Hery Romadhon, Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Blitar
|
BLITAR – Sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten
Blitar mengembalikan uang sebagai official dari Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, karena KONI di duga melakukan mark up kegiatan Pekan Olahraga Provinsi
(Porprov) Banyuwangi 2015 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Hery
Romadhon mengatakan, 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya menerima
uang dari KONI kini sudah mengembalikan sesuai yang diterima masing-masing
anggota. Dikatakannya, setiap anggota DPRD dari Komisi IV menerima Rp 3 juta
dari KONI, sehingga totalnya mencapai Rp 36 juta.
Dijelaskannya, pengembalian uang
ini, sebagai bentuk itikat baik dari anggotanya supaya tidak merugikan negara.
Sebab, anggotanya yang menerima aliran dana ini tidak mengetahui jika uang itu
hasil dari mark up kegiatan KONI. “Daripada
banyak mudhorotnya, dan menjadi polemik di masyarakat, kami pimpinan
beranggapan dan merekomendasikan lebih baik mengembalikan uangnya,” ujarnya.
Sementara
itu, Karsono, SH Pengacara Dwi Wahyu dan M.Arifin tersangka kasus KONI
membenarkan, seluruh anggota dewan yang menerima aliran dana dari KONI sudah mengembalikannya.
Ia juga menegaskan, kerugian negara yang berdasarkan pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sudah tersedia dan
dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan KONI
Kabupaten Blitar bertanggungjawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015
lalu.
Dalam kegiatan ini, Dwi Wahyu selaku ketua KONI dan M.Arifin
bendahara KONI Kabupaten Blitar bertanggung jawab atas kegiatan fiktif dengan anggaran
Rp 1,5 miliar, namun realisasinya hanya Rp 527 juta, sehingga negara dirugikan
Rp 972 juta untuk itu Polres Blitar telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI
sebagai tersangka. (dro)