BLITAR – Kantor
Imigrasi Kelas II Blitar memulangkan (deportasi) satu orang warga warga
negara asing (WNA) karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
yang dinilai membahayakan. WNA itu bernama Muhammad Nabir (34), warga
negara Bangladesh yang menikah dengan Suji Rahayu (42), warga Jalan Jati RT 02
RW 04 Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. “Mereka sering bertengkar dan membuat
kegaduhan dan cukup meresahkan lingkungan sekitar,” kata Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Blitar, Mulkan Lekat, Jumat (25/11).
Ketidaknyamanan
tetangga dan sanak keluarga Suji Rahayu membuat salah satu keponakan Suji,
Lilik Purwanti (26), melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 17
November 2016. Wasdakim Imigrasi Blitar langsung menuju rumah Suji. Petugas
imigrasi membawa Suji dan Nabir ke kantor Imigrasi Blitar untuk dimintai
keterangan. “Hasil pemeriksaan, Nabir datang dari Bandara Juanda pada 16
November 2016 dengan menggunakan visa wisata yang berlaku 30 hari.
Pasangan ini
ternyata sudah menikah pada 28 September 2015 di Kampak Trenggalek dengan
dianugerahi satu orang anak,” jelasnya.
Pegakuan
Suji Rahayu, Nabir sering marah dan melakukan tindak kekerasan karena merasa
cemburu tanpa alasan yang jelas. Nabir dipulangkan ke negara asalnya
pada Jumat (25/11) melalui Bandara Juanda Surabaya pukul 09.50 WIB.
Sebelumnya dia ditempatkan di ruang detensi keimigrasian sejak 17 November
2016.
Nabir dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dengan
melakukan perbuatan gaduh terhadap lingkungan sekitar, sesuai dengan Pasal 75
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Imigrasi berhak menindak
warga negara asing yang berperilaku membahayakan keamanan dan ketertiban umum
serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”
ucapnya. (dro)