Digugat Rp 23,325 Miliyar Akibat Kesalahan Melaporkan



 Drs. H. Bibit Harto, SH, M.hum
Advokat
TULUNGAGUNG - lantaran tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung hingga ketingkat kasasi Mahkamah Agung di Jakarta, Drs. H. Bibit Harto. SH, M.hum dinyatakan tidak bersalah. Sehingga harkat martabat dan nama baik Bibit segera dipulihkan, karena Bibit diyakini oleh  majelis hakim tidak melanggar  pasal 263 ayat 2 KUHP, pemalsuan surat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, pada tahun 2013 lalu. 

Setelah Bibit dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Yunnike Susilo. Kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kurang lebih 3 hari dinyatakan berkas P21 oleh kejaksaan dan Bibit dititipkan  Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan Negeri Tulungagung karna tempat kejadian perkaranya ada di Tulungagun.Dan saudara bibit langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) II B Tulungagung selama hampir 90 hari. 

Di persidangan ruang cakra PN Tulungagung, jaksa penuntut umum ( PUJI ) dalam dakwaannya terdakwa Bibit bersama Tio Sioe Lan secara sah bersalah masing-masing dituntut selama 1,6 tahun. Oleh majelis hakim Bambang Pramu Dwiyono, SH, MH dan anggota I. G. N. Putra Atmaja. SH, MH, serta Yusuf Syamsudin. SH, MH, memutus  terdakwa Bibit bebas,karna Advokat itu tidak terbukti bersalah seperti yang di dakwakan penuntut umum dan Tio dinyatakan hakim bersalah di hukum selama 1 tahun penjara. Jaksa melakukan upaya hukum kasasi, oleh Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,bahwa saudara Drs. Bibit Harto. SH, M. hum tidak terbukti bersalah. 

Kini tiba saatnya ,gugatan pribadi  Bibit atas laporan Yunnike Susilo atas tanda tangan surat kuasa yang dikatakan palsu untuk mengurus Edi Susilo  ( orang tua kandung yunnike) sebagai tergugat tentang harta gono-gini, dan penggugatnya Penny Goselino (mantan istri tergugat). Namun, Yunnike (anak) melaporkan Bibit atas surat kuasa yang dikatakan tanda tangan palsu untuk acara gugatan gono-gini. Objek perkara yang kini diajukan eksekusi dalam perkara lain dengan perkara hibah surat wasiat antara Penny. 

Sedangkan Penny sebagai tergugat dari Tio Sioe Lan, Tio Sioe In adalah adik kandung dari Edi Susilo yang merawat, dan mengobati hingga meninggal dunia karena sakit konplikasi dan perkara gugatan dimenangkan oleh Penny  berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sekarang diajukan eksekusi sebanyak 31 lembar SHM di kelurahan Botoran, Sembung, Kuto Anyar, Kenayan dan desa Ketanon,pemohon Feni dan yunnike. Disamping mengajukan eksekusi pengosongan dalam objek yang sama yang sah secara prosudural. Ternyata yunnike sebagai tergugat dan Feni turut tergugat dalam perkara gugatan Drs. H. Bibit Harto. SH, M.hum, kini dalam tahap proses mediasi selama 30 hari kedepan di PN Tulungagung. 

Mediator penyelesaian damai, hakim Dwi Sugiarto.SH ,yang juga sebagai Humas PN. Mediasi sejak 13 Nopember - 12 Oktober  finish, dan bila penyelesaian damai tidak tercapai maka perkara perdata akan berlanjut ke persidangan berikutnya. Sebagai profesi advokat Bibit ditahan akibat dilaporkan oleh Yunnike sehingga Bibit dirugikan lalu menggugatnya. 

Namun, tidak menutup kemungkinan menuntut laporan balik dengan pasal 317 KUHP, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.  Bibit merasa yakin pasti dijatuhi hukuman, sebab laporan tidak terbukti dan keterangannya dibawah sumpah keterangan palsu, ungkapnya.

Langkah pertama dilakukan gugatan perdata pada pasal 1365 kitab Undang-undang perdata. Bahwa akibat perbuatan yang mengakibatkan oranglain harus bertanggung jawab, itu dasarnya, kata Bibit. 

Seorang profesi tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya akibatnya banyak clien yang tidak bisa ditangani sehinnga membuat kehilangan pendapatan atau mata pencaharian (honor). Maka, menyebabkan besarnya kerugian materiil yang dialami Bibit menggugat sebanyak 3,325 milyar dan In materiil sebanyak 20 milyar. 

Untuk In materiil dengan adanya pemberitaan media cetak maupun elektronik yang dibaca banyak orang, dipermalukan, dicemarkan, otomatis kredibilitas turun, katanya. Dikabulkan atau tidaknya kita belum tahu dan ukuran seorang pejabat akan kita lihat nanti. 

Bagaimana kasus demikian itu dapat memperhatikan atau tidak dan akan diuji. Selain itu membuat susah orang serta aparat penegak hukum .Maka perkara ini perlu kita uji minimal supaya orang tidak gampang melapor.,tegas advokat senior itu ditempat kediamannya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement