SURABAYA - Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Sukarno (70)
seorang dukun warga Karanglo, Ponorogo. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak
dibawah umur dengan alibi ilmu hitam atau praktik perdukunan yang
dijalankannya. Korbannya berjumlah tiga orang, yaitu WD (14), NW (16) dan BR
(17).
Pencabulan tersebut dilakukan Sukarno sejak tahun 2013 hingga 2016. Selain
itu, lokasi pencabulan itu juga dilakukan Sukarno di rumahnya, di kebun dan di
pinggir sungai dekat rumahnya. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke
Polisi, sebab salah satu keluarganya diancam akan di santet dan meninggal
dunia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P Argo Yuwono, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka meminta
bantuan Benyamin, untuk mencarikan gadis di bawah umur sebagai bagian dari
ritual mendapatkan kekayaan. Tetapi, pelaku ini tidak bilang pada Benyamin,
kalau gadis itu akan dicabuli. Hanya berdalih sebagai mediasi untuk melakukan
ritual saja.
Pelaku beralasan kepada Benyamin, permintaannya dicarikan perempuan masih
muda dan perawan adalah untuk mendapatkan tokek saksi yang bisa dijual dengan
harga Rp200 Milyar. Selain itu, agar dia mampu mendatangkan benda pusaka.
Karena permintaan inilah, Benyamin percaya dengan ucapan pelaku hingga akhirnya
mencarikan gadis di bawah umur, yakni WD keponakan Benyamin.
Kemudian korban diantar ke rumah Sukarno, sedangkan Benyamin diminta untuk
berada di luar. Saat itulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan,
perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali di beberapa
tempat. Korban tidak berani lapor, karena diancam akan dibunuh dengan cara
disantet, termasuk orang tua dan pamannya.
Namun, melihat ada perubahan dalam kesehariannya, orang tua korban curiga
dengan sikap WD yang lebih banyak menyendiri dan sering ketakutan saat
berkumpul bersama keluarga. Saat didesak, WD mengaku selama ini dicabuli
berulang kali oleh Sukarno. Mendengar pengakuan korban, orang tua lalu
mendatangi rumah Benyamin. Setelah itu, Benyamin dan orang tuanya langsung
lapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap dan ditahan.
Dari kasus cabul dilakukan pelaku, polisi menyita akta lahir para korban,
sehelai kain putih, satu jenglot terbuat dari lilin, udeng, sebilah keris,
golok, empat buah cincin, dan batangan emas terbuat dari kuningan.
Polisi menjerat tersangka Sukarno dengan Pasal
81 dan 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
dan maksiml 15 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 5 miliar.(eko)