Surabaya
Newsweek- Sengketa lahan 5 hektare diatas bangunan Mall Grand City antara PT
Hardaya Widia Graha selaku pemilik Grand City dengan Nur Aini yang mengaku
pemilik lahan yang sah, hingga saat ini, kasus sengketa lahan yang sudah
memakan waktu 12 Tahun masih belum selesai.
Dalam hal ini legislator DPRD Surabaya menilai,
hak angket diperlukan jika kasus sengketa kepemilikan lahan di Jalan Gubeng
Pojok 48-50 Surabaya, tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah antara para
pihak.
Wacana penggunaan hak menyelidiki oleh anggota
dewan itu muncul, saat rapat dengar pendapat terkait,sengketa lahan yang di
atasnya kini telah berdiri Mall Grand City (GC) tersebut. Rapat dengar pendapat
itu berlangsung di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (25/10/2016).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur
mengatakan, semua pihak yang mengaku paling berhak atas lahan 5 hektare itu
perlu duduk bersama,untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik.
"Kami masih menunggu sikap kooperatif semua
pihak. Tapi jika tidak bisa diajak kooperatif, kami bersama anggota dewan yang
lain akan menyelidikinya dengan hak angket," kata Mazlan.
Anggota Komisi B Baktiono menyatakan, hak angket
dalam kasus ini sebagai usaha dewan mencari titik temu antara ahli waris dengan
pihak-pihak terlibat. Terutama mencari tahu proses pelepasan tanah dari
Departemen Pertahanan dan Keamanan ke PT Singo Barong Kencana, sampai lahan
tersebut dimiliki PT Hardaya Widia Graha selaku pemilik Grand City.
Meski demikian, legislator empat priode ini minta
agar masalah sengketa bisa diselesaikan dengan jalan mediasi atau musyawarah.
Sebab, sebut Baktiono, melalui jalur hukum akan membutuhkan waktu yang cukup
lama.
"Kalau penyelesaiannya lewat hukum,
prosesnya sangat lama. Bisa saja ndak selesai-selesai,” ujarnya.
Sedang Wakil Ketua Komisi B Tri Didik Adiono
meyakini, tidak hanya kasus Grand City yang memiliki potensi konflik dan
sengketa lahan. Dia mencontohkan kasus lahan di Jalan Kenari yang saat ini
dikuasai pengembang.
"Hak angket perlu, dan kami dilindungi
undang-undang untuk kasus Grand City ini," jelas Didik.
Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji yang hadir saat
hearing tersebut mendukung rencana pengunaan hak angket atas kasus lahan Mall
Grand City. Pihaknya mendukung penggunaan hak angket untuk menuntaskan
perselisihan antara warga dengan Grand City.
Tidak hanya perkara penggunaan lahan tersebut.
Namun kini juga soal luasan lahan di mal tersebut yang bertambah.
Rapat dengar pendapat kemarin dihadiri Hj Nur
Aini (35), yang menyatakan sebagai pemilih sah lahan, dan pihak Grand City.
Hadir juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, utusan Kelurahan Ketabang,
Kecamatan Genteng, dan notaris.
Kepada para anggota dewan, Nur Aini memaparkan
keluh kesahnya serta usahanya selama 12 tahun dalam memperjuangkan tanah
warisan keluarganya tersebut.
"Semua cara sudah kami lakukan, tapi selalu
buntu. Karena itu kami minta bantuan bapak-bapak anggota dewan untuk
memperjuangkan nasib rakyat kecil seperti kami," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Grand City Pieter Talaway
mengaku siap mengembalikan aset tanah yang ditempati Grand City jika pihak ahli
waris menang di pengadilan.
Namun dia memastikan, proses kepemilikan tanah
tersebut sudah melalui prosedur hukum. ( Ham )