SURABAYA - Subdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan ekspor benur ke luar negeri.
Bibit benur tersebut rencananya akan diselundupkan ke dua negara, yakni
Singapura dan Vietnam. Pemasok benur itu berinisial DA alias BLS, 45, warga
Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 54000 bibit benur
tersebut dalam empat stereofoam. Bibit benur yang rencananya akan diekspor
tersebut nilainya mencapai 3 Miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono didampingi Direskrimsus
Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Rabu (12/10), mengatakan pelaku ini
membeli benur dari pengepul lokal di SKR di Pantai Prigi, Trenggalek. Kemudian
dikumpulkan di kolam sebelum dikirim ke luar negeri.
Namun, hingga saat ini petugas masih mencari bos pengepul yang ditengarai
lebih besar dari milik pelaku yang telah ditangkap ini. Sebab, keberadaan
komoditi bernilai ekonomis tinggi ini cukup banyak keberadaan di daerah
tersebut.
Pelaku BLS ini mengirim benur dengan cara dimasukkan ke dalam plastik.
Setelah itu, diisi dengan oksigen supaya tidak mati. Setiap satu plastik
tersebut berisi hingga 250 benur. Pelaku BLS sudah mengirim benur ke Surabaya,
sebanyak 9 kali dari tahun 2016. Biasanya, pelaku mengumpulkan benur dari
nelayan senilai Rp 5.000 per ekor.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Raya Kedungwaru, Kabupaten
Tulungagung, Senin (10/10). Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan
216 bungkus plastik yang dikemas dalam 4 stereofoam ukuran 50 x 70 cm.
Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan ungkap kasus ini bermula saat anak
buah BLS, WN, mengirim benur dengan menggunakan mobil Avanza putih AG 448 YH
menuju Surabaya. Kemudian dia menemui SJ, alias UTG (kurir) dan AK yang
bertugas sebagai sopir di Tulungagung untuk menyerahkan benur. Namun saat
proses pemindahan, para pelaku ini kepergok dan berhasil ditangkap.
Selain itu pihaknya juga menangkap BGL yang mengendarai mobil Daihatsu
Xenia putih N 1769 XE. Ternyata pelaku BGL sudah menunggu di restoran cepat
saji, Mc Donald, Taman, Sepanjang.
Adityawarman mengungkapkan sesuai dengan peraturan baby lobster ini
tidak boleh ditangkap. Apalagi diperjualbelikan dan diekspor. Menurutnya,
pelaku nekat berbuat seperti ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
Bayangkan satu benur harganya bisa mencapai Rp 40.000 hingga Rp 50.000.
Benur yang diekspor ke luar negeri ini akan dikembangbiakkan lagi. Sebab,
ditengarai negara tujuan ekspor itu memiliki sedikit hasil sumber daya alam
tersebut. Kemudian, setelah tumbuh besar akan dijual lagi ke Indonesia. Namun,
harganya bisa mencapai jutaan rupiah tiap ekornya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pengendalian dan Informasi, Wiwit Supriyono,
menjelaskan lobster yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram.
Tentu saja yang masih benur tidak boleh ditangkap. Tidak hanya benur, itu
juga berlaku bagi menangkap kepiting dan rajungan di bawah 200 gram. Atas perbuatanya ini pelaku dapat diancam dengan
hukuman selama 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar.(eko)