Surabaya Newsweek-
Perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai akan dilakukan di lingkungan
pemerintah kota Surabaya pasca ditetapkannnya Perda Organisasi Perangkat Daerah
(OPD). Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, pasca Rapat Paripurna di
DPRD menyatakan, perampingan yang dilakukan menindaklanjuti amanat UU 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, ia menegaskan, restrukturisasi yang
terjadi sifatnya hanya penyesuaian.
“Iya kita hanya melakukan
penyesuaian saja. kalau ada penambahan juga tidak terlalu besar,” terangnya.
Rabu (26/10)
Whisnu mengakui dalam
reorganisasi nanti beban beberapa dinas akan semakin berat, karena
tuganya menjadi bertambah. Disisi lain, dampak restrukturisasi organisasi juga
akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja ia menurutnya, mutasi yang ada akan
menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat.
“Jika ada penggabungan tentu ada
penambahan personel,” paparnya
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini
mengaku , sebelum melakukan mutasi aka ada evaluasi menyeluruh soal penataan
pegawai. Apalagi untuk penempatan kepala dinas dan camat harus melalui
mekanisme tertentu.
“Sekarang Kepala dinas atau camat
harus melalui pemilihan terbuka,” ungkapnya
Menanggapi perampingan Asisten
Sekota, Whisnu Sakti menyebutkan, pejabat yang tak menjabat asisten akan
ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli.
“Yang pasti nanti bergantung
evaluasi ke dalam,” sebutnya
Ia mengatakan, setelah penetapan
perda, pemerintah kota akan segera membuat perwalinya guna percepatan
penyegaran di lingkungan pemerintah kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A
DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pasca pengesahan perda OPD,
pemerintah kota harus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Jabatan yang
penempatannnya harus memalui seleksi terbuka setingkat eselon dua atau pejabat
tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan.
Namun sebelum proses seleksi
dilakukan, pemerintah kota membentuk panitia seleksi yang terdiri dari 3 unsur,
meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.
“Selanjutnya bagaimana mendefinisikan
ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” tutur
politisi PDIP
Menurutnya, sebelumnya Baperjakat
mempunyai kewenangan dalam penataan pegawai. Tetapi setelah ada panitia
seleksi, maka baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah.
“beberapa jabatan yang masuk dalam
eselon ini seperti Kabag, Kabid dan sebagainya,” katanya
Adi mengungkapkan, dalam rekruitmen
pejabat eselon dua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara parameternya meliputi, pengetahuannnya tentang tupoksi pemerintahan,
kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya. ( Ham)