SITUBONDO - Biaya Pendidikan
Dasar di wilayah kabupaten Situbondo masih saja dirusuhi oleh praktik pungutan
liar (pungli). Praktik ini dikeluhkan oleh beberapa wali murid dan mereka
mengadukan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kabupaten situbondo.
Sekretaris LSM Penjara indonesia Jawa Timur, Dafit Hariyono, menjelaskan
fakta di lapangan masih ada praktik pungli bagi siswa sekolah dasar di SDN 1
Gudang asembagus. Karena itu,LSM Penjara Indonesia meminta Komisi IV melakukan
reaksi terhadap praktik tersebut. “Kami juga menuntut semua institusi
pendidikan dasar mengembalikan biaya sekolah yang sudah terlanjur dipungut,”
tegas Dafit.
Dijelaskan, dalam jangka waktu seminggu terakhir ada 19 pengaduan yang masuk
ke LSM Penjara indonesia jawa timur. Para orang tua siswa ada yang mengadu ke
kantor LBH di kabupaten Situbondo,maupun menghubungi para petugas yang
bersangkutan via telepon.
Pungutan yang dilakukan institusi pendidikan dasar tidak hanya di bidang
SBPP atau uang gedung maupun SPP. Survey yang dilakukan LSM Penjara, ada 22
pungutan di antaranya uang pendaftaran, uang buku paket, ekstra kurikuler,uang
paguyuban, uang air minum.
Dicontohkan, pungutan uang pembelian Buku Paket dan uang air minum bagi
siswa di SDN 1 Gudang asembagus. Orang tua siswa berinisial RA mengaku ia
diharuskan membayar uang Rp 7000 Per siswa sebagai biaya air minum siswa di
kelas per bulan tanpa terkecuali.
Padahal, sesuai PP 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan dinyatakan, bahwa semua pungutan tersebut dilarang. Di pasal 58H
ayat 1 pada PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah
menanggung seluruh biaya investasi, operasional, bea siswa, dan bantuan biaya
pendidikan Dasar. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003. Karena
itulah, LSM Penjara indonesia Jawa Timur mengajukan tiga tuntutan :
1.menghapuskan seluruh biaya pendidikan untuk program wajib belajar 9 tahun. 2.mengembalikan biaya pendidikan program wajib belajar 9 tahun yang terlanjur dibayarkan oleh orang tua siswa.
3.membuat kebijakan yang menjamin bebasnya biaya pendidikan dasar 9 tahun. “Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, kami akan melakukan upaya hukum
dengan mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan legalnya
terhadap pelaku pelanggaran hukum di bidang pendidikan ini,” tegas Dafit.
Pendampingan Wali murid Oleh LSM Penjara, Polemik tentang penarikan biaya
sekolah,hingga hari ini belum juga terselesaikan dengan baik. Sedikitnya 3 wali
murid di wilayah Kabupaten Situbondo mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten
Situbondo untuk protes terkait penarikan uang buku paket,iuran air minum,dan
beberapa pungutan lainnya pada tahun 2016.karena tidak sesuai dengan Slogan
pendidikan "Sekolah Gratis".
Tapi fakta di SDN 1 Gudang Asembagus Tidak Ada Biaya Pendidikan
Gratiss,Semuanya Serba membayar uang pada sekolah. Keluhan/pengaduan para
walimurid itu didampingi langsung oleh LSM Penjara indonesia,Kelompok Mahasiswa
Peduli Pendidikan serta Lembaga Bantuan Hukum Situbondo. Beberapa LSM itu akan
berusaha membantu dan menjembatani terkait permasalahan tersebut agar segera
ada solusi terbaik.
Sekretaris LSM Penjara indonesia, Dafit Hariyono, mengatakan bahwa tujuan
pengaduan itu untuk menindak lanjuti laporan 19 wali murid yang mengaku telah
dimintai uang dalam jumlah besar oleh pihak sekolah pada pelaksanaan Pendidikan
Dasar.”Dalam pengaduan ini, kami meminta DPRD menindak lanjuti adanya penarikan
yang di luar ketentuan itu, sehingga wali murid tidak dirugikan dengan adanya
pungutan di luar ketentuan tersebut,” kata Dafid.
Lebih lanjut Dafit menjelaskan, penarikan iuran pada Sekolah Pendidikan
Dasar telah menyalahi aturan perundang-udangan dan konstitusi negara, seperti
yang termuat dalam pasal 28c ayat 1 UUD 45, yang berbunyi “setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan rakyat”.
Pernyataan itu juga dipertegas oleh UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 12 yang berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya untuk menjadi orang beriman, dan sejahtera sesuai HAM”.
“Berdasarkan kedua landasan konstitusi negara itu, jelas penarikan iuran
pada Pendidikan Dasar merupakan pelanggaran. Sementara hasil monitoring LSM
Penjara indonesia sejak tahun 2011 hingga 2016, jenis penarikan iuran di
sejumlah sekolah wilayah Kabupaten Situbondo tersebut meliputi uang pendaftaran
masuk sekolah, uang SPP/komite,uang study tour, uang wisuda, uang paguyuban
serta sejumlah penarikan lainnya,”tegas Dafit.
Dafit menambahkan, ada wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di SD
wilayah kabupaten situbondo, dan mengaku diwajibkan membayar Uang Buku Paket,
padahal ketentuan ini di sekolah lain tidak ada. Ini suatu bukti nyata yang
dilakukan oleh pihak sekolah yang semestinya tidak boleh terjadi,”ucapnya.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Situbondo,Saat
dikonfirmasi Newsweek dikantornya yang ditemui oleh Anggota Komisi IV ibu
Suwarnam,mengaku akan berkoordinasi dengan ketua komisi IV serta akan secepatnya
melakukan evaluasi dengan meminta bukti dari wali murid terkait adanya
penarikan tersebut. “Komisi IV akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan
setempat untuk menjelaskan adanya penarikan iuran tersebut, dan meminta agar
wali murid yang merasa ditarik dalam biaya di SDN 1 Gudang Asembagus meminta
bukti dari pihak sekolah,” katanya.
“Kami meminta agar wali murid bisa
menindaklanjuti masalah ini dengan positif, yakni meminta bukti dulu kepada
sekolah, sehingga DPRD bisa melakukan testimoni. Kalau hanya pengaduan sepihak
dan tidak mendatangkan atau memanggil pihak-pihak terkait, maka permasalahan
ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, siapa saja yang
berkepentingan atau terlibat dalam masalah ini harus bisa duduk bersama,”
pungkas politisi partai persatuan pembangunan itu. (Pri/Hos)