SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim merilis hasil pengembangan kasus
pembunuhan dan penipuan yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Setelah
dua pekan pengembangan dan pencarian barang bukti di padepokan yang dikelola
Kanjeng Dimas, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P Argo Yuwono mengatakan, ada
beberapa barang yang berhasil diamankan petugas, yakni ada tujuh mobil,
beberapa sertifikat, seperti sertifikat tanah, sawah, rumah, bengkel, dan mini
market. Pokoknya semua yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan sudah
kita amankan semua.
Dari kegiatan kemarin, petugas berhasil menemukan bunker. Tetapi bunker
tersebut terletak berada di rumah tetangga Kanjeng Dimas. Tapatnya sekitar 50
meter dari rumah istri kedua. Bunker tersebut memiliki panjang dua meter,
tinggi satu meter, dan lebar satu meter. Totalnya ada dua buah bunker yang
ditemukan dalam dua kamar rumah tersebut.
Setelah dicek, bunker tersebut sudah kosong. Sementara orang yang tinggal di
rumah itu juga tidak ada. Namun, hingga saat ini sedang dalam proses pencarian
oleh petugas.
Petugas juga belum bisa memastikan, tetangga itu merupakan pengikut Dimas
kanjeng atau bukan. Dari informasi di lapangan juga banyak yang tidak tahu,
karena dia tidak pernah bersosialisasi dan berkumpul dengan warga sekitar.
Berkaitan dengn kasus ini juga, Ditreskrimum mengirimkan penyidik ke
Makassar dalam rangka memeriksa saksi-saksi yang lain untuk melengkapi berkas
perkara yang kita tujukan ke pelaku. Selain itu petugas juga memeriksa istri
pertama dan istri ketiga Taat Pribadi. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan
kasus penipuan.
Atas perbuatannya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi
dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 08 Tahun 2012
tentang tipu dan atau Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (eko)