Surabaya Newsweek- Entah,
ada tedensi apa Camat Wonocolo Dodot Wahluyo MM, ngotot melakukan tekanan terhadap
pedagang agar, bangunan pedagang yang hampir selesai secepatnya dibongkar, padahal
pedagang selama ini sudah melakukan koordinasi dengan Lurah Jemur Wonosari
terkait, bangunan semi permanen yang dibangun dari uang pribadi pedagang,
spontan saja puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL ) di wilayah Kecamatan Wonocolo,
Kelurahan Jemur Wonosari tepatnya di Jalan Jemursari VII, menjadi resah, atas
ulah Camat yang dinilai telah mengancam pihak pedagang.
Alhasil, bangunan yang hampir selesai terpaksa dihentikan oleh pedagang, karena merasa ketakutan atas ancaman Camat, yang mengatakan bahwa, bila tidak di bongkar, maka akan dibongkar secara paksa, namun demikian ,ada beberapa bangunan pedagang yang sudah jadi.
"Saya resah dan takut akan ancaman Pak Camat, untuk itu saya belum berani meneruskan bangunan yang masih 75 persen. Bahkan dihadapan puluhan PKL, Camat menyampaikan pada kita agar, segera membongkar bangunan yang ada. Kalau tidak akan dilakukan bongkar paksa," tandas salah satu pedagang yang enggan namanya dipublikasikan.
Masih pedagang, dikatakan camat bahwa, pendirian warung di tanah RW 10 dianggap kumuh. Padahal, panitia sudah menata sebagus mungkin, agar tidak terkesan kumuh. "Bangunan ini kan belum jadi, kok bisa dikatakan kumuh, nanti kalau semua bangunan sudah jadi, lalu di cat kan bagus," jelasnya,
Perintah pembongkaran oleh Camat menurut pedagang, dikarenakan ada panitia yang akan membangun sendiri lapak-lapak PKL, setelah bangunan jadi, pedagang diwajibkan mengangsur biaya pembangunan sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
"Yang jelas kami keberatan jika,
harus mengangsur. Karena untuk biaya saat ini saja kami sudah menghabiskan jutaan,"
tolak pedagang.
Pasalnya, ada surat perintah dari Kecamatan Wonocolo, untuk Lurah Jemur Wonosari , terkait penertiban PKL di lahan milik SMA 10 Surabaya, perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Lurah Jemur Wonosari , bahkan sudah dilakukan pembongkaran terhadap PKL di SMA 10 tanpa menimbulkan permasalahan.
Pasalnya, ada surat perintah dari Kecamatan Wonocolo, untuk Lurah Jemur Wonosari , terkait penertiban PKL di lahan milik SMA 10 Surabaya, perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Lurah Jemur Wonosari , bahkan sudah dilakukan pembongkaran terhadap PKL di SMA 10 tanpa menimbulkan permasalahan.
Tidak serta merta melakukan pembongkaran saja, Lurah Jemur Wonosari ini ,
Pasca pembongkaran pedagang di SMA 10 Surabaya, langsung memberikan solusi
kepada pedagang PKL, untuk berjualan ditanah kosong, samping Kelurahan Jemur
Wonosari.
Ironisnya, setelah bangunan pedagang PKL berdiri ,tiba – tiba Camat Wonocolo Dodot Waluyo, memanggil semua pedagang pada tanggal 21 Oktober 2016 dan memerintahkan merobohkan bangunan tanpa ada ganti rugi. ( Ham )