Tekad Kejari Tanjung Perak Untuk Basmi Pungli

SURABAYA - Soal pembayaran surat tilang banyak dikeluhkan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Maka dari itu, untuk mempermudah pembayaran denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) bank BRI. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli), serta menjamurnya calo yang mengambil keuntungan para pelanggar.

Penerapan ini akan dilakukan mulai, Senin (24/10) dan itupun masih tahap uji coba. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Angga Suryanagara mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah untuk memberantas pungli.

Sehingga pelanggar yang akan mengambil SIM, atau STNKnya harus menunjukkan KTP atau surat kuasa. “Syarat itu untuk mengantisipasi banyaknya calo,” ujat pria yang akrab dipanggil Angga.

Dalam penjelasannya, Angga mengatakan untuk pembayaran denda tilang, Kejari Tanjung Perak tidak menerima pembayaran secara tunai. Namun melalui mesin EDC atau membayar langsung ke bank. “Jadi jika sudah terbayar ke bank, tunjukkan saja struk pembayaran ke petugas kami, nanti akan kami berikan SIM dan STNK pelanggar yang ditahan,” bebernya.

Angga juga mengatakan dengan upaya ini, Kejari Tanjung Perak berharap tidak ada lagi pungli, serta calo yang meresahkan banyak orang. Selain itu juga tidak ada penumpukan pelanggar di ruang sidang.

Cara untuk mengambil SIM, atau STNK yang ditahan, sebelumnya pelanggar datang ke PN Surabaya untuk menjalani sidang tilang. Dalam sidang tilang itu, hakim akan memutuskan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Sehingga setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar yang memiliki kartu ATM BRI akan diarahkan untuk membayar melalui mesin EDC dan mengetik jumlah denda yang sudah ditentukan oleh hakim, serta harus menunjukkan KTP atau jika tidak bisa mengambil harus melalui surat kuasa. 

Jika pelanggar tidak membayar melalui bank atau melalui ATM bisa dengan tranfer ke rekening negara di BRI dengan nomor rekening 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Setelah membayar melalui bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut. “Dengan menunjukkan bukti pembayaran denda itu, maka kami akan langsung memberikan SIM atau STNK yang ditahan, jadi kami tidak menerima pembayaran secara langsung,” ujar Angga.

Tak hanya itu, Angga juga menegaskan, bahwa uang hasil denda tilang yang masuk ke rekening BRI tersebut secara otomatis akan disetor ke kas negara setiap harinya, sesuai peraturan menteri keuangan. “Sehingga menghindari penyalahgunaan penerimaan uang hasil dinas denda tilang oleh petugas kami,” himbaunya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement