Lokasi penambangan
pasir ilegal di perkebunan Kruwuk
|
BLITAR - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan
sidak ke perkebunan PT Rotorejo Kruwuk, Desa Gadungan dan Sumberagung,
Kecamatan Gandusari, Rabu (2/11). Sidak ini dilakukan setelah Komisi I DPRD
Kabupaten Blitar berkunjung ke Komisi I DPR RI di Jakarta dan bertemu
dengan Direktur Jendral Lingkungan Hidup Perkebunan dan Perhutanan serta Badan
Pertanahan Nasional (BPN) pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar
Suparno mengatakan hasil pertemuan dengan Komisi I DPR RI membahas syarat
terbitnya Hak Guna Usaha (HGU), pihak pengelola harus menghindari konflik
dengan masyarakat. Ia meminta pada pihak perkebunan selaku pengelola tanah
untuk berkompromi dengan warga masyarakat sekitar perkebunan. "Masyarakat
juga harus mendapatkan perhatian dari pemegang HGU, bila ingin HGU bisa segera
turun," tegas Endar.
Endar menjelaskan, kompromi ini bisa
dilakukan dengan cara pemberian lahan garapan bagi warga masyarakat sekitar
perkebunan. Meski demikian, warga tidak diperbolehkan meminta sesuai
keinginanya masing-masing, sehingga merugikan pihak perkebunan.
Ditegaskanya, meski HGU PT Rotorejo Kruwuk
habis sejak 2009 lalu, pihak perkebunan tetap memiliki hak sebagai pengelola
lahan. Sedangkan memberikan lahan garapan bagi masyarakat sekitar ini merupakan
bentuk kompromi antara warga dengan pihak perkebunan agar tidak terjadi konflik
yang berkepanjangan. "Konflik angraria ini harus selesai pada tahun 2017,
harapan kami tidak ada lagi konflik antara pihak perkebunan dengan warga
sekitar," tegasnya.
Dalam sidak ini, Komisi I menemukan kegiatan
pertambangan ilegal di sekitar perkebunan. Selain itu ada pengrusakan lahan
perkebunan yang digunakan untuk jalan kendaraan mengangkut hasil tambang pasir
di sekitar perkebunan. Setelah sidak ini Komisi I akan melaksanakan rapat
khusus dan akan memanggil Dinas PU Ciptakarya serta KPTSP untuk mengambil
langkah, terkait perijinan pertambangan dan pengrusakan lahan perkebunan ini.
Sementara itu, Suratmi perwakilan Perkebunan
Kruwuk mengatakan, pada tahap awal sudah memberikan 24 haktare lahan untuk warga
masyarakat, namun masyarakat masih tidak terima dan merasa kurang. Kemudian
pihaknya kembali memberikan lahan pada masyarakat sehingga totalnya mencapai 50
haktare, namun warga masyarakat masih juga merasa kurang.
PT
Rotorejo Kruwuk memiliki HGU untuk 557 hektare lahan perkebunan.
Lahan ini
meliputi lahan produktif dan tidak produktif seperti sungai aliran lahar dan
jurang. "Kalau warga minta 350 haktare produktif, terus kami menggarap
apa?," keluhnya. Ia berharap, warga masyarakat menyepakati solusi yang
diberikan pihak perkebunan dengan menerima 50 hektare lahan garapan yang
diberikan oleh pihak perkebunan. (dro)