Bawa 2,3 Kilo Sabu dan 3000 Ekstasi Ibrahim Dituntut 20 Tahun Penjara

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menuntut pidana penjara selama 20 tahun pada Muhammad Ibrahim Luthfi (29), warga Kapas Baru Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 2,3 Kg dan 3000 butir pil ekstasi, Selasa (15/11).

Selain dituntut penjara, oleh jaksa, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan narkoba sesuai yang diatur pasal 114 ayat 2,112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Fariji, bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan. "Terdakwa adalah korban dari Maheruddin Tanjung, terdakwa pada berkas perkara lain. Dan itu akan kita sampaikan dalam pembelaan kami mendatang," ujar pria yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak ini sesaat usai persidangan.

Perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya.  Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.

Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram. Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas.

Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi. Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rohmad melanjutkan sidang Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement