TULUNGAGUNG - Ketua Eko Aryanto , juga sebagai ketua
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung, pernah memutus oknum polisi kasus sabu-sabu 3
bulan penjara ,juga dikenakan tahanan kota. Kemarin kamis (3/11),Eko, memutus
perkara judi hanya 3 bulan, dijerat pasal 303 ayat 1, ke 2.
Barang bukti uang
Rp 5.530 juta, 3 buah kayu pengganjal, 1 papan kletek, 1 bungkus kelereng.
Kemudian, ketua hakim M. Istiadi, memeriksa terdakwa, Lilis, perkara obat bikin
kurus. Terdakwa bingung saat ditanya, apakah terdakwa yang dikenakan tahanan
kota tidak menghadirkan saksi yang meringankan,Tanya ketua.
Kebingungan
terdakwa kembali diingatkan ketua agar berkoordinasi dengan penasehat hukum
(PH) tunjukan (Rudi). PH dan terdakwa seperti berdebat kusir dan akhirnya terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan.
PHpun menyampaikan ke ketua, terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan.
Awalnya ketua
tidak mengerti apa maksud penyampaian PH, lalu ketua memperjelas penyampaian
itu, berarti akan menghadirkan saksi yang meringankan oleh terdakwa,ya sahut PH
tunjukan.Selasa (25/10), ketua Eko, memutus 4 bulan terdakwa dalam nomor
perkara 334, dijerat Undang-Undang konsumen tanpa didampingi PH.
Barang bukti
Rp 1,2 juta, mobil pick up warna hitam, arak tuban 24 botol, perbotol 1,5 liter
isi, 1 jerigen. Terdakwa lain dalam kasus minuman keras (Miras) terbukti telah
menjual tanpa ijin dengan memproduksi ciu diputus 4 bulan saja. Kemudian kasus judi
dadu tanpa PH tunjukan,barang bukti uang Rp 511 ribu dan sebagainya diputus 6
bulan oleh ketua Eko.
Kemudian ketua Ahmad W, pada Rabu 26/10,hanya memutus 4
bulan terdakwa, Mulyono bin Siras ,dijerat pasal 303 ayat 1, ke2, KUHP. Lalu
ketua M. Istiadi, menghukum terdakwa, M. NurSalim ,9 bulan penjara, denda Rp
400 ribu subsider 2 bulan,dijerat pasal berlapis pasal 197 junto 197 UU No. 36
tahun 2009 tentang kesehatan.
Barang bukti
(Barbut) 20 tablet pil, hp, uang Rp 20 ribu. Sementara ketua Erika memutus
terdakwa Fauzi bin Aris hnya 4 bulsn 15 hari ,dijerat dengan pasal berlapis pengedar,pengecer
ribuan obat bikin pesong,tentang kesehatan dan barbut 990 butir pil bikin pesong (gila).
Ribuan
butir obat bikin gila banyak di edarkan di kampus dan di wilayah Tulungagung.
Perkara ini diduga ada mafia hukum untuk
ringankan perkara, mantap ya ! sebelum dituntut, oknum A, dan ketua bertemu di
ruang hakim ,lalu 28 menit kemudian keduanya berjalan bersama menuruni anak
tangga menuju ke tempat parkir mobil dengan masing-masing mengendarai mobil.
Kurang lebih 2 jam ketua kembali ke PN isi buku absen dan pulang,kini buku
absen sampul warna kuning yang biasanya ditaruh di meja repsecionis sudah tidak
tampak lagi,mungkin disoroti kuli tinta.Disidang berikutnya terdakwa obat bikin
pesong hanya dituntut hukuman ringan. Berselang hari orangtua terdakwa, oknum
sipir lapas memasuki ruangan panitra pengganti berinisial R.
Ketiganya
mengobrol saling berhadapan dimeja kerja R. Hampir 10 menit keduanya keluar dan
menyusul R naik ke atas ke ruangan hakim dan dengan cepat turun memasuki ruang
kerjanya. Sidang berikutnya terdakwa diputus dengan ringan hanya 4 bulan 15
hari,mantap dan ini layak di bongkar bukan berita bohong, ada apa sebenarnya ?.
Kemudian Erika, perlakukan tahanan kota terhadap
terdakwa (Isdiono) dengan nomor perkara 367 kasus pil setelan, dan melakukan
penahanan kota terhadap terdakwa (Suti) dengan nomor perkara 369 ,barang bukti
pil setelan.
Di ruang tirta ketua, Ahmad Wijayanto, juga melakukan penahanan
kota terhadap terdakwa kasus pil setelan. Penahan kota ini mulai marak di
Pengadilan Negeri Tulungagung. Sejak terjadinya penahan kota terhadap anggota
yang tertimpa kasus sabu-sabu yang ke semuanya di duga bakal berakhir dengan hukuman
ringan, mantap ya.
Membuat yang
meringankan terdakwa berlaku jujur, sopan, punya tanggungan keluarga dan
macam-macam seterusnya. Perimbangan, terdakwa pencari barang rongsokan ekonomi
lemah telah membeli oli bekas beberapa liter lalu ditangkap dan di
persidangannya di ruang kartika dituntut 1 bulan diputus 6 bulan, percobaan 1
tahun ( Terdakwa ini murni tidak pakai duit ) karena ekonominya lemah miskin uang.
Putusan yang di jatuhkan banyak
mengundang perhatian dari praktisi hukum,sangatlah berat bagi seorang miskin uang
miskin segala-galanya menjalani hukuman percobaan 1 tahun lamanya bukanlah
perkara gampang, cetus aparat penegak hukum disana. Mengungkap kasus obat bikin
gila diputus ringan melibatkan oknum PNS berjenis kelamin wanita. (Nan)