SAMPANG - Puluhan warga Desa Tlagah Kecamatan Banyuates
bersama LPK Komnas PKPU mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sampang guna mengklarifikasi terkait adanya
pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang disinyalir tidak sesuai
prosedur.Kedatangan warga sudah ketiga kalinya, mereka meminta DPRD Sampang
bertindak tegas yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan BPD Desa Tlagah.
Kedatangan warga ditemui langsung oleh Moh. Hodai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sampang didampingi anggota komisi I Agus Husnul Yaqin dan Syamsudin.Selanjudnya
ketua komisi I meminta perwakilan dari warga untuk menjelaskan kronologis
kejadian yang sebenarnya.
Handri Yanzah salah satu tokoh masyarakat sekaligus
pembawa aspirasi warga dalam audensinya
menjelaskan,' Bahwa pada tanggal 12 Juli dan 08 Agustus 2016 dirinya
mewakili warga melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Sampang dengan
tembusan DPRD Kabupaten Sampang terkait mekanisme pemilihan calon BPD Desa
Tlagah Kecamatan Banyuates.Menurutnya tidak sesuai dengan UUD RI No 6 Tahun
2014, Perda No 2 Tahun 2015, Perbup No 40 Tahun 2015, hal ini
terbukti dengan adanya fakta dilapangan bahwa panitia tidak mengeluarkan
pengumuman atau pemberitahuan tentang pendaftaran calon BPD tersebut kepada
warga.
“Sebelumnya,saya mendapat info dari warga bahwa
pendaftaran calon BPD sudah dibuka, namun ketika salah satu warga mau
mencalonkan diri, kata panitia pendaftaran sudah ditutup, ini sangat
aneh.Ironisnya lagi,pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemkab tembusan DPRD
Sampang,namun sampai detik ini tidak ada tanggapan sehingga kami datang
kembali,tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Sampang
Moh.Hodai menjelaskan,mimang benar surat dikirim dengan tembusan DPRD
Sampang,akan tetapi surat diterima setelah pelantikan BPD selesai.Dan kami sudah kroscek kebawah bahkan telah
memanggil Camat Banyuates dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh panitia
BPD sudah sesuai aturan yang ada” jelasnya.
“Kami disini tidak bisa memutuskan apa-apa, apalagi
mencabut SK yang sudah diturunkan, poksi kami hanya meluruskan permasalahan dan
tidak ada eksekutor” imbuhnya saat diaula DPRD Sampang.
Ditempat yang sama Zainal Abidin Ketua LPK Komnas
PKPU mendesak DPRD Sampang untuk
segera memanggil pihak terkait, duduk bersama membahas permasalahan yang
terjadi saat ini serta mencari jalan keluar yang terbaik.Membahas tentang
surat, dirinya sangat kecewa kepada DPRD Sampang atas keterlambatan kordinasi,
meskipun dalam surat tersebut hanya tembusan bukan ditujukan kepada DPRD,
setidaknya DPRD cepat ambil tindakan,ujarnya.
Usai menemui warga Moh. Hodai saat dikonfirmasi
diruang kerjanya menambahkan, Komisi I DPRD Sampang akan memanggil pihak
terkait untuk dipertemukan namun masih belum bisa menentukan waktunya. Ditanya
kronologis yang terjadi, Komisi I menilai bahwa menurut warga apa yang
dilakukan panitia BPD sudah tidak sesuai dengan Perbup, namun DPRD tidak bisa
langsung memvonis, harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada panitia dan
camat yang mempunyai kewenangan melantik BPD.
Intinya dalam permasalahan ini
dua kubu sama – sama mengklaim benar dan DPRD hanya bisa memberi solusi untuk
melakukan upaya hukum. “Langkah selanjutnya kami akan memanggil Camat,
Pemdes, Kabag Hukum, dan Kasipem Kec. Banyuates” imbuhnya.(din/hr)