Anak Politisi Gerindra Minta Vonis Rehabilitasi

SURABAYA Dua terdakwa narkoba Galih Wirabumi bin Dr Bagiyo Fandi Sutadi dan Bramantyo Dwi Aribowo bin Didik Soeyanto yang kedapatan membeli sabu seberat 0,109 gram, berupaya  dihadapan majelis hakim agar diberikan vonis rehabilitasi kepadanya. Upaya itu terlihat dari kehadiran saksi dr Astrid dari Badan Narkotika Nasional sebagai saksi meringankan terdakwa. 

Dihadapan majelis hakim saksi Astrid menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan intesif selama 6 bulan, diketahui Galih sebagai pengguna dengan kategori sedang dan diperlukan rehabilitasi guna mengatasi ketergantungannya,” ungkap dr Astrid saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait status assasment yang diberikan BNNP Jatim terhadap terdakwa Galih Wirabumi, Kamis (10/11). 
Selain itu, dalam sidang yang beragenda keterangan saksi, dr Astrid juga mengungkapkan jika terdakwa Galih Wirabumi bin Dr Bagiyo Fandi Sutadi sudah mengenal barang haram narkoba sejak lama. 
“Hasil laporan dari tim psikologi kami terungkap bahwa Galih Wirabumi sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2008 yang lalu. Bahkan, sejak tahun 2002 dia sudah menghisap ganja. Sedangkan Bramantyo diketahui mengenal narkoba sejak 2016 ini,” terang dr Astrid kepada majelis hakim. 
Setelah mendengarkan keterangan saksi dr Astrid, ketua majelis hakim Sigit Sutriono kemudian menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Irene Ulfa. 
Sidang keterangan saksi ini berlangsung cepat, meski terdakwa dijerat oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. 
Sesuai berkas perkara nomor 2732/Pid.Sus/2016/PN SBY terungkap bahwa terdakwa Galih Wirabumi secara bersama-sama dengan terdakwa Bramantyo Dwi Aribowo ditangkap petugas Polsek Pabean Cantian di sebuah warung di jalan raya Karang Asem Surabaya, pada Selasa 28 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB. 
Keduanya ditangkap saat asyik menunggu kiriman satu poket sabu yang baru saja dibeli dengan harga Rp 400 ribu melalui transfer lewat ATM BCA Indomart. Terdakwa Galih Wirabumi dan Bramantyo ditangkap setelah Rusli Kristiawan bin Gunawan (berkas terpisah) ditangkap lebih dulu oleh petugas polisi di jalan Kenjeran sebelah Barat Rel Kereta Api, karena menyimpan sabu di celana dalam. 
Saat diperiksa polisi, Kristiawan bin Gunawan mengaku bahwa satu poket barang haram yang disimpan didalam celana dalamnya tersebut bukan miliknya, melainkan milik terdakwa Galih Wirabumi dan Bramantyo. Sabu-sabu yang di disimpan dicelana dalam bagian depan itu rencananya akan dipakai pesta sabu mereka bertiga. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement