Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Bangladesh

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar  memulangkan (deportasi) satu orang warga warga negara asing (WNA) karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai membahayakan. WNA itu bernama Muhammad Nabir (34), warga negara Bangladesh yang menikah dengan Suji Rahayu (42), warga Jalan Jati RT 02 RW 04 Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. “Mereka sering bertengkar dan membuat kegaduhan dan cukup meresahkan lingkungan sekitar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan Lekat, Jumat (25/11). 

Ketidaknyamanan tetangga dan sanak keluarga Suji Rahayu membuat salah satu keponakan Suji, Lilik Purwanti (26), melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 17 November 2016. Wasdakim Imigrasi Blitar langsung menuju rumah Suji. Petugas imigrasi membawa Suji dan Nabir ke kantor Imigrasi Blitar untuk dimintai keterangan. “Hasil pemeriksaan, Nabir datang dari Bandara Juanda pada 16 November 2016 dengan menggunakan visa wisata yang berlaku 30 hari.

Pasangan ini ternyata sudah menikah pada 28 September 2015 di Kampak Trenggalek dengan dianugerahi satu orang anak,” jelasnya. Pegakuan Suji Rahayu, Nabir sering marah dan melakukan tindak kekerasan karena merasa cemburu tanpa alasan yang jelas. Nabir dipulangkan ke negara asalnya  pada Jumat (25/11) melalui Bandara Juanda Surabaya pukul 09.50 WIB. Sebelumnya dia ditempatkan di ruang detensi keimigrasian sejak 17 November 2016. 

Nabir dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan  dengan melakukan perbuatan gaduh terhadap lingkungan sekitar, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Imigrasi berhak menindak warga negara asing yang berperilaku membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement