Diduga, Atur Perkara Marak Di PN Tulungagung

TULUNGAGUNG - Disidang tirta, ketua M.Istiadi menyidangkan 3 terdakwa tersangkut kasus perampasan Hp serta uang milik korban yang berusia anak-anak. Masing-masing terdakwanya Supriadi, Saifudin alias mino, Naim (berkas terpisah). Dalam persidangan itu kedua terdakwa disumpah sebagai saksi dari terdakwa Naim, setelah  keterangannya diambil, berikut Naim diambil sumpahnya sebagai saksi dari Supriadi dan Saifudin.
Masing-masing saksi memberikan keterangan di hadapan hakim semua memberatkan terdakwa, dengan jujur terdakwa mengakui segala perbuatannya. Berawal , pelaku perampasan itu lebih dulu melakukan perencanaan berniat melakukan tindak pidana kejahatan. Melihat korbannya melintas dengan memegang hp ditangan dan seketika itu Saifudin mengambil sebilah pisau dari jok sepedah motor, dan Supriyadi serta Naim bertugas melakukan pengancaman ke korban.
Dalam beberapa detik, hp milik korban berpindah tangan serta uang 60 ribu ikut dirampas. Uang hasil kejahatan habis digunakan buat makan-makan dan 2 buah hp dijual seharga Rp500 ribu. Naim kebagian Rp100 ribu dan sisanya buat Saifudin dan Supriadi. Berdasarkan info dari masyarakat, perbuatan ketiga terdakwa tercium oleh aparat kepolisian lalu ketiganya ditangkap dirumah masing-masing tanpa perlawanan.
Pertama yang  ditangkap Saifuddin menyusul Naim, lalu Supriadi. Persidangan digelar Rabu 2/11,  masing-masing dihukum 11 bulan  Supriadi dan Saifudin, sedangkan terdakwa Naim menyusul. Persidangan yang dipimpin oleh ketua M.Istiadi menjadikan ilmu bagi para mahasiswa semester akhir yang rutin mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Berbeda dengan perkara 3 terdakwa sabu-sabu membikin pusing alias membingungkan . Terdakwa Mambaul, David,dan  Robi W ( berkas terpisah ) sidangnya tidak sama seperti perkara yang disidangkan oleh M.Istiadi.
Dimana perkara sabu-sabu dan perkara perampasan terdakwanya adalah sama-sama satu perkara yang saling berkaitan. Dan perkara sabu-sabu terdakwanya, Mambaul dan David, ketuanya, Erika Sari Emsah Ginting. Untuk terdakwa, Robi diketuai oleh, Ahmad Wijayanto diruang tirta. Terdakwa Mambaul dan David dihukum 5 tahun, untuk Robi dihukum 4,5 tahun pengedar dan pengguna sabu-sabu. Proses  ini awalnya ketiga terdakwa didudukkan bersama dikursi terdakwa. Tiba-tiba, Erika keluar meninggalkan ruang sidang karena panitra tidak siap alias istirahat.
Ternyata dikonfirmasi, panitra sejak tadi menunggu kapan persidangan itu digelar. Kurang lebih setengah jam, Erika memasuki ruang kartika, sidangpun di gelar dan ditunda. Terdakwa yang disidangkan hanya Mambaul dan David, sedangkan Robi tetap berada dalam sel tahanan. Ternyata minggu berikutnya, dalam sidang putusan yang begitu cepat itu ,hanya Mambaul dan David saja. Untuk Robi disidangkan dipersidangan lain dengan ketua lain. Diduga diatur untuk bagi-bagi perkara. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement