Dewan Temukan Tambang Pasir Ilegal Saat Sidak Di Perkebunan Kruwuk


Lokasi penambangan pasir ilegal di perkebunan Kruwuk
BLITAR - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak ke perkebunan PT Rotorejo Kruwuk, Desa Gadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Rabu (2/11). Sidak ini dilakukan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berkunjung ke Komisi I DPR RI  di Jakarta dan bertemu dengan Direktur Jendral Lingkungan Hidup Perkebunan dan Perhutanan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Suparno mengatakan hasil pertemuan dengan Komisi I DPR RI membahas syarat terbitnya Hak Guna Usaha (HGU), pihak pengelola harus menghindari konflik dengan masyarakat. Ia meminta pada pihak perkebunan selaku pengelola tanah untuk berkompromi dengan warga masyarakat sekitar perkebunan. "Masyarakat juga harus mendapatkan perhatian dari pemegang HGU, bila ingin HGU bisa segera turun," tegas Endar. 

Endar menjelaskan, kompromi ini bisa dilakukan dengan cara pemberian lahan garapan bagi warga masyarakat sekitar perkebunan. Meski demikian, warga tidak diperbolehkan meminta sesuai keinginanya masing-masing, sehingga merugikan pihak perkebunan. 

Ditegaskanya, meski HGU PT Rotorejo Kruwuk habis sejak 2009 lalu, pihak perkebunan tetap memiliki hak sebagai pengelola lahan. Sedangkan memberikan lahan garapan bagi masyarakat sekitar ini merupakan bentuk kompromi antara warga dengan pihak perkebunan agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. "Konflik angraria ini harus selesai pada tahun 2017, harapan kami tidak ada lagi konflik antara pihak perkebunan dengan warga sekitar," tegasnya. 

Dalam sidak ini, Komisi I menemukan kegiatan pertambangan ilegal di sekitar perkebunan. Selain itu ada pengrusakan lahan perkebunan yang digunakan untuk jalan kendaraan mengangkut hasil tambang pasir di sekitar perkebunan. Setelah sidak ini Komisi I akan melaksanakan rapat khusus dan akan memanggil Dinas PU Ciptakarya serta KPTSP untuk mengambil langkah, terkait perijinan pertambangan dan pengrusakan lahan perkebunan ini. 

Sementara itu, Suratmi perwakilan Perkebunan Kruwuk mengatakan, pada tahap awal sudah memberikan 24 haktare lahan untuk warga masyarakat, namun masyarakat masih tidak terima dan merasa kurang. Kemudian pihaknya kembali memberikan lahan pada masyarakat sehingga totalnya mencapai 50 haktare, namun warga masyarakat masih juga merasa kurang. PT Rotorejo Kruwuk memiliki HGU untuk 557 hektare lahan perkebunan. 

Lahan ini meliputi lahan produktif dan tidak produktif seperti sungai aliran lahar dan jurang. "Kalau warga minta 350 haktare produktif, terus kami menggarap apa?," keluhnya. Ia berharap, warga masyarakat menyepakati solusi yang diberikan pihak perkebunan dengan menerima 50 hektare lahan garapan yang diberikan oleh pihak perkebunan. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement