Biaya Sertifikasi Prona Pemohon Dikenakan Biaya Tambahan Rp 800 Ribu Rupiah



TUBAN –  Kabupaten Tuban tahun 2016 mendapat 2,530 bidang terbagi 2 kecamatan , Semanding dan Bangilan,paket Proyek Nasional (PRONA) Sertifikasi tanah. Rinciannya, kecamatan Bangilan 2 desa, masing –masing desa Bate, dan desa Sidodadi. Kecamatan Semanding, desa Tegal Agung, desa Pronggrahan wetan,dan desa Kedung Ombo.

Program pengurusan sertifikasi ini merupakan program nasional dimana untuk pengurusan sertifikasi tanah tidak dipungut biaya, alias gratis. “  Selain gratis, Panitia Prona khususnya kades dapat honor,” kata K.Efendi, Kabid Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, diruangkerjanya Rabu (16/11). Namun, ungkap Efendi tetap dibebani biaya untuk beli blangko, foto copy, SPPT,riwayat tanah,meterei,patok. 

Untuk biaya blangko, foto copy, Rp 20 ribu, sedangkan untuk biaya pembelian patok sama meterei totalnya sekitar Rp 100 ribu rupiah. “ Biaya rielnya tidak banyak, paling banter hanya sekitar Rp 120 ribu. Diluar itu tidak ada biaya lain,”imbuh dia. 

Faktanya dilapangan berbeda, ternyata selain biaya resmi masyarakat pemohon sertifikat tanahnya masih di kenakan biaya lain yang nominalnya cukup besar. Hasil penelusuran Soerabaia Newsweek di desa Bate,misalnya. 

Menurut salah satu pemohon sertifikat menyebutkan, Parsono perangkat desa Bate selaku  Panitia Prona masih memungut biaya tidak resmi pada warga yang ikut program Prona sebesar  Rp 800 ribu rupiah. “ Lewat Prona ini saya mengurus sertifikasi untuk tiga bidang tanah saya. Dan, saya di kenakan biaya Rp 2,4 juta untuk tiga bidang tanah, dengan itungan perbidang dikenakan Rp 800 ribuah rupiah x 3 = Rp 2,4 juta.Dan, sudah saya bayar ,” kata Jaswadi,warga desa Bate.

Alasan Parsono pada warga pemohon sertifikat, Rp 400 ribu untuk biaya Prona, Rp 400 ribu untuk biaya melengkapi  berkas dan saksi. Parsono sendiri saat ditanya Soerbaia Newsweek mengakui .” Uang itu dipakai untuk kelengkapan berkas. Sebab, status tanah ada yang kurang berkas –berkasnya, karena tanah waris. Jadi uang saya buat untuk memperjelas status tanah yang diuruskan sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu Kades Bate, Jumadi ketika ditemui terpisah terkait penambahan biaya sertifikasi Prona, memberikan pengakuan berbeda. “ Memang bener, warga yang ikut Prona masih dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 800 ribu. Perinciannya, Rp 500 ribu untuk biaya  Prona Rp 300 ribu  dipakai biaya membuat surat pernyataan status tanah, biaya saksi,” kata Jumadi.

Saat disinggung penambahan biaya diluar ketentuan di desa Bate, disayangkan oleh Efendi. Untuk mengantisipasi pengenaan biaya tambahan  Prona Efendie telah mewanti –wanti pada Panitia agar tidak mengenakan tambahan biaya diluar ketentuan yang berlaku. Pengenaan biaya tidak resmi yang cukup besar dan membebani masyarakat tersebut tidak perlu terjadi bila fungsi monitoring maupun pengawasan dilakukan secara ketat. (Cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement