Sengketa Lahan 5 Hektare Kuasa Hukum Grand City Tantang Jalur Hukum



Surabaya Newsweek- Sengketa lahan 5 hektare diatas bangunan Mall Grand City antara PT Hardaya Widia Graha selaku pemilik Grand City dengan Nur Aini yang mengaku pemilik lahan yang sah, hingga saat ini, kasus sengketa lahan yang sudah memakan waktu 12 Tahun masih belum selesai.     
Dalam hal ini legislator DPRD Surabaya menilai, hak angket diperlukan jika kasus sengketa kepemilikan lahan di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya, tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah antara para pihak.

Wacana penggunaan hak menyelidiki oleh anggota dewan itu muncul, saat rapat dengar pendapat terkait,sengketa lahan yang di atasnya kini telah berdiri Mall Grand City (GC) tersebut. Rapat dengar pendapat itu berlangsung di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (25/10/2016).

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, semua pihak yang mengaku paling berhak atas lahan 5 hektare itu perlu duduk bersama,untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik.

"Kami masih menunggu sikap kooperatif semua pihak. Tapi jika tidak bisa diajak kooperatif, kami bersama anggota dewan yang lain akan menyelidikinya dengan hak angket," kata Mazlan.

Anggota Komisi B Baktiono menyatakan, hak angket dalam kasus ini sebagai usaha dewan mencari titik temu antara ahli waris dengan pihak-pihak terlibat. Terutama mencari tahu proses pelepasan tanah dari Departemen Pertahanan dan Keamanan ke PT Singo Barong Kencana, sampai lahan tersebut dimiliki PT Hardaya Widia Graha selaku pemilik Grand City.

Meski demikian, legislator empat priode ini minta agar masalah sengketa bisa diselesaikan dengan jalan mediasi atau musyawarah. Sebab, sebut Baktiono, melalui jalur hukum akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kalau penyelesaiannya lewat hukum, prosesnya sangat lama. Bisa saja ndak selesai-selesai,” ujarnya.
Sedang Wakil Ketua Komisi B Tri Didik Adiono meyakini, tidak hanya kasus Grand City yang memiliki potensi konflik dan sengketa lahan. Dia mencontohkan kasus lahan di Jalan Kenari yang saat ini dikuasai pengembang.

"Hak angket perlu, dan kami dilindungi undang-undang untuk kasus Grand City ini," jelas Didik.
Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji yang hadir saat hearing tersebut mendukung rencana pengunaan hak angket atas kasus lahan Mall Grand City. Pihaknya mendukung penggunaan hak angket untuk menuntaskan perselisihan antara warga dengan Grand City.

Tidak hanya perkara penggunaan lahan tersebut. Namun kini juga soal luasan lahan di mal tersebut yang bertambah.

Rapat dengar pendapat kemarin dihadiri Hj Nur Aini (35), yang menyatakan sebagai pemilih sah lahan, dan pihak Grand City. Hadir juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, utusan Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, dan notaris.

Kepada para anggota dewan, Nur Aini memaparkan keluh kesahnya serta usahanya selama 12 tahun dalam memperjuangkan tanah warisan keluarganya tersebut.

"Semua cara sudah kami lakukan, tapi selalu buntu. Karena itu kami minta bantuan bapak-bapak anggota dewan untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil seperti kami," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Grand City Pieter Talaway mengaku siap mengembalikan aset tanah yang ditempati Grand City jika pihak ahli waris menang di pengadilan.

Namun dia memastikan, proses kepemilikan tanah tersebut sudah melalui prosedur hukum. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement