SURABAYA - Sesuai jadwal yang ditentukan, Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN,
tersangka dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik
Pemerintah Provinsi Jatim, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
untuk menjalani absen wajib pasca status penahanannya ditangguhkan oleh
penyidik, Kamis (3/11).
Dahlan datang
sekitar pukul 9.30 WIB dan baru turun dari lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat
penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, pada pukul 12.36 WIB.
Tidak banyak
kata yang terlontar dari Dahlan ketika ia beranjak meninggalkan gedung Kejati
Jatim. “Biar kejaksaan yang menjawab,” singkat Dahlan menjawab pertanyaan
wartawan terkait proses yang dijalaninya hari ini.
Ditanya soal
indikasi getolnya upaya kejaksaan belakangan ini, yang secara estafet melakukan
pemeriksaan terhadap dirinya terkait beberapa dugaan kasus korupsi yang
terjadi, Dahlan tak mau menjawab panjang. “Anda lebih tahu, anda lebih tahu,” balas
Dahlan dengan senyum khasnya.
Ia pun mengaku
tidak punya harapan kepada negara untuk membantu dirinya ditengah proses hukum
yang saat ini tengah dijalani. “Saya ini siapa kok berharap kepada negara,” ujarnya.
Terpisah,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Rommy Arizyanto
mengatakan selain harus absen wajib, hari ini Dahlan juga menjalani pemeriksaan
sebagai saksi kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan penyidik Kejagung RI.
“Selain
menjalani absen wajib, pak Dahlan juga akan diperiksa soal kasus korupsi mobil
listrik yang dilakukan oleh penyidik Kejagung RI. Diperiksa dengan kapasitas
sebagai saksi,” ujar Rommy.
Untuk
diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak
33 aset milik PWU yang bermasalah.
Namun penyidik
masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang
dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Namun kerugian itu masih dalam
penghitungan BPKP. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut
PT PWU tahun 2000-2010.
Penyidik
menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui
prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan
harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli
Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan
Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu
akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Hingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan. (Zai)