TULUNGAGUNG
-
lantaran tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung hingga ketingkat
kasasi Mahkamah Agung di Jakarta, Drs. H. Bibit Harto. SH, M.hum dinyatakan
tidak bersalah. Sehingga harkat martabat dan nama baik Bibit segera dipulihkan,
karena Bibit diyakini oleh majelis hakim
tidak melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP,
pemalsuan surat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, pada tahun 2013
lalu.
Setelah Bibit
dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Yunnike Susilo. Kemudian berkas dilimpahkan
ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kurang lebih 3 hari dinyatakan berkas P21 oleh
kejaksaan dan Bibit dititipkan Kejaksaan
Tinggi di Kejaksaan Negeri Tulungagung karna tempat kejadian perkaranya ada di
Tulungagun.Dan saudara bibit langsung dilakukan penahanan di Lembaga
Pemasyarakatan (lapas) II B Tulungagung selama hampir 90 hari.
Di persidangan ruang
cakra PN Tulungagung, jaksa penuntut umum ( PUJI ) dalam dakwaannya terdakwa
Bibit bersama Tio Sioe Lan secara sah bersalah masing-masing dituntut selama
1,6 tahun. Oleh majelis hakim Bambang Pramu Dwiyono, SH, MH dan anggota I. G. N.
Putra Atmaja. SH, MH, serta Yusuf Syamsudin. SH, MH, memutus terdakwa Bibit bebas,karna Advokat itu tidak
terbukti bersalah seperti yang di dakwakan penuntut umum dan Tio dinyatakan hakim
bersalah di hukum selama 1 tahun penjara. Jaksa melakukan upaya hukum kasasi,
oleh Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,bahwa
saudara Drs. Bibit Harto. SH, M. hum tidak terbukti bersalah.
Kini tiba saatnya ,gugatan
pribadi Bibit atas laporan Yunnike
Susilo atas tanda tangan surat kuasa yang dikatakan palsu untuk mengurus Edi
Susilo ( orang tua kandung yunnike) sebagai
tergugat tentang harta gono-gini, dan penggugatnya Penny Goselino (mantan istri
tergugat). Namun, Yunnike (anak) melaporkan Bibit atas surat kuasa yang
dikatakan tanda tangan palsu untuk acara gugatan gono-gini. Objek perkara yang kini
diajukan eksekusi dalam perkara lain dengan perkara hibah surat wasiat antara
Penny.
Sedangkan Penny sebagai
tergugat dari Tio Sioe Lan, Tio Sioe In adalah adik kandung dari Edi Susilo
yang merawat, dan mengobati hingga meninggal dunia karena sakit konplikasi dan perkara
gugatan dimenangkan oleh Penny berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang
sekarang diajukan eksekusi sebanyak 31 lembar SHM di kelurahan Botoran,
Sembung, Kuto Anyar, Kenayan dan desa Ketanon,pemohon Feni dan yunnike. Disamping
mengajukan eksekusi pengosongan dalam objek yang sama yang sah secara
prosudural. Ternyata yunnike sebagai tergugat dan Feni turut tergugat dalam
perkara gugatan Drs. H. Bibit Harto. SH, M.hum, kini dalam tahap proses mediasi
selama 30 hari kedepan di PN Tulungagung.
Mediator penyelesaian
damai, hakim Dwi Sugiarto.SH ,yang juga sebagai Humas PN. Mediasi sejak 13
Nopember - 12 Oktober finish, dan bila
penyelesaian damai tidak tercapai maka perkara perdata akan berlanjut ke
persidangan berikutnya. Sebagai profesi advokat Bibit ditahan akibat dilaporkan
oleh Yunnike sehingga Bibit dirugikan lalu menggugatnya.
Namun, tidak menutup
kemungkinan menuntut laporan balik dengan pasal 317 KUHP, barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik
secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. Bibit merasa yakin pasti dijatuhi
hukuman, sebab laporan tidak terbukti dan keterangannya dibawah sumpah
keterangan palsu, ungkapnya.
Langkah pertama
dilakukan gugatan perdata pada pasal 1365 kitab Undang-undang perdata. Bahwa
akibat perbuatan yang mengakibatkan oranglain harus bertanggung jawab, itu
dasarnya, kata Bibit.
Seorang profesi tidak dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya akibatnya banyak clien yang tidak bisa ditangani sehinnga membuat
kehilangan pendapatan atau mata pencaharian (honor). Maka, menyebabkan besarnya
kerugian materiil yang dialami Bibit menggugat sebanyak 3,325 milyar dan In
materiil sebanyak 20 milyar.
Untuk In materiil dengan adanya pemberitaan media
cetak maupun elektronik yang dibaca banyak orang, dipermalukan, dicemarkan,
otomatis kredibilitas turun, katanya. Dikabulkan atau tidaknya kita belum tahu
dan ukuran seorang pejabat akan kita lihat nanti.
Bagaimana kasus demikian itu dapat
memperhatikan atau tidak dan akan diuji. Selain itu membuat susah orang serta
aparat penegak hukum .Maka perkara ini perlu kita uji minimal supaya orang
tidak gampang melapor.,tegas advokat senior itu ditempat kediamannya. (NAN)