SURABAYA - Soal pembayaran surat tilang banyak dikeluhkan
masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Maka dari itu, untuk mempermudah
pembayaran denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyediakan
mesin Electronic Data Capture (EDC) bank BRI. Ini dilakukan untuk
mengantisipasi pungutan liar (pungli), serta menjamurnya calo yang mengambil
keuntungan para pelanggar.
Penerapan
ini akan dilakukan mulai, Senin (24/10) dan itupun masih tahap uji coba. Kepala
Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Angga Suryanagara
mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah untuk
memberantas pungli.
Sehingga
pelanggar yang akan mengambil SIM, atau STNKnya harus menunjukkan KTP atau
surat kuasa. “Syarat itu untuk mengantisipasi banyaknya calo,” ujat pria yang akrab
dipanggil Angga.
Dalam
penjelasannya, Angga mengatakan untuk pembayaran denda tilang, Kejari Tanjung
Perak tidak menerima pembayaran secara tunai. Namun melalui mesin EDC atau
membayar langsung ke bank. “Jadi jika sudah terbayar ke bank, tunjukkan saja
struk pembayaran ke petugas kami, nanti akan kami berikan SIM dan STNK
pelanggar yang ditahan,” bebernya.
Angga
juga mengatakan dengan upaya ini, Kejari Tanjung Perak berharap tidak ada lagi
pungli, serta calo yang meresahkan banyak orang. Selain itu juga tidak ada
penumpukan pelanggar di ruang sidang.
Cara
untuk mengambil SIM, atau STNK yang ditahan, sebelumnya pelanggar datang ke PN
Surabaya untuk menjalani sidang tilang. Dalam sidang tilang itu, hakim akan
memutuskan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Sehingga
setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar yang memiliki
kartu ATM BRI akan diarahkan untuk membayar melalui mesin EDC dan mengetik
jumlah denda yang sudah ditentukan oleh hakim, serta harus menunjukkan KTP atau
jika tidak bisa mengambil harus melalui surat kuasa.
Jika
pelanggar tidak membayar melalui bank atau melalui ATM bisa dengan tranfer ke
rekening negara di BRI dengan nomor rekening 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN
031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Setelah
membayar melalui bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran
denda tersebut. “Dengan menunjukkan bukti pembayaran denda itu, maka kami akan
langsung memberikan SIM atau STNK yang ditahan, jadi kami tidak menerima
pembayaran secara langsung,” ujar Angga.
Tak hanya
itu, Angga juga menegaskan, bahwa uang hasil denda tilang yang masuk ke
rekening BRI tersebut secara otomatis akan disetor ke kas negara setiap
harinya, sesuai peraturan menteri keuangan. “Sehingga menghindari
penyalahgunaan penerimaan uang hasil dinas denda tilang oleh petugas kami,” himbaunya.
(Zai)