Dihukum 3,5 Tahun, Dua Pengacara Langsung Banding

SURABAYA - Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Advokat, Sutarjo SH dan Sudarmono SH memasuki tahap akhir, Kamis (3/11). Perkara tersebut berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin membacakan vonis terhadap dua anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Pertimbangan majelis hakim disebutkan jika terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam pasal 263 KUHP. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa adalah seorang advokat, terdakwa mengakui perbuatannya tetapi tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Usai sidang terdakwa dan puluhan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. " Allahuakbar, atas putusan ini saya nyatakan banding," ujar terdakwa Sutarjo. Putusan hakim ini mendapat reaksi beragam dari kuasa hukum terdakwa seperti yang dinyatakan Bambang Sucipto kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan hakim ini namun disisi lain juga sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. 

Sebab, dalam fakta persidangan jelas terungkap jika kedua terdakwa sebagai advokat yang menjalankan profesinya yang mendapat kuasa dari kliennya tidak mendapat perlindungan hukum sesuai amanat UU No 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013.

Hal senada juga diungkapkan Anandyo Susetyo yang juga kuasa hukum terdakwa. Advokat yang biasa disapa Anton ini menyatakan dengan adanya putusan ini maka bisa dijadikan preseden buruk bagi dunia advokat saat ini dan yang akan datang. "Ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Advokat yang dimasa mendatang dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Republik Indonesia," ujar Anton.

Perlu diketahui, perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa  Sutarjo dan Sudarmono SH. Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte.

Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli. Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan Terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut dipersidangan ini.

Oleh JPU terdakwa dijerat pasal 263 KUHP pemalsuan surat, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311KUHP  dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP. Andrey Ermawan kuasa hukum terdakwa lainnya menyatakan sangat keberatan dengan putusan hakim ini, sebab banyak fakta persidangan yang dikesampingkan oleh hakim.

" Perjuangan belum selesai, upaya Tim Kuasa Hukum ini akan terus dilanjutkan hingga Rekan Sejawat Advokat Sutarjo, SH dan Sudarmono, SH dibebaskan dan di masa mendatang tidak ada lagi proses kriminalisasi atau tindakan semena-mena terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya," ujar Andry. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement