Perusahaan Sudah Bubar, Caplok Lapangan Marinir ?

SURABAYA - Aneh bin ajaib. Perusahaan sudah dinyatakan bubar, tapi dihidupkan lagi diduga untuk menjarah tanah ‘negara’ yang dikuasai oleh Pangkalan Marinir (Lanmar) yang dikenal sebagai Lapangan Usman di jalan Bogowonto terdiri dari dua atas sertifikat hak pakai seluas sekitar 8.732 meter persegi. Perusahaan yang sudah mati itu dan dihidupkan, PT Laksana Budaya melalui akta berita acara rapat No.22 tanggal 18 Juni 2012 pada notaris Dian Silviyana KHusnarini, SH. Komplotan yang diduga menjarah di antaranya; KU Sinatra, The Fani, yang tinggal di Jakarta , Johanes HS,tinggal di Surabaya dan Agus Samsi H, di Waru Sidoarjo.

GRAFIK  (Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum) adalah perkumpulan ketiga organisasi kemasyarakatan di Jatim yang tidak terima atas tindakan komplotan ini, yakni- Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Aliansi Madura Perantau (AMP) dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) tidak terima adanya dugaan atas komplotan mafia tanah antara pengusaha yang secara kasar dan memalsukan guna menjarah tanah yang sedang dikuasai sebagai lapangan oleh Pangkalan Marinir di jalan Bogowonto Surabaya. Mereka melaporkan kasus ini pada Kapolri di Jakarta, ditembuskan pada Presiden, Menkumham, Menhankam, Panglima TNI, KSAL,Pangartim, Kapolda Jatim, Danlanmar dan Kepala BPN Kota Surabaya II,awal September 2016 lalu.

Menurutnya, mereka patut diduga kuat telah melakukan kejahatan dengan modus membuat berita acara rapat PT Laksana Budaya palsu, atau memalsukan berita acara rapat PT Laksana Budaya yang dapat menerbitkan sesuatu hak dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka menggunakan akta berita acara rapat PT Laksana Budaya yang patut diduga adalah palsu sebagaimana di atur dalam pasal 263, Jo.Pasal 264 jo.Pasal 266, KUHP, ungkap Ponang Aji Handoko.

“Mereka yang diduga berkomplot adalah KU Sinatra, pengusaha bertempat di Jalan Gading Kirana Timur VIII H-9/10, Kelapa Gading Jakarta. The Fany, swasta beralamatkan sama dengan KU Sinatra. Johannes HS, pekerjaan pengusaha, beralamatkan di jln.Raya Ngagel No.171 Surabaya dan Agus Samsi H, pekerjaan swasta bertempat tinggal di Perumahan Delta Sari Indah Blok N-1, Desa Kureksari, Kec.Waru Sidoarjo,” bebernya. Berdasarkan akta tertanggal 25 Mei 1960, pada Notaris E.Pondaag, PT Laksana Budaya dimulai 21 Nopember 1929 didirikan untuk jangka waktu 75 tahun, jelas Bonang.

Jadi, secara hukum PT Laksana Budaya, masih kata Bonang, bahwa terhitung sejak tanggal 21 Nopember 2004 telah dinyatakan bubar. Atau, sebelum jatuh tempo selama 75 tahun pemegang saham mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengadakan perubahan atas perseroan tersebut sehingga perusahaan itu bisa dinyatakan masih aktif. Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 18 Juni 2012 perusahaan yang dinyatakan bubar secara hukum, tiba-tiba mengadakan berita acara rapat yang dibuat dihadapan notaris Dian Silviyana Khusnarini, dalam rapat hadir atau diwakili sebanyak 20 saham atas nama yang merupakan keseluruhan saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan.

Dikatakan lebih lanjut, dengan demikian pernyataan yang menyebutkan dalam rapat hadir atau diwakili sebanyak 20 saham ata nama yang merupakan keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh perseroan adalah merupakan keterangan tidak benar atau palsu. Padahal, UU No.40/tahun 2007 tentang PT, dalam pasal 51 : “Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimiliki”.Sedangkan, pasal 50, ayat (1) dan (2); memberitahukan perubahan susunan pemegang kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak, pungkasnya.

BODONG
Dari hasil investigasi atau penelusuran yang dilakukan oleh tim Soerabaia NEWSWEEK, bahwa nama-nama dan alamat yang disebutkan dalam akta yang dibuatkan oleh notaris Dian Silviyana Khusnarini, pada tanggal 18 Juni 2012 dalam perkembangannya ini diduga sudah tidak sesuai alias bodong. Mereka tidak dikenal. Contoh alamat perusahaan  PT Laksana Budaya, dengan NPWP : 31.495.186.609 .000, Jl.Ngagel No.171 adalah perkantoran milik PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD milik Pemprop. Jatim yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum oleh Kejati Jatim. Setali tiga uang, alamat yang dipakai Agus Samsi, diperumahan Delta Sari Indah Sidoarjo kosong melompong dan tidak berpenghuni bertahun-tahun, yang ditandai warna tembok kusam berlumut dan atap plafon sebagian terkelupas.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa alamat yang digunakan sebagai perusahaan PT Laksana Budaya beralamatkan di jalan Ngagel No.171 Surabaya dikontrak oleh Johanes HS dari PT PWU dan sudah mendapatkan persetujuan perubahan Angggaran Dasar perseroan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor :AHU-36852.AH.01.02 tahun 2012 oleh Plh.Dirjen AHU, DR.Freddy Harris,SH.LLM tertanggal 6 Juli 2012. Sedangkan, alamat yang digunakan oleh Johannes HS di jalan Bogowonto No.31 sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada sekarang dan ditempati untuk perkantoran property Prambanan Bizland.  Baik petugas Satpam maupun staf yang berjaga di kantor tersebut saat ditanya mengaku tidak tahu-menahu dan tidak mengenal nama Johannes HS.

Sementara itu, Notaris Dian Silviyana Khusnarini SH yang diduga membuat berita acara rapat palsu yang dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan ini di kantornya, di jalan Gentengkali Surabaya, Jum’at, (14/10) enggan berkomentar. “Maaf, mengingat Anda bukan sebagai para pihak, maka kami tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Dian Silviyana singkat. 

Dengan adanya sengketa lahan di lapangan Bogowonto, maka aktivitas olah raga siswa SD/SMP Hang Tuah menjadi terganggu, termasuk aktivitas klub sepak bola Sasana Bhakti (Sakti) menjadi terhenti. Puluhan lapak/bedag PKL (pedagang kaki lima) yang menempati di luar lapangan Bogowonto  sebelah barat sudah dibersihkan menyusul PT Laksana Budaya beroperasi kembali sebagai badan usaha ?! Bersambung.. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement