TULUNGAGUNG -
Disidang tirta, ketua M.Istiadi menyidangkan 3 terdakwa tersangkut kasus
perampasan Hp serta uang milik korban yang berusia anak-anak. Masing-masing
terdakwanya Supriadi, Saifudin alias mino, Naim (berkas terpisah). Dalam
persidangan itu kedua terdakwa disumpah sebagai saksi dari terdakwa Naim, setelah
keterangannya diambil, berikut Naim
diambil sumpahnya sebagai saksi dari Supriadi dan Saifudin.
Masing-masing
saksi memberikan keterangan di hadapan hakim semua memberatkan terdakwa, dengan
jujur terdakwa mengakui segala perbuatannya. Berawal , pelaku perampasan itu
lebih dulu melakukan perencanaan berniat melakukan tindak pidana kejahatan. Melihat
korbannya melintas dengan memegang hp ditangan dan seketika itu Saifudin
mengambil sebilah pisau dari jok sepedah motor, dan Supriyadi serta Naim bertugas
melakukan pengancaman ke korban.
Dalam
beberapa detik, hp milik korban berpindah tangan serta uang 60 ribu ikut
dirampas. Uang hasil kejahatan habis digunakan buat makan-makan dan 2 buah hp
dijual seharga Rp500 ribu. Naim kebagian Rp100 ribu dan sisanya buat Saifudin
dan Supriadi. Berdasarkan info dari masyarakat, perbuatan ketiga terdakwa tercium
oleh aparat kepolisian lalu ketiganya ditangkap dirumah masing-masing tanpa
perlawanan.
Pertama
yang ditangkap Saifuddin menyusul Naim, lalu
Supriadi. Persidangan digelar Rabu 2/11, masing-masing dihukum 11 bulan Supriadi dan Saifudin, sedangkan terdakwa Naim
menyusul. Persidangan yang dipimpin oleh ketua M.Istiadi menjadikan ilmu bagi
para mahasiswa semester akhir yang rutin mengikuti persidangan di Pengadilan
Negeri Tulungagung. Berbeda dengan perkara 3 terdakwa sabu-sabu membikin pusing
alias membingungkan . Terdakwa Mambaul, David,dan Robi W ( berkas terpisah ) sidangnya tidak
sama seperti perkara yang disidangkan oleh M.Istiadi.
Dimana
perkara sabu-sabu dan perkara perampasan terdakwanya adalah sama-sama satu
perkara yang saling berkaitan. Dan perkara sabu-sabu terdakwanya, Mambaul dan
David, ketuanya, Erika Sari Emsah Ginting. Untuk terdakwa, Robi diketuai oleh,
Ahmad Wijayanto diruang tirta. Terdakwa Mambaul dan David dihukum 5 tahun,
untuk Robi dihukum 4,5 tahun pengedar dan pengguna sabu-sabu. Proses ini awalnya ketiga terdakwa didudukkan bersama
dikursi terdakwa. Tiba-tiba, Erika keluar meninggalkan ruang sidang karena
panitra tidak siap alias istirahat.
Ternyata dikonfirmasi,
panitra sejak tadi menunggu kapan persidangan itu digelar. Kurang lebih
setengah jam, Erika memasuki ruang kartika, sidangpun di gelar dan ditunda.
Terdakwa yang disidangkan hanya Mambaul dan David, sedangkan Robi tetap berada
dalam sel tahanan. Ternyata minggu berikutnya, dalam sidang putusan yang begitu
cepat itu ,hanya Mambaul dan David saja. Untuk Robi disidangkan dipersidangan
lain dengan ketua lain. Diduga diatur untuk bagi-bagi perkara. (Nan)