Wawali : Penempatan Kepala Dinas Dan Camat Melalui Pemilihan Terbuka



Surabaya Newsweek- Perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai akan dilakukan di lingkungan pemerintah kota Surabaya pasca ditetapkannnya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, pasca Rapat Paripurna di DPRD menyatakan, perampingan yang dilakukan menindaklanjuti amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, ia menegaskan, restrukturisasi yang terjadi sifatnya hanya penyesuaian.

“Iya kita hanya melakukan penyesuaian saja. kalau ada penambahan juga tidak terlalu besar,” terangnya. Rabu (26/10)

Whisnu  mengakui dalam reorganisasi  nanti beban beberapa dinas akan semakin berat, karena tuganya menjadi bertambah. Disisi lain, dampak restrukturisasi organisasi juga akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja ia menurutnya, mutasi yang ada akan menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat.

“Jika ada penggabungan tentu ada penambahan personel,” paparnya

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini mengaku , sebelum melakukan mutasi aka ada evaluasi menyeluruh soal penataan pegawai. Apalagi untuk penempatan kepala dinas dan camat harus melalui mekanisme tertentu.

“Sekarang Kepala dinas atau camat harus melalui pemilihan terbuka,” ungkapnya

Menanggapi perampingan Asisten Sekota, Whisnu Sakti menyebutkan, pejabat yang tak menjabat asisten akan ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli.

“Yang pasti nanti bergantung evaluasi ke dalam,” sebutnya

Ia mengatakan, setelah penetapan perda, pemerintah kota akan segera membuat perwalinya guna percepatan penyegaran di lingkungan pemerintah kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pasca pengesahan perda OPD, pemerintah kota harus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Jabatan yang penempatannnya harus memalui seleksi terbuka setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan. 

Namun sebelum proses seleksi dilakukan, pemerintah kota membentuk panitia seleksi yang terdiri dari 3 unsur, meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.

“Selanjutnya bagaimana mendefinisikan ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” tutur politisi PDIP

Menurutnya, sebelumnya Baperjakat mempunyai kewenangan dalam penataan pegawai. Tetapi setelah ada panitia seleksi, maka baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah.

“beberapa jabatan yang masuk dalam eselon ini seperti Kabag, Kabid dan sebagainya,” katanya
Adi mengungkapkan, dalam rekruitmen pejabat eselon dua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara parameternya meliputi, pengetahuannnya tentang tupoksi pemerintahan, kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement