Surabaya Newsweek- Akhirnya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya
terkait, kasus Korupsi Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar Surya Surabaya ratusan
Miliaran Rupiah, meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan .
" Mulai hari ini kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"terang Kajari
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Roy Rovalino, Kasipidsus
Kejari Surabaya, Jum'at (21/10/2016).
Namun demikian, Penyidik belum menetapkan satu tersangka pun pada
kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga, ratusan miliar.
"Penyidikannya bersifat umum, jadi kami belum menetapkan
tersangka,"sambung Jaksa Asal Bojonegoro.
Sekedar diketahui, pengungkapan perkara ini tak membutuhkan waktu yang
lama. Dalam waktu sebulan, tim penyidik menaikkan status perkara ini
ke tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala
pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga
berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.
Perlu diketahui bahwa, Penyelewengan keuangan pasar tersebut, diketahui hanya ratusan juta rupiahm namun, disisi lain Kejaksaan Surabaya menjelaskan bahwa peyelewengan keuangan PD Pasar Surya mencapai ratusan Miliar Riupiah.( Ham )