Pemilik Badan Usaha Fiktif Berhasil Tipu Ratusan Juta

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Brigita Christina Utama (42). Brigita nekat tipu korbannya dengan modus mendirikan sebuah badan usaha jual beli komoditas hasil panen. Bahkan korban yang lebih dari satu orang tersebut menderita kerugian hingga milyaran Rupiah.

Kejadian ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Modus operandi yang dijalankan wanita cantik bertubuh mungil ini, yakni dengan mendirikan sebuah Badan Usaha yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil panen dengan nama CV. Usaha Bersama Jaya.

Pelaku dengan badan usaha yang didirikan itu mencari penjual yang menyediakan hasil panen berupa beras dalam jumlah besar. Dalam aksinya pelaku membeli beras seberat 30.000 ton dalam kemasan 25 kg seharga Rp 316.500.000 tersebut kepada korban, Sentot Senjaya, warga Mojoklanggru Kidul D/3 Surabaya dan Alex Priyo Santoso, warga Kapten Piere Tendean 43 Tulungagung.

Ketika proses terjadinya jual beli, tersangka memberikan sebuah cek seharga barang yang dibeli kepada pelapor dan korban. Pada saat barang telah terkirim, pelaku menjualnya ke pihak lain. Namun ketika korban melakukan pencairan cek di bank, cek tersebut kosong.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan Kamis (13/10) menjelaskan, jika proses terjadinya jual beli barang berupa beras tersebut pada 1 September 2015. Pelaku memesan beras, dan korban mengirim barang yang dimaksud berupa beras seberat 30.000 ton senilai Rp 316.500.000. Namun, saat dicairkan cek yang diberi tersebut ternyata kosong.

Dari pengembangan kasus ini, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban yang berada di Sidoarjo, bahkan nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Namun, pelaku diduga juga melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah lain, dengan mendirikan badan usaha fiktif. Sehingga pihaknya menghimbau agar korban yang merasa tertipu segera melapor.

Akibat perbuatanya, Brigita harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement