TULUNGAGUNG
-
Berdasarkan laporan polisi LP/248/X/2016/Jatimres Tulungagung, 21 Oktober 2016 kemarin
lalu.pelapor bernama Yanti (orangtua
kandung) dari Melati 5 tahun (korban) memergoki pelaku berinisial Sj 70 tahun, alamat desa Loderesan sedang
tidur menggunakan singlet dengan memakai celana pendek di ruang keluarga menuju
dapur rumah. Yang mana, pelapor saat itu merasa gelisah mengajak temannya pulang
kerumah kost-kosan.
Seketika pelapor kaget benar apa yang pelapor gelisahkan melihat
anaknya duduk di atas tubuh pelaku. Kemudian pelapor mencurigai gerak gerik
anak keduanya itu karena merasa kesakitan saat buang air kecil. Atas
kecurigaannya pelapor mengadu ke
Sekretaris desa (Yanto) dan Kepala desa. Namun, hasil pengaduan
tidak ada tindak lanjut ke proses hukum. Sehingga pelapor membawa anaknya
melaporkan kasus pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Polres. Hasil visum diketahui kemaluan Melati sobek 1,9 cm akibat benda tumpul.
Melati yang masih berusia 5 tahun mengatakan di hadapan penyidik dengan
didampingi ibunya, bagian kemaluannya dimasuki manuk sebanyak 2 kali , kalau
melapor akan dicetot (dicubit), kata Yanti dalam keterangan Melati di penyidik
UPPA. Melati ( bukan nama sebenarnya) ketika ditanya mengaku terus terang kemaluannya
dimasuki manuk sebanyak 2 kali serta diberi upah es cream.
Setiap orang
melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara membujuk anak untuk
melakukan persetubuhan. Dijerat dengan Undang-Undang Peerlindungan Anak pasal 81
ayat 1, dan ayat 2, No. 35 tahun 2014, Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia No. 23, tahun 2002, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sampai saat
ini pelapor belum mengetahui perkembangan selanjutnya. Sedangkan dua orang
saksi ,Sita, Bibit,yang sudah dimintai keterangannya telah bekerja ke luar
negeri, kata Yanti ke SbNewsweek. Dikonfirmasi Sj mengatakan, dirinya tidak
bersalah dan belum pernah dipanggil penyidik, karena dia tidak bersalah maka dirinya
tidak pernah dipanggil oleh polisi, katanya lantang. (NAN)