Diduga ada Pungli SDN 1 Gudang Asembagus Diadukan Ke DPRD

SITUBONDO - Biaya Pendidikan Dasar di wilayah kabupaten Situbondo masih saja dirusuhi oleh praktik pungutan liar (pungli). Praktik ini dikeluhkan oleh beberapa wali murid dan mereka mengadukan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kabupaten situbondo.

Sekretaris LSM Penjara indonesia Jawa Timur, Dafit Hariyono, menjelaskan fakta di lapangan masih ada praktik pungli bagi siswa sekolah dasar di SDN 1 Gudang asembagus. Karena itu,LSM Penjara Indonesia meminta Komisi IV melakukan reaksi terhadap praktik tersebut. “Kami juga menuntut semua institusi pendidikan dasar mengembalikan biaya sekolah yang sudah terlanjur dipungut,” tegas Dafit.

Dijelaskan, dalam jangka waktu seminggu terakhir ada 19 pengaduan yang masuk ke LSM Penjara indonesia jawa timur. Para orang tua siswa ada yang mengadu ke kantor LBH di kabupaten Situbondo,maupun menghubungi para petugas yang bersangkutan via telepon.

Pungutan yang dilakukan institusi pendidikan dasar tidak hanya di bidang SBPP atau uang gedung maupun SPP. Survey yang dilakukan LSM Penjara, ada 22 pungutan di antaranya uang pendaftaran, uang buku paket, ekstra kurikuler,uang paguyuban, uang air minum.

Dicontohkan, pungutan uang pembelian Buku Paket dan uang air minum bagi siswa di SDN 1 Gudang asembagus. Orang tua siswa berinisial RA mengaku ia diharuskan membayar uang Rp 7000 Per siswa sebagai biaya air minum siswa di kelas per bulan tanpa terkecuali.

Padahal, sesuai PP 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan, bahwa semua pungutan tersebut dilarang. Di pasal 58H ayat 1 pada PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah menanggung seluruh biaya investasi, operasional, bea siswa, dan bantuan biaya pendidikan Dasar. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003. Karena itulah, LSM Penjara indonesia Jawa Timur mengajukan tiga tuntutan :

1.menghapuskan seluruh biaya pendidikan untuk program wajib belajar 9 tahun. 2.mengembalikan biaya pendidikan program wajib belajar 9 tahun yang terlanjur dibayarkan oleh orang tua siswa.

3.membuat kebijakan yang menjamin bebasnya biaya pendidikan dasar 9 tahun. “Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, kami akan melakukan upaya hukum dengan mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan legalnya terhadap pelaku pelanggaran hukum di bidang pendidikan ini,” tegas Dafit.

Pendampingan Wali murid Oleh LSM Penjara, Polemik tentang penarikan biaya sekolah,hingga hari ini belum juga terselesaikan dengan baik. Sedikitnya 3 wali murid di wilayah Kabupaten Situbondo mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo untuk protes terkait penarikan uang buku paket,iuran air minum,dan beberapa pungutan lainnya pada tahun 2016.karena tidak sesuai dengan Slogan pendidikan "Sekolah Gratis".

Tapi fakta di SDN 1 Gudang Asembagus Tidak Ada Biaya Pendidikan Gratiss,Semuanya Serba membayar uang pada sekolah. Keluhan/pengaduan para walimurid itu didampingi langsung oleh LSM Penjara indonesia,Kelompok Mahasiswa Peduli Pendidikan serta Lembaga Bantuan Hukum Situbondo. Beberapa LSM itu akan berusaha membantu dan menjembatani terkait permasalahan tersebut agar segera ada solusi terbaik.

Sekretaris LSM Penjara indonesia, Dafit Hariyono, mengatakan bahwa tujuan pengaduan itu untuk menindak lanjuti laporan 19 wali murid yang mengaku telah dimintai uang dalam jumlah besar oleh pihak sekolah pada pelaksanaan Pendidikan Dasar.”Dalam pengaduan ini, kami meminta DPRD menindak lanjuti adanya penarikan yang di luar ketentuan itu, sehingga wali murid tidak dirugikan dengan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut,” kata Dafid.

Lebih lanjut Dafit menjelaskan, penarikan iuran pada Sekolah Pendidikan Dasar telah menyalahi aturan perundang-udangan dan konstitusi negara, seperti yang termuat dalam pasal 28c ayat 1 UUD 45, yang berbunyi “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan rakyat”.

Pernyataan itu juga dipertegas oleh UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 12 yang berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya untuk menjadi orang beriman, dan sejahtera sesuai HAM”.

“Berdasarkan kedua landasan konstitusi negara itu, jelas penarikan iuran pada Pendidikan Dasar merupakan pelanggaran. Sementara hasil monitoring LSM Penjara indonesia sejak tahun 2011 hingga 2016, jenis penarikan iuran di sejumlah sekolah wilayah Kabupaten Situbondo tersebut meliputi uang pendaftaran masuk sekolah, uang SPP/komite,uang study tour, uang wisuda, uang paguyuban serta sejumlah penarikan lainnya,”tegas Dafit.

Dafit menambahkan, ada wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di SD wilayah kabupaten situbondo, dan mengaku diwajibkan membayar Uang Buku Paket, padahal ketentuan ini di sekolah lain tidak ada. Ini suatu bukti nyata yang dilakukan oleh pihak sekolah yang semestinya tidak boleh terjadi,”ucapnya.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Situbondo,Saat dikonfirmasi Newsweek dikantornya yang ditemui oleh Anggota Komisi IV ibu Suwarnam,mengaku akan berkoordinasi dengan ketua komisi IV serta akan secepatnya melakukan evaluasi dengan meminta bukti dari wali murid terkait adanya penarikan tersebut. “Komisi IV akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menjelaskan adanya penarikan iuran tersebut, dan meminta agar wali murid yang merasa ditarik dalam biaya di SDN 1 Gudang Asembagus meminta bukti dari pihak sekolah,” katanya.

“Kami meminta agar wali murid bisa menindaklanjuti masalah ini dengan positif, yakni meminta bukti dulu kepada sekolah, sehingga DPRD bisa melakukan testimoni. Kalau hanya pengaduan sepihak dan tidak mendatangkan atau memanggil pihak-pihak terkait, maka permasalahan ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, siapa saja yang berkepentingan atau terlibat dalam masalah ini harus bisa duduk bersama,” pungkas politisi partai persatuan pembangunan itu. (Pri/Hos)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement