TUBAN – Kabupaten Tuban tahun 2016 mendapat 2,530
bidang terbagi 2 kecamatan , Semanding dan Bangilan,paket Proyek Nasional (PRONA) Sertifikasi tanah. Rinciannya, kecamatan Bangilan 2 desa, masing –masing
desa Bate, dan desa Sidodadi. Kecamatan Semanding, desa Tegal Agung, desa
Pronggrahan wetan,dan desa Kedung Ombo.
Program pengurusan
sertifikasi ini merupakan program nasional dimana untuk pengurusan sertifikasi
tanah tidak dipungut biaya, alias gratis. “
Selain gratis, Panitia Prona khususnya kades dapat honor,” kata K.Efendi,
Kabid Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, diruangkerjanya Rabu
(16/11). Namun, ungkap Efendi tetap dibebani biaya untuk beli blangko, foto
copy, SPPT,riwayat tanah,meterei,patok.
Untuk biaya blangko,
foto copy, Rp 20 ribu, sedangkan untuk biaya pembelian patok sama meterei
totalnya sekitar Rp 100 ribu rupiah. “ Biaya rielnya tidak banyak, paling
banter hanya sekitar Rp 120 ribu. Diluar itu tidak ada biaya lain,”imbuh dia.
Faktanya dilapangan
berbeda, ternyata selain biaya resmi masyarakat pemohon sertifikat tanahnya
masih di kenakan biaya lain yang nominalnya cukup besar. Hasil penelusuran
Soerabaia Newsweek di desa Bate,misalnya.
Menurut salah satu pemohon sertifikat
menyebutkan, Parsono perangkat desa Bate selaku
Panitia Prona masih memungut biaya tidak resmi pada warga yang ikut
program Prona sebesar Rp 800 ribu rupiah.
“ Lewat Prona ini saya mengurus sertifikasi untuk tiga bidang tanah saya. Dan,
saya di kenakan biaya Rp 2,4 juta untuk tiga bidang tanah, dengan itungan
perbidang dikenakan Rp 800 ribuah rupiah x 3 = Rp 2,4 juta.Dan, sudah saya
bayar ,” kata Jaswadi,warga desa Bate.
Alasan Parsono pada
warga pemohon sertifikat, Rp 400 ribu untuk biaya Prona, Rp 400 ribu untuk
biaya melengkapi berkas dan saksi.
Parsono sendiri saat ditanya Soerbaia Newsweek mengakui .” Uang itu dipakai
untuk kelengkapan berkas. Sebab, status tanah ada yang kurang berkas
–berkasnya, karena tanah waris. Jadi uang saya buat untuk memperjelas status
tanah yang diuruskan sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu Kades
Bate, Jumadi ketika ditemui terpisah terkait penambahan biaya sertifikasi
Prona, memberikan pengakuan berbeda. “ Memang bener, warga yang ikut Prona masih
dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 800 ribu. Perinciannya, Rp 500 ribu untuk
biaya Prona Rp 300 ribu dipakai biaya membuat surat pernyataan status
tanah, biaya saksi,” kata Jumadi.
Saat disinggung
penambahan biaya diluar ketentuan di desa Bate, disayangkan oleh Efendi. Untuk
mengantisipasi pengenaan biaya tambahan Prona Efendie telah mewanti –wanti pada
Panitia agar tidak mengenakan tambahan biaya diluar ketentuan yang berlaku.
Pengenaan biaya tidak resmi yang cukup besar dan membebani masyarakat tersebut
tidak perlu terjadi bila fungsi monitoring maupun pengawasan dilakukan secara
ketat. (Cip)