SURABAYA - Satreskrim Polrestabes
Surabaya menangkap Brigita Christina Utama (42). Brigita nekat tipu korbannya
dengan modus mendirikan sebuah badan usaha jual beli komoditas hasil panen.
Bahkan korban yang lebih dari satu orang tersebut menderita kerugian hingga
milyaran Rupiah.
Kejadian ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak lebih dari satu tahun yang
lalu. Modus operandi yang dijalankan wanita cantik bertubuh mungil ini, yakni dengan
mendirikan sebuah Badan Usaha yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil
panen dengan nama CV. Usaha Bersama Jaya.
Pelaku dengan badan usaha yang didirikan itu mencari penjual yang
menyediakan hasil panen berupa beras dalam jumlah besar. Dalam aksinya pelaku
membeli beras seberat 30.000 ton dalam kemasan 25 kg seharga Rp 316.500.000
tersebut kepada korban, Sentot Senjaya, warga Mojoklanggru Kidul D/3 Surabaya
dan Alex Priyo Santoso, warga Kapten Piere Tendean 43 Tulungagung.
Ketika proses terjadinya jual beli, tersangka memberikan sebuah cek seharga
barang yang dibeli kepada pelapor dan korban. Pada saat barang telah terkirim,
pelaku menjualnya ke pihak lain. Namun ketika korban melakukan pencairan cek di
bank, cek tersebut kosong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan Kamis (13/10)
menjelaskan, jika proses terjadinya jual beli barang berupa beras tersebut pada
1 September 2015. Pelaku memesan beras, dan korban mengirim barang yang
dimaksud berupa beras seberat 30.000 ton senilai Rp 316.500.000. Namun, saat
dicairkan cek yang diberi tersebut ternyata kosong.
Dari pengembangan kasus ini, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan
dengan modus yang sama kepada korban yang berada di Sidoarjo, bahkan nilainya
mencapai Rp1,2 miliar.
Namun, pelaku diduga juga melakukan penipuan dengan modus yang sama di
wilayah lain, dengan mendirikan badan usaha fiktif. Sehingga pihaknya
menghimbau agar korban yang merasa tertipu segera melapor.
Akibat perbuatanya, Brigita harus mendekam di
tahanan Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dio)