Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mobil Listrik

SURABAYA - Sesuai jadwal yang ditentukan, Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN, tersangka dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani absen wajib pasca status penahanannya ditangguhkan oleh penyidik, Kamis (3/11).

Dahlan datang sekitar pukul 9.30 WIB dan baru turun dari lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, pada pukul 12.36 WIB.
 
Tidak banyak kata yang terlontar dari Dahlan ketika ia beranjak meninggalkan gedung Kejati Jatim. “Biar kejaksaan yang menjawab,” singkat Dahlan menjawab pertanyaan wartawan terkait proses yang dijalaninya hari ini.

Ditanya soal indikasi getolnya upaya kejaksaan belakangan ini, yang secara estafet melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi, Dahlan tak mau menjawab panjang. “Anda lebih tahu, anda lebih tahu,” balas Dahlan dengan senyum khasnya.

Ia pun mengaku tidak punya harapan kepada negara untuk membantu dirinya ditengah proses hukum yang saat ini tengah dijalani. “Saya ini siapa kok berharap kepada negara,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Rommy Arizyanto mengatakan selain harus absen wajib, hari ini Dahlan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan penyidik Kejagung RI.

“Selain menjalani absen wajib, pak Dahlan juga akan diperiksa soal kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan oleh penyidik Kejagung RI. Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” ujar Rommy.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.

Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Namun kerugian itu masih dalam penghitungan BPKP. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Hingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement