau, pokoknya minggu depan kalian harus membuat pembelaan,” tegur Mangapul. 
Sementara, merasa dilecehkan dalam persidangan, Arif penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pengunduran diri ke majelis hakim. “Kalau ada penasehat hukum baru, maka saya  sebagai penasehat hukum yang lama mengundurkan diri,” kata Arif dari LBH Lacak. 
Melihat pemandangan ini, hakim Mangapul Girsang semakin geram pada kedua terdakwa. “Terserah, terdakwa punya hak untuk mengganti penasehat hukum karena yang membayar terdakwa sendiri. Penasehat hukum lama juga punya hak untuk mundur, silahkan,” jawab Mangapul. 
Mendapat jawaban itu, tanpa menunggu palu diketok hakim, Arif langsung meninggalkan ruangan sidang. “Saya sudah komitmen kalau diganti akan mundur. Apalagi tidak pernah ada koordinasi lebih dulu soal pergantian penasehat hukum,” ujar Arif meninggalkan ruang sidang. 
Penasehat hukum baru yang ditunjuk Dyah dan Adit  adalah bukan lagi Arif. Namun hingga persidangan berakhir, dan kedua terdakwa digiring ke ruang tahanan, Pengacara yang ditunjuk tidak terlihat sama sekali. Terdakwa Dyah dan Adit sendiri usai sidang enggan berkomentar mengenai pergantian kuasa hukum yang sebelumnya. Ia memilih diam dan menghindar dari awak media. 
Untuk diketahui Terdakwa Dyah Ayu Larasati alias Fonda binti Hadi Paripurna dan terdakwa Aditya Wishartanto bin Haryono, ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa 10 Mei 2016, sekira jam 01.00 WIB di tempat kos Jalan Klampis Semolo Tengah Gang II C 30-31 Surabaya. 
Saat keduanya ditangkap, ditemukan 4 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,8 gram beserta pembungkusnya, 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,4 gram beserta pembungkusnya, 1 kotak plastik warna biru, 1 kotak plastik warna putih, 3 kertas papir untuk linting ganja, buku tabungan Mandiri, 1 buah handphone merk Sony warna hitam dan 1 buah Handphone warna putih merk Oppo. 
Kepada penyidik, terdakwa Dyah Larasati dan Aditya mengaku memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi Mochamad kholik bin H. Mat Sahri (berkas terpisah) pengedar narkoba di daerah Pasuruan, dengan harga Rp. 2.100.000. Perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU Sumantri diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement