12 Anggota DPRD Kab.Blitar Kembalikan Uang KONI


Hery Romadhon, Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Blitar
BLITAR – Sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan uang sebagai official dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, karena KONI di duga melakukan mark up kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)  Banyuwangi 2015 lalu. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Hery Romadhon mengatakan, 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya menerima uang dari KONI kini sudah mengembalikan sesuai yang diterima masing-masing anggota. Dikatakannya, setiap anggota DPRD dari Komisi IV menerima Rp 3 juta dari KONI, sehingga totalnya mencapai Rp 36 juta. 

Hery Romadhon  menepis dugaan bahwa aliran dana yang mengalir ke anggota dewan mencapai Rp 50 juta seperti isu yang selama ini berkembang. “Setiap anggota menerima Rp 3 juta, kalau dikalikan 12 berapa? kan tidak Rp 50 juta,” ungkap Hery Romadhon, Selasa (01/11). 

Dijelaskannya, pengembalian uang ini, sebagai bentuk itikat baik dari anggotanya supaya tidak merugikan negara. Sebab, anggotanya yang menerima aliran dana ini tidak mengetahui jika uang itu hasil dari mark up kegiatan KONI. “Daripada banyak mudhorotnya, dan menjadi polemik di masyarakat, kami pimpinan beranggapan dan merekomendasikan lebih baik mengembalikan uangnya,” ujarnya.

Masih kata Hery, anggotanya menerima aliran dana ini, karena ikut ke Banyuwangi sebagai official Porprov 2015. Ia juga menegaskan, bahwa seluruh official Porprov juga menerima aliran dana atau upah sebagai official. 

Sementara itu, Karsono, SH Pengacara Dwi Wahyu dan M.Arifin tersangka kasus KONI membenarkan, seluruh anggota dewan yang menerima aliran dana dari KONI sudah mengembalikannya. Ia juga menegaskan, kerugian negara yang berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sudah tersedia dan dikembalikan ke kas daerah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan KONI Kabupaten Blitar bertanggungjawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu. 

Dalam kegiatan ini, Dwi Wahyu selaku  ketua KONI dan M.Arifin bendahara KONI Kabupaten Blitar bertanggung jawab atas kegiatan fiktif dengan anggaran Rp 1,5 miliar, namun realisasinya hanya Rp 527 juta, sehingga negara dirugikan Rp 972 juta untuk itu Polres Blitar telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement