SURABAYA – Dua
terdakwa narkoba Galih
Wirabumi bin Dr Bagiyo Fandi Sutadi dan Bramantyo Dwi Aribowo bin Didik
Soeyanto yang kedapatan membeli sabu seberat 0,109 gram, berupaya
dihadapan majelis hakim agar diberikan vonis rehabilitasi
kepadanya. Upaya itu terlihat dari kehadiran saksi dr Astrid dari Badan
Narkotika Nasional sebagai saksi meringankan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim
saksi Astrid menjelaskan “ bahwa hasil pemeriksaan intesif selama 6 bulan, diketahui Galih
sebagai pengguna dengan kategori sedang dan diperlukan rehabilitasi guna
mengatasi ketergantungannya,” ungkap dr Astrid saat ditanya Ketua Majelis Hakim
terkait status assasment yang diberikan BNNP Jatim terhadap terdakwa Galih
Wirabumi, Kamis (10/11).
Selain itu, dalam sidang yang
beragenda keterangan saksi, dr Astrid juga mengungkapkan jika terdakwa Galih
Wirabumi bin Dr Bagiyo Fandi Sutadi sudah mengenal barang haram narkoba sejak
lama.
“Hasil
laporan dari tim psikologi kami terungkap bahwa Galih Wirabumi sudah
mengkonsumsi narkoba sejak 2008 yang lalu. Bahkan, sejak tahun 2002 dia sudah
menghisap ganja. Sedangkan Bramantyo diketahui mengenal narkoba sejak 2016 ini,”
terang dr Astrid kepada majelis hakim.
Setelah
mendengarkan keterangan saksi dr Astrid, ketua majelis hakim Sigit Sutriono
kemudian menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan
agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Irene Ulfa.
Sidang
keterangan saksi ini berlangsung cepat, meski terdakwa dijerat oleh Jaksa Irene
Ulfa dari Kejari Tanjung Perak dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1,
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Sesuai
berkas perkara nomor 2732/Pid.Sus/2016/PN SBY terungkap bahwa terdakwa Galih
Wirabumi secara bersama-sama dengan terdakwa Bramantyo Dwi Aribowo ditangkap
petugas Polsek Pabean Cantian di sebuah warung di jalan raya Karang Asem
Surabaya, pada Selasa 28 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB.
Keduanya
ditangkap saat asyik menunggu kiriman satu poket sabu yang baru saja dibeli
dengan harga Rp 400 ribu melalui transfer lewat ATM BCA Indomart. Terdakwa Galih Wirabumi dan
Bramantyo ditangkap setelah Rusli Kristiawan bin Gunawan (berkas terpisah)
ditangkap lebih dulu oleh petugas polisi di jalan Kenjeran sebelah Barat Rel
Kereta Api, karena menyimpan sabu di celana dalam.
Saat
diperiksa polisi, Kristiawan bin Gunawan mengaku bahwa satu poket barang haram
yang disimpan didalam celana dalamnya tersebut bukan miliknya, melainkan milik
terdakwa Galih Wirabumi dan Bramantyo. Sabu-sabu yang di disimpan dicelana
dalam bagian depan itu rencananya akan dipakai pesta sabu mereka bertiga. (Zai)